Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM PPN atas penjualan Solar selain Pertamina

  • PPN atas penjualan Solar selain Pertamina

     evan212 updated 16 years, 8 months ago 4 Members · 9 Posts
  • Assalaam

    Member
    16 April 2008 at 10:55 am

    PKP ( usahanya bukan jual solar aja) yang jual eceran solar eceran yang dibeli dari pertamina, apakah masih harus mungut PPN. dan bagaimana Pajak masukan yang dari pertamina. mohon sarannya…

  • Assalaam

    Member
    16 April 2008 at 10:55 am
  • Onorus

    Member
    16 April 2008 at 12:46 pm

    Solar termasuk BKP. Jadi PKP yg melakukan penyerahan solar hrs memungut PPN. FP dr Pertamina bisa dikreditkan.

  • Assalaam

    Member
    16 April 2008 at 3:22 pm

    Hitung PPNnya 10/110 dari harga jual ya? soalnya harga solar kan udah dipatok pertamina (include PPN).

  • POERBA

    Member
    16 April 2008 at 3:46 pm

    berbicara mengenai pembelian solar.. kita tau bahwa pembelian solar akan dipungut pph pasal 22. Pertanyaan saya, siapa saja yang berhak mungut pph pasal 22 atas pembelian solar??
    Thx..

  • Assalaam

    Member
    16 April 2008 at 4:06 pm

    kalo PPh 22nya yang bayar pembeli, setor sendiri sebelum nebus do. lihat kep 417/pj.2001

    (6) Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penjualan hasil produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 butir 6 dilaksanakan dengan cara penyetoran sendiri oleh Wajib Pajak ke bank persepsi atau Kantor Pos dan Giro sebelum Surat Perintah Pengeluaran Barang (delivery order) ditebus.

  • POERBA

    Member
    16 April 2008 at 4:26 pm

    Sorry.. itu antara agen dengan pertamina bukan??
    Kalo antara agen dengan pembeli lain gimana??

  • Assalaam

    Member
    16 April 2008 at 4:55 pm

    iya kalo ke agen. kalo agen ke pembeli gak lagi. kan pemungut pph 22 sudah di tentukan siapa-siapanya.

  • evan212

    Member
    17 April 2008 at 8:37 am

    PKP ( usahanya bukan jual solar aja) yang jual eceran solar eceran yang dibeli dari pertamina, apakah masih harus mungut PPN. dan bagaimana Pajak masukan yang dari pertamina. mohon sarannya…

    yang saya mau tambahkan, kalo PKP sebagai agen pertamina menjual ke pihak lain yang berhak mengkreditkan FP adalah PKP tersebut. Sedangkan untuk pihak lain, agen pertamina menerbitkan FP baru (yg saya tahu, harga pertamina = harga agen, sehingga PK=PM). Kecuali terjadi transaksi langsung antara pihak pembeli dengan pertamina tanpa melibatkan agen.
    Untuk PPh pasal 22 saya setuju dengan pak Poerba, tidak ada pemungutan kalo terjadi transaksi langsung.

    mungkin yang lain mau menambahkan mekanisme penjualan solar, karena harganya yang berbeda untuk konsumsi industri dan umum ???

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now