Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM PPN atas Penjualan Kendaraan Dinas Direksi

Tagged: 

  • PPN atas Penjualan Kendaraan Dinas Direksi

     setiawanh updated 3 months, 4 weeks ago 4 Members · 7 Posts
  • mbohc31

    Member
    20 November 2023 at 12:13 pm

    Ijin bertanya rekan-rekan. Perusahaan tempat saya bekerja menjual kendaraan dinas direksi berupa CRV. Pajak masukan atas pembelian mobil tersebut tidak dikreditkan tetapi dibiayakan. Atas penjualan kendaraan tersebut apakah terutang PPN?

  • wverdi

    Member
    20 November 2023 at 1:18 pm

    Terutang PPN dengan kode faktur 090 – Asset yang tujuan semula tidak untuk diperjual belikan.

    • mbohc31

      Member
      20 November 2023 at 4:12 pm

      Walaupun dulu pada saat pembelian Pajak Masukannya tidak dikreditkan rekan?

      • wverdi

        Member
        21 November 2023 at 8:31 am

        Iya rekan karena terutangnya PPN bukan melihat dulu saat dibeli atau dihasilkan produknya PPN Masukannya dikreditkan atau tidak.

      • Afreezal

        Member
        30 November 2023 at 2:52 pm

        Tidak peduli waktu beli,
        intinya klo yang menjual sudah PKP harus dipungut PPN.

        Kecuali memenuhi syarat tidak dipungut PPN sesuai Aturan UU PPN

  • setiawanh

    Member
    27 December 2023 at 8:37 am

    ijin sharing, berdasarkan SE – 23/PJ.52/1995 seharusnya penjualan Mobil yang semula PPn nya tidak dapat di kreditkan seharusnya tidak terhutang PPN, mohon koreksi kalau pengertian saya salah atau ada aturan yang lebih update.

    SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR SE – 23/PJ.52/1995

    TENTANG

    PPN ATAS PENYERAHAN MOBIL BEKAS JENIS SEDAN, STATION WAGON, VAN DAN COMBI (SERI PPN 19 – 95)

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan baik yang berasal dari KPP maupun dari Pengusaha mengenai pengenaan PPN atas penyerahan mobil bekas, maka dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

    – Sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf c UU No. 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 1994 (UU PPN yang baru), Pajak Masukan atas perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor jenis sedan, Jeep, station wagon, van, dan combi tidak dapat dikreditkan, sehingga apabila kendaraan bermotor tersebut kemudian dijual lagi oleh Pengusaha Kena Pajak yang bersangkutan, juga tidak dikenakan PPN berdasarkan Pasal 16d Undang-undang PPN yang baru tersebut.
    Dengan pertimbangan tersebut diatas, maka sementara ini dipandang perlu untuk tidak mengenakan PPN atas penyerahan barang dagangan berupa mobil-mobil bekas jenis sedan, jeep, station wagon, van, dan combi.

    • setiawanh

      Member
      27 December 2023 at 8:50 am

      hal ini juga sesuai dengan penjelasan dalam UU PPN Pasal 16 D

      Pasal 16 D

      Penyerahan Barang Kena Pajak, antara lain, berupa mesin, bangunan, peralatan, perabotan atau Barang Kena Pajak lain yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak dikenai pajak.
      Namun, Pajak Pertambahan Nilai tidak dikenakan atas pengalihan Barang Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha dan pengalihan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yaitu kendaran bermotor berupa sedan dan station wagon, yang menurut ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c Pajak Masukan atas perolehan aktiva tersebut tidak dapat dikreditkan.

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now