Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM PPN atas Penjualan Kendaraan Dinas Direksi

Tagged: 

  • PPN atas Penjualan Kendaraan Dinas Direksi

     Afreezal updated 1 week, 1 day ago 3 Members · 5 Posts
  • mbohc31

    Member
    20 November 2023 at 12:13 pm

    Ijin bertanya rekan-rekan. Perusahaan tempat saya bekerja menjual kendaraan dinas direksi berupa CRV. Pajak masukan atas pembelian mobil tersebut tidak dikreditkan tetapi dibiayakan. Atas penjualan kendaraan tersebut apakah terutang PPN?

  • wverdi

    Member
    20 November 2023 at 1:18 pm

    Terutang PPN dengan kode faktur 090 – Asset yang tujuan semula tidak untuk diperjual belikan.

    • mbohc31

      Member
      20 November 2023 at 4:12 pm

      Walaupun dulu pada saat pembelian Pajak Masukannya tidak dikreditkan rekan?

      • wverdi

        Member
        21 November 2023 at 8:31 am

        Iya rekan karena terutangnya PPN bukan melihat dulu saat dibeli atau dihasilkan produknya PPN Masukannya dikreditkan atau tidak.

      • Afreezal

        Member
        30 November 2023 at 2:52 pm

        Tidak peduli waktu beli,
        intinya klo yang menjual sudah PKP harus dipungut PPN.

        Kecuali memenuhi syarat tidak dipungut PPN sesuai Aturan UU PPN

Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now