Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › PPN atas Penjualan Kendaraan Dinas Direksi
Tagged: PPN
PPN atas Penjualan Kendaraan Dinas Direksi
Ijin bertanya rekan-rekan. Perusahaan tempat saya bekerja menjual kendaraan dinas direksi berupa CRV. Pajak masukan atas pembelian mobil tersebut tidak dikreditkan tetapi dibiayakan. Atas penjualan kendaraan tersebut apakah terutang PPN?
Terutang PPN dengan kode faktur 090 – Asset yang tujuan semula tidak untuk diperjual belikan.
Walaupun dulu pada saat pembelian Pajak Masukannya tidak dikreditkan rekan?
Iya rekan karena terutangnya PPN bukan melihat dulu saat dibeli atau dihasilkan produknya PPN Masukannya dikreditkan atau tidak.
Tidak peduli waktu beli,
intinya klo yang menjual sudah PKP harus dipungut PPN.Kecuali memenuhi syarat tidak dipungut PPN sesuai Aturan UU PPN