Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM PPn atas penjualan kaset/cd khotbah

  • PPn atas penjualan kaset/cd khotbah

     krif updated 9 years, 3 months ago 5 Members · 31 Posts
  • susiyana

    Member
    13 January 2015 at 5:07 pm
  • susiyana

    Member
    13 January 2015 at 5:07 pm

    Dear Rekan2, mohon bantuannya..

    Perusahaan tempat saya bekerja ,salah satu unit business nya bergerak dibidang penjualan buku2,souvenir/barang2 yang berhubungan dengan keagamaan.

    Apakah atas penjualan tersebut dikenakan PPn?

    Terima kasih

  • susiyana

    Member
    13 January 2015 at 5:07 pm

    Dear Rekan2, mohon bantuannya..

    Perusahaan tempat saya bekerja ,salah satu unit business nya bergerak dibidang penjualan buku2,souvenir/barang2 yang berhubungan dengan keagamaan.

    Apakah atas penjualan tersebut dikenakan PPn?

    Terima kasih

  • BOB Mar

    Member
    13 January 2015 at 5:29 pm

    perusahan anda telah dikukuhkan menjadi PKP rekan??

  • BOB Mar

    Member
    13 January 2015 at 5:29 pm

    perusahan anda telah dikukuhkan menjadi PKP rekan??

  • priadiar4

    Member
    14 January 2015 at 8:37 am
    Originaly posted by susiyana:

    Apakah atas penjualan tersebut dikenakan PPn?

    PPN yang dibebaskan cuma Buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama

  • priadiar4

    Member
    14 January 2015 at 8:37 am
    Originaly posted by susiyana:

    Apakah atas penjualan tersebut dikenakan PPn?

    PPN yang dibebaskan cuma Buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama

  • susiyana

    Member
    14 January 2015 at 8:56 am

    Dear Bob Mar, peusahaan kami sudah dikukuhkan menjadi PKP.

  • susiyana

    Member
    14 January 2015 at 8:56 am

    Dear Bob Mar, peusahaan kami sudah dikukuhkan menjadi PKP.

  • susiyana

    Member
    14 January 2015 at 9:07 am

    Dear priadiar4,
    jadi jika kami berjualan juga kitab suci dan buku-buku pelajaran agama tidak dikenakan PPn? walaupun perusahaan kami mengambil keuntungan dari penjualan tersebut?

  • susiyana

    Member
    14 January 2015 at 9:07 am

    Dear priadiar4,
    jadi jika kami berjualan juga kitab suci dan buku-buku pelajaran agama tidak dikenakan PPn? walaupun perusahaan kami mengambil keuntungan dari penjualan tersebut?

  • priadiar4

    Member
    14 January 2015 at 9:11 am
    Originaly posted by susiyana:

    Dear priadiar4,
    jadi jika kami berjualan juga kitab suci dan buku-buku pelajaran agama tidak dikenakan PPn?

    jika PKP itu dikenakan PPN tapi PPNnya dibebaskan

  • priadiar4

    Member
    14 January 2015 at 9:11 am
    Originaly posted by susiyana:

    Dear priadiar4,
    jadi jika kami berjualan juga kitab suci dan buku-buku pelajaran agama tidak dikenakan PPn?

    jika PKP itu dikenakan PPN tapi PPNnya dibebaskan

  • susiyana

    Member
    14 January 2015 at 10:14 am

    Mohon maaf Priadiar4 ada yang masih mengganjal.. saya jelaskan lebih detail, kami membeli buku2 pelajaran agama dan juga kitab suci ke vendor (jadi tidak memproduksi sendiri) dan kami menaikan harga jual buku tersebut otomatis kami mendapatkan keuntungan atas penjualan tersebut.
    Apakah yang seperti itu dibebaskan juga dari pengenaan PPN?

    jika saya membaca uud no 42 tahun 2009 jenis jasa yang tidak dikenai PPn termasuk jasa ke agamaan(pelayanan rumah ibadah ,pemberian khotbah/dakwah,penyelenggara kegiatan agama) ,sedangkan di SIUP ataupun TDP kami tidak spesifik menyebutkan jasa ke agamaan hanya perdagangan alat tulis,buku2,pakaian,aksesoris dll.

    Mohon masukan dan informasinya, karena selama ini kami memang tidak mengenakan PPn atas penjualan buku2 tersebut, cuma kami mendapatkan teguran dari konsultan pajak kami yang mengatakan bahwa itu di kenakan ppn.

    terima kasih atas bantuannya

  • susiyana

    Member
    14 January 2015 at 10:14 am

    Mohon maaf Priadiar4 ada yang masih mengganjal.. saya jelaskan lebih detail, kami membeli buku2 pelajaran agama dan juga kitab suci ke vendor (jadi tidak memproduksi sendiri) dan kami menaikan harga jual buku tersebut otomatis kami mendapatkan keuntungan atas penjualan tersebut.
    Apakah yang seperti itu dibebaskan juga dari pengenaan PPN?

    jika saya membaca uud no 42 tahun 2009 jenis jasa yang tidak dikenai PPn termasuk jasa ke agamaan(pelayanan rumah ibadah ,pemberian khotbah/dakwah,penyelenggara kegiatan agama) ,sedangkan di SIUP ataupun TDP kami tidak spesifik menyebutkan jasa ke agamaan hanya perdagangan alat tulis,buku2,pakaian,aksesoris dll.

    Mohon masukan dan informasinya, karena selama ini kami memang tidak mengenakan PPn atas penjualan buku2 tersebut, cuma kami mendapatkan teguran dari konsultan pajak kami yang mengatakan bahwa itu di kenakan ppn.

    terima kasih atas bantuannya

Viewing 1 - 15 of 31 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now