Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › PPn atas penjualan kaset/cd khotbah
PPn atas penjualan kaset/cd khotbah
- Originaly posted by susiyana:
Apakah yang seperti itu dibebaskan juga dari pengenaan PPN?
iya itu PPN dibebaskan, coba baca PP 38 Tahun 2013
Pasal 2
"Pasal 2Barang Kena Pajak Tertentu yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan
Nilai adalah:1. Rumah sederhana, rumah sangat sederhana, rumah susun sederhana, pondok boro, asrama
mahasiswa dan pelajar serta perumahan lainnya, yang batasannya ditetapkan oleh Menteri
Keuangan setelah mendengar pertimbangan Menteri Pemukiman dan Prasarana Wilayah;2. Senjata, amunisi, alat angkutan di air, alat angkutan di bawah air, alat angkutan di udara, alat
angkutan di darat, kendaraan lapis baja, kendaraan patroli dan kendaraan angkutan khusus
lainnya, serta suku cadangnya yang diserahkan kepada Departemen Pertahanan, TNI atau
POLRI, dan komponen atau bahan yang diperlukan dalam pembuatan senjata dan amunisi
oleh PT (PERSERO) PINDAD untuk keperluan Departemen Pertahanan, TNI atau POLRI;3. Vaksin Polio dalam rangka pelaksanaan Program Pekan Imunisasi Nasional (PIN);
4. Buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama;
Originaly posted by susiyana:jika saya membaca uud no 42 tahun 2009 jenis jasa yang tidak dikenai PPn termasuk jasa ke agamaan(pelayanan rumah ibadah ,pemberian khotbah/dakwah,penyelenggara kegiatan agama) ,sedangkan di SIUP ataupun TDP kami tidak spesifik menyebutkan jasa ke agamaan hanya perdagangan alat tulis,buku2,pakaian,aksesoris dll.
ini terkait Penyerahan Jasa, Bukan Penyerahan Barang, untuk PPN dibebaskan diakomodir di ketentuan UU PPN
Pasal 16B(1) Pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak,
baik untuk sementara waktu maupun selamanya, untuk:
a. kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam Daerah Pabean;
b. penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu;
c. impor Barang Kena Pajak tertentu;
d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud tertentu dari luar Daerah Pabean di
dalam Daerah Pabean; dan
e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah
Pabean
diatur dengan Peraturan Pemerintah.Nah itu peraturan pemerintah diatas, Mungkin kata-kata yang Pas, itu memang barang PPN namun sesuai ketentuan pasal 16 B diatas itu bisa dibebaskan dan konsekuensinya PPN Masukan tersebuttidak dapat dikreditkan
- Originaly posted by susiyana:
Apakah yang seperti itu dibebaskan juga dari pengenaan PPN?
iya itu PPN dibebaskan, coba baca PP 38 Tahun 2013
Pasal 2
"Pasal 2Barang Kena Pajak Tertentu yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan
Nilai adalah:1. Rumah sederhana, rumah sangat sederhana, rumah susun sederhana, pondok boro, asrama
mahasiswa dan pelajar serta perumahan lainnya, yang batasannya ditetapkan oleh Menteri
Keuangan setelah mendengar pertimbangan Menteri Pemukiman dan Prasarana Wilayah;2. Senjata, amunisi, alat angkutan di air, alat angkutan di bawah air, alat angkutan di udara, alat
angkutan di darat, kendaraan lapis baja, kendaraan patroli dan kendaraan angkutan khusus
lainnya, serta suku cadangnya yang diserahkan kepada Departemen Pertahanan, TNI atau
POLRI, dan komponen atau bahan yang diperlukan dalam pembuatan senjata dan amunisi
oleh PT (PERSERO) PINDAD untuk keperluan Departemen Pertahanan, TNI atau POLRI;3. Vaksin Polio dalam rangka pelaksanaan Program Pekan Imunisasi Nasional (PIN);
4. Buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama;
Originaly posted by susiyana:jika saya membaca uud no 42 tahun 2009 jenis jasa yang tidak dikenai PPn termasuk jasa ke agamaan(pelayanan rumah ibadah ,pemberian khotbah/dakwah,penyelenggara kegiatan agama) ,sedangkan di SIUP ataupun TDP kami tidak spesifik menyebutkan jasa ke agamaan hanya perdagangan alat tulis,buku2,pakaian,aksesoris dll.
ini terkait Penyerahan Jasa, Bukan Penyerahan Barang, untuk PPN dibebaskan diakomodir di ketentuan UU PPN
Pasal 16B(1) Pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak,
baik untuk sementara waktu maupun selamanya, untuk:
a. kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam Daerah Pabean;
b. penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu;
c. impor Barang Kena Pajak tertentu;
d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud tertentu dari luar Daerah Pabean di
dalam Daerah Pabean; dan
e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah
Pabean
diatur dengan Peraturan Pemerintah.Nah itu peraturan pemerintah diatas, Mungkin kata-kata yang Pas, itu memang barang PPN namun sesuai ketentuan pasal 16 B diatas itu bisa dibebaskan dan konsekuensinya PPN Masukan tersebuttidak dapat dikreditkan
- Originaly posted by priadiar4:
coba baca PP 38 Tahun 2013
koreksi, PP 38 Tahun 2003
- Originaly posted by priadiar4:
coba baca PP 38 Tahun 2013
koreksi, PP 38 Tahun 2003
kena PPN
Originaly posted by priadiar4:Mohon maaf Priadiar4 ada yang masih mengganjal.. saya jelaskan lebih detail, kami membeli buku2 pelajaran agama dan juga kitab suci ke vendor (jadi tidak memproduksi sendiri) dan kami menaikan harga jual buku tersebut otomatis kami mendapatkan keuntungan atas penjualan tersebut.
Apakah yang seperti itu dibebaskan juga dari pengenaan PPN?jika saya membaca uud no 42 tahun 2009 jenis jasa yang tidak dikenai PPn termasuk jasa ke agamaan(pelayanan rumah ibadah ,pemberian khotbah/dakwah,penyelenggara kegiatan agama) ,sedangkan di SIUP ataupun TDP kami tidak spesifik menyebutkan jasa ke agamaan hanya perdagangan alat tulis,buku2,pakaian,aksesoris dll.
semangat dari pasal tsb adalah jangan sampai manusia indonesia ini mau belajar agama aja bayar PPN, tapi beda halnya dengan yang tujuannya komersil sehingga menurut pendapat saya atas Penjualan kaset tsb terhutang PPN.cmiww
kena PPN
Originaly posted by priadiar4:Mohon maaf Priadiar4 ada yang masih mengganjal.. saya jelaskan lebih detail, kami membeli buku2 pelajaran agama dan juga kitab suci ke vendor (jadi tidak memproduksi sendiri) dan kami menaikan harga jual buku tersebut otomatis kami mendapatkan keuntungan atas penjualan tersebut.
Apakah yang seperti itu dibebaskan juga dari pengenaan PPN?jika saya membaca uud no 42 tahun 2009 jenis jasa yang tidak dikenai PPn termasuk jasa ke agamaan(pelayanan rumah ibadah ,pemberian khotbah/dakwah,penyelenggara kegiatan agama) ,sedangkan di SIUP ataupun TDP kami tidak spesifik menyebutkan jasa ke agamaan hanya perdagangan alat tulis,buku2,pakaian,aksesoris dll.
semangat dari pasal tsb adalah jangan sampai manusia indonesia ini mau belajar agama aja bayar PPN, tapi beda halnya dengan yang tujuannya komersil sehingga menurut pendapat saya atas Penjualan kaset tsb terhutang PPN.cmiww
- Originaly posted by kRif:
tapi beda halnya dengan yang tujuannya komersil sehingga menurut pendapat saya atas Penjualan kaset tsb terhutang PPN.cmiww
seumpama kaset/cd tsb merupakan kitab suci digital, bagaimana???
- Originaly posted by kRif:
tapi beda halnya dengan yang tujuannya komersil sehingga menurut pendapat saya atas Penjualan kaset tsb terhutang PPN.cmiww
seumpama kaset/cd tsb merupakan kitab suci digital, bagaimana???
Dear kRif, untuk penjualan cd/dvd khotbah memang kami membayar PPn nya yaitu dengan membeli stiker PPn (pajak dimuka). tetapi buku pelajaran agama dan alkitab kami belum kenakan PPn atas penjualannya.
Dear kRif, untuk penjualan cd/dvd khotbah memang kami membayar PPn nya yaitu dengan membeli stiker PPn (pajak dimuka). tetapi buku pelajaran agama dan alkitab kami belum kenakan PPn atas penjualannya.
- Originaly posted by susiyana:
Dear kRif, untuk penjualan cd/dvd khotbah memang kami membayar PPn nya yaitu dengan membeli stiker PPn (pajak dimuka). tetapi buku pelajaran agama dan alkitab kami belum kenakan PPn atas penjualannya.
mengacu 122/PMK.011/2013
atas buku pelajaran dan kitab suci PPN dibebaskan.
Originaly posted by ktfd:Originaly posted by kRif: tapi beda halnya dengan yang tujuannya komersil sehingga menurut pendapat saya atas Penjualan kaset tsb terhutang PPN.cmiww
seumpama kaset/cd tsb merupakan kitab suci digital, bagaimana???
karena diaturannya yang dibebaskan buku dan kitab suci, jadi menurut pendapat saya untuk kaset tetep dikenakan PPN. mohon koreksinya…
- Originaly posted by susiyana:
Dear kRif, untuk penjualan cd/dvd khotbah memang kami membayar PPn nya yaitu dengan membeli stiker PPn (pajak dimuka). tetapi buku pelajaran agama dan alkitab kami belum kenakan PPn atas penjualannya.
mengacu 122/PMK.011/2013
atas buku pelajaran dan kitab suci PPN dibebaskan.
Originaly posted by ktfd:Originaly posted by kRif: tapi beda halnya dengan yang tujuannya komersil sehingga menurut pendapat saya atas Penjualan kaset tsb terhutang PPN.cmiww
seumpama kaset/cd tsb merupakan kitab suci digital, bagaimana???
karena diaturannya yang dibebaskan buku dan kitab suci, jadi menurut pendapat saya untuk kaset tetep dikenakan PPN. mohon koreksinya…
- Originaly posted by kRif:
karena diaturannya yang dibebaskan buku dan kitab suci, jadi menurut pendapat saya untuk kaset tetep dikenakan PPN. mohon koreksinya…
oh…
- Originaly posted by kRif:
karena diaturannya yang dibebaskan buku dan kitab suci, jadi menurut pendapat saya untuk kaset tetep dikenakan PPN. mohon koreksinya…
oh…
- Originaly posted by ktfd:
oh…
yes