Informasi Pajak Terkini › Forums › PPN dan PPnBM › PPN atas penjualan aset plat Kuning
PPN atas penjualan aset plat Kuning
Selamat malam, saya ingin berkonsultasi. Jika perusahaan saya di bidang logistik/ekspedisi dimana semua asetnya adalah plat kuning. Kondisinya saya sudah PKP karena omset sudah diatas 4,8 M. akan tetapi untuk penjualannya saya masukkan sebagai tidak terutang PPN sesuai PMK nomor 28/PMK.03/2006
yang ingin saya tanyakan jika aset itu saya jual apakah saya harus menerbitkan Faktur pajak. karena konsultan saya mengarahkan saya ke UU PPN 16D.
padahal untuk pembelian asetnya tidak dapat saya kreditkan karena penjualan saya tidak terutang PPN. Mohon arahan dan masukannya sesuai aturan yang berlaku.
terima kasih banyak
Viewing 1 of 1 replies