Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › PPN atas pengadaan barang dan jasa
PPN atas pengadaan barang dan jasa
Saya mau tanya, untuk perusahaan yg ada organisasi khusus dalam bidang pemberian bantuan dan jasa kepada masyarakat luas, bagaimanakah proses pungutan dan penyetoran PPN-nya? serta NPWP apakah yang harus digunakan oleh perusahaan? terima kasih atas bantuannya.
Maksudnya organisani khususnya itu punya NPWP sendiri ya….
Bisa dijelaskan detil transaksinya…?
wah, namanya sama
bisa agak detil pak yasinna pertanyaan Bpk?Apakah maksudnya, Di dalam suatu perusahaan mempunyai divisi/bagian khusus didalam pemberian bantuan, artinya masih atas nama satu NPWP dan sudah PKP? Jika demikian maka:
Paling sedikit ada dua aspek pajak yang perlu diperhatikan, yaitu PPh & PPN
1. Pasal 9 Ayat 1 g, Bantuan tidak dapat mengurangi Pendapatan Kena Pajak. Artinya didalam laporan keuangan untuk pajak, bantuan tsb tidak diakui sebagai biaya didalam SPT Tahunan.
2. Pasal 1 A Ayat 1.d UU No.18 Tahun 2000 Bantuan dengan memberikan Barang Kena Pajak (BKP) merupakan objek PPN. Artinya setiap pemberian BKP yang disumbangkan tsb harus dilaporkan PPN keluarannya, biasanya besar nilainya sama dengan PPN Masukannya.Saya tidak tahu kondisi realnya. Ini baru asumsi.
ThxNPWP Perusahaan hanya satu & organisasi dibentuk perusahaan dalam kegiatan menjalankan sosial kemasyarakatan. Sehingga pengadaan barang & jasa nantinya untuk diberikan kepada masyarakat.
Sampai saat ini data yang saya tau :
1. PPN pengadaan barang dgn tarif 10 %
2. PPh pengadaan jasa, misal catering 1.5 % (lengkapnya di PER-70/PJ/2007)Apakah NPWP yang digunakan adalah NPWP Perusahaan / Vendor (penjual) dalam pelaporan perusahaan nantinya. Terima kasih
Mba Yasinna, sorry pertanyaannya sedikit agak membingungkan :
1. Apakah maksudnya Perusahaan menginstruksikan kepada vendor untuk melakukan pengadaan barang yang dibantu? Kalau seperti itu sebaiknya NPWP pembeli atas perusahaan. Karena PPN nya bisa dikreditkan.2. PPh Ps.23 atas jasa catering sebesar 1.5% dipotong saat dibayarkan dan setorkan paling lambat tgl 10 dan dilaporkan paling lambat tgl 20 bulan berikutnya. Itu juga NPWP atas nama perusahaan. Meskipun tidak dibiayakan oleh perusahaan.
Jadi kesimpulannya menurut saya adalah NPWP atas nama perusahaan bukan atas nama vendor dan disetor serta dilaporkan oleh Perusahaan.
Demikian dari saya.
Thxmaaf kalau sedikit off topic…
Tapi Tamba, apakah artinya PPh diterbitkan saat invoice diterima oleh perusahaan jasa atau pada saat pembayaran dilakukan? Karena bisa saja invoice dikirim duluan tapi pembayaran dilakukan belakangan…
Mohon pencerahannya
Sorry baru buka lagi nich, Karena biaya catering dalam konteks ini tidak bisa dibiayakan, maka, PPhnya dipotong dengan memberikan bukti potong PPh Ps.23 pada saat pembayaran saja. Demikian, Thx