Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › PPN atas Kendaraan
Apakah pembelian kendaraan jenis Toyota Rush dan avansa yang dipakai untuk marketing/sales terutang PPN ? terima kasih
Menurut saya pembelian kendaraan jenis Toyota Rush dan avansa yang dipakai untuk marketing/sales terutang PPN. Masalahnya apakah PAJAK MASUKAN atas perolehan kendaraan ini dapat dikreditkan atau tidak kita harus mengacu pada Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c UU PPN. Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan bagi pengeluaran untuk :
1. Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha.
2. Perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor sedan, jeep, station wagon, van, dan kombi.Mobil tersebut digunakan untuk marketing/sales jelas sudah memenuhi point pertama. Nah masalahnya apakah kedua mobil tersebut jenis sebagaimana disebutkan dalam point kedua ? kalo ya maka PPN-nya tidak dapat dikreditkan.
Saya sependapat dengan pak Jhon, untuk pembelian semua jenis mobil baru ( termasuk toyota rush atau avansa ) dan dipakai siapapun pasti terkena PPN kecuali yang diatur khusus. Karena semua dealer mobil adalah Pengusaha Kena Pajak dan produk yang dijual adalah Barang Kena Pajak.
Sy jg sependapat dengan Bpk.Jhon dan Bpk.Prastono, pembelian mobil tersebut akan menimbulkan PPN terhutang yag merupakan Pajak Masukan (PM) Bagi si pembeli. Yg menjadi perhatiannya adalah apakan PM tersebut itu dapat dikreditkan atau tidak. Penjelasan Bpk,Jhon bs jadi acuan, tinggal di tentukan, kedua mobil tersebut masuk kriteria jenis apa?
Terimkasih.kena PPN donk
betul mas, kena ppn
iya, ga percaya amat sih
terserah
heheinsyaallah kena
Gak bisa dikreditkan karena termasuk dalam jenis kendaraan station wagon
- Originaly posted by ekonofriantoutama:
Gak bisa dikreditkan karena termasuk dalam jenis kendaraan station wagon
kita dapat mengetahui jenis nya station wagon atau tidak darimana ya rekan eko ?
Thanks iya…tau-nya dr mana sdr eko?tq
Avanza ato rush sapa yg pake tetep gak bisa dikreditkan PPN nya karena yang termasuk jenis sedan, jeep, station wagon, van, dan kombi. Yang bisa dikreditkan PPN atas mobilyang mempunyai hubungan langsung dengan jenis usaha misalnya pick up
- Originaly posted by hdjt:
Avanza ato rush sapa yg pake tetep gak bisa dikreditkan PPN nya karena yang termasuk jenis sedan, jeep, station wagon, van, dan kombi.
tapi bisa dibiayakan dalam menghitung penghasilan neto kan rekan?
bisa ya rekan wanna
wah asikk…dapat tips baru nih…- Originaly posted by jhon:
Perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor sedan, jeep, station wagon, van, dan kombi.
ini sudah ganti rekan
perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;