• PPN atas Kendaraan

     fusuy updated 13 years, 10 months ago 12 Members · 14 Posts
  • danan

    Member
    10 December 2007 at 11:25 am
  • danan

    Member
    10 December 2007 at 11:25 am

    Apakah pembelian kendaraan jenis Toyota Rush dan avansa yang dipakai untuk marketing/sales terutang PPN ? terima kasih

  • Jhon

    Member
    10 December 2007 at 2:37 pm

    Menurut saya pembelian kendaraan jenis Toyota Rush dan avansa yang dipakai untuk marketing/sales terutang PPN. Masalahnya apakah PAJAK MASUKAN atas perolehan kendaraan ini dapat dikreditkan atau tidak kita harus mengacu pada Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c UU PPN. Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan bagi pengeluaran untuk :
    1. Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha.
    2. Perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor sedan, jeep, station wagon, van, dan kombi.

    Mobil tersebut digunakan untuk marketing/sales jelas sudah memenuhi point pertama. Nah masalahnya apakah kedua mobil tersebut jenis sebagaimana disebutkan dalam point kedua ? kalo ya maka PPN-nya tidak dapat dikreditkan.

  • prastono

    Member
    13 December 2007 at 11:14 am

    Saya sependapat dengan pak Jhon, untuk pembelian semua jenis mobil baru ( termasuk toyota rush atau avansa ) dan dipakai siapapun pasti terkena PPN kecuali yang diatur khusus. Karena semua dealer mobil adalah Pengusaha Kena Pajak dan produk yang dijual adalah Barang Kena Pajak.

  • Rifki

    Member
    18 December 2007 at 4:19 pm

    Sy jg sependapat dengan Bpk.Jhon dan Bpk.Prastono, pembelian mobil tersebut akan menimbulkan PPN terhutang yag merupakan Pajak Masukan (PM) Bagi si pembeli. Yg menjadi perhatiannya adalah apakan PM tersebut itu dapat dikreditkan atau tidak. Penjelasan Bpk,Jhon bs jadi acuan, tinggal di tentukan, kedua mobil tersebut masuk kriteria jenis apa?
    Terimkasih.

  • wiguna

    Member
    19 May 2008 at 11:40 am

    kena PPN donk
    betul mas, kena ppn
    iya, ga percaya amat sih
    terserah
    hehe

  • wiguna

    Member
    21 May 2008 at 1:14 pm

    insyaallah kena

  • ekonofriantoutama

    Member
    22 May 2008 at 2:05 pm

    Gak bisa dikreditkan karena termasuk dalam jenis kendaraan station wagon

  • Harahap

    Member
    30 May 2008 at 7:50 pm
    Originaly posted by ekonofriantoutama:

    Gak bisa dikreditkan karena termasuk dalam jenis kendaraan station wagon

    kita dapat mengetahui jenis nya station wagon atau tidak darimana ya rekan eko ?
    Thanks

  • yoyonunuyo

    Member
    14 January 2011 at 4:46 pm

    iya…tau-nya dr mana sdr eko?tq

  • hdjt

    Member
    10 February 2011 at 1:06 pm

    Avanza ato rush sapa yg pake tetep gak bisa dikreditkan PPN nya karena yang termasuk jenis sedan, jeep, station wagon, van, dan kombi. Yang bisa dikreditkan PPN atas mobilyang mempunyai hubungan langsung dengan jenis usaha misalnya pick up

  • wannabewongkpp

    Member
    10 February 2011 at 2:33 pm
    Originaly posted by hdjt:

    Avanza ato rush sapa yg pake tetep gak bisa dikreditkan PPN nya karena yang termasuk jenis sedan, jeep, station wagon, van, dan kombi.

    tapi bisa dibiayakan dalam menghitung penghasilan neto kan rekan?

  • DAVID2008

    Member
    17 February 2011 at 4:45 pm

    bisa ya rekan wanna
    wah asikk…dapat tips baru nih…

  • fusuy

    Member
    17 February 2011 at 4:50 pm
    Originaly posted by jhon:

    Perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor sedan, jeep, station wagon, van, dan kombi.

    ini sudah ganti rekan

    perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;

Viewing 1 - 14 of 14 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now