Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan PPn atas Jasa Konsultan ke Luar Negeri

  • PPn atas Jasa Konsultan ke Luar Negeri

     aldrian updated 12 years ago 7 Members · 21 Posts
  • dev

    Member
    27 November 2012 at 3:22 pm

    Dear Rekan,

    pada transaksi kami terdapat penjualan jasa konsultan ke Luar Negeri.Apakah atas transaksi ini dikenakan PPn 10% atau 0% ya rekan?

    terima kasih rekan

  • dev

    Member
    27 November 2012 at 3:22 pm
  • ktfd

    Member
    27 November 2012 at 3:25 pm
    Originaly posted by dev:

    pada transaksi kami terdapat penjualan jasa konsultan ke Luar Negeri.Apakah atas transaksi ini dikenakan PPn 10% atau 0% ya rekan?

    mboten mudeng… kurang jelas…

  • dev

    Member
    27 November 2012 at 3:31 pm

    mksdnya kami menjual jasa konsultan seperti jasa penilai ke luar negeri, pd saat membuat invoice apakah kami tetap menagih PPn 10% atau PPn 0%?

    trm ksh rekan

  • Yovi

    Member
    27 November 2012 at 3:36 pm
    Originaly posted by dev:

    mksdnya kami menjual jasa konsultan seperti jasa penilai ke luar negeri, pd saat membuat invoice apakah kami tetap menagih PPn 10% atau PPn 0%?

    menurutku terutang 10%..

  • ktfd

    Member
    27 November 2012 at 3:44 pm
    Originaly posted by dev:

    mksdnya kami menjual jasa konsultan seperti jasa penilai ke luar negeri, pd saat membuat invoice apakah kami tetap menagih PPn 10% atau PPn 0%?

    oh ngono… jadi pake asumsi dulu: pemanfaat/penggunanya di luar negeri, maka berdasarkan
    uu ppn, anda termasuk "mengekspor" jkp ke luar pabean, sehingga seharusnya kena 0%,
    seperti layaknya jika ente ekspor bkp.

  • dev

    Member
    27 November 2012 at 3:49 pm

    kalau boleh, saya bisa minta peraturan atas PPn 0% untuk JKP ke luar negeri nya rekan? trm ksh rekan

  • Agustus

    Member
    27 November 2012 at 4:08 pm

    UU PPN No NOMOR 42 TAHUN 2009 Pasal 7 (2c)

  • ktfd

    Member
    27 November 2012 at 4:10 pm
    Originaly posted by dev:

    kalau boleh, saya bisa minta peraturan atas PPn 0% untuk JKP ke luar negeri nya rekan? trm ksh rekan

    ada di ortax… he3… namun jangan heran nanti kalau menemukan yg beda2…

  • yuniffer

    Member
    27 November 2012 at 4:13 pm
    Originaly posted by dev:

    pada transaksi kami terdapat penjualan jasa konsultan ke Luar Negeri.Apakah atas transaksi ini dikenakan PPn 10% atau 0% ya rekan?

    Jika pelaksanaan jasa tersebut dilakukan di dalam daerah pabean, maka terhutang PPN 10%, dalam hal jasa tersebut dilaksanakan di luar daerah pabean maka tidak terhutang PPN.

  • ktfd

    Member
    27 November 2012 at 4:21 pm
    Originaly posted by yuniffer:

    Jika pelaksanaan jasa tersebut dilakukan di dalam daerah pabean, maka terhutang PPN 10%

    rekan yuni, ekspor jasa maklon dr persh indo yg dilaksanakan di dalam pabean kenapa
    terkena 0%? kenapa beda ya?

  • ktfd

    Member
    27 November 2012 at 4:28 pm

    SE – 147/PJ/2010
    3. Sedangkan yang dimaksud dengan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang dimanfaatkan di dalam Daerah Pabean adalah:
    a. Jasa Kena Pajak tersebut diserahkan oleh orang pribadi atau badan yang bertempat tinggal atau berkedudukan di luar Daerah;
    b. "Pemberian Jasa Kena Pajak dapat dilakukan di dalam dan/atau di luar" Daerah Pabean sepanjang kegiatan pemberian Jasa Kena Pajak tersebut tidak menyebabkan orang pribadi atau badan yang bertempat tinggal atau berkedudukan di luar Daerah Pabean menjadi Subjek Pajak dalam negeri;
    c. Kegiatan pemanfaatan Jasa Kena Pajak yang berasal dari luar Daerah Pabean tersebut dilakukan di dalam Daerah Pabean; dan
    d. Jasa Kena Pajak yang berasal dari luar Daerah Pabean tersebut dimanfaatkan oleh siapa pun di dalam Daerah Pabean.
    ini dari se ttg pemanfaatan/impor jkp/bkp tak wujud.
    rekan yuni, kenapa menurut se ini (yg saya tandai dan tebali) jkp bisa dilakukan di
    "dalam pabean" (indo) ataupun "luar pabean" (non indo) dan yg "dipentingkan" adalah
    tempat "pemanfaatan" bukan "penyerahan", di mana hal ini berbeda dgn perlakuan
    ekspor jkp??? mohon penjelasan jika berkenan…

  • dev

    Member
    27 November 2012 at 4:32 pm

    jadi artinya kalau kita diberi pengerjaan jasa dari luar negeri tp kita kerjakan di dalam negeri, lalu hasilnya kita kirim ke luar negeri kembali, maka terhutangnya PPn 0% ya? benar atau tidak ya rekan?

  • yuniffer

    Member
    27 November 2012 at 4:43 pm
    Originaly posted by ktfd:

    rekan yuni, ekspor jasa maklon dr persh indo yg dilaksanakan di dalam pabean kenapa
    terkena 0%? kenapa beda ya?

    untuk hal ini saya tidak berkompeten menjawabnya… mungkin rekan lain ada yg bisa.

  • ktfd

    Member
    27 November 2012 at 4:45 pm
    Originaly posted by yuniffer:

    untuk hal ini saya tidak berkompeten menjawabnya… mungkin rekan lain ada yg bisa.

    he3… no problemo…

    kalau yg ini rekan yuni:

    Originaly posted by ktfd:

    SE – 147/PJ/2010
    3. Sedangkan yang dimaksud dengan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang dimanfaatkan di dalam Daerah Pabean adalah:
    a. Jasa Kena Pajak tersebut diserahkan oleh orang pribadi atau badan yang bertempat tinggal atau berkedudukan di luar Daerah;
    b. "Pemberian Jasa Kena Pajak dapat dilakukan di dalam dan/atau di luar" Daerah Pabean sepanjang kegiatan pemberian Jasa Kena Pajak tersebut tidak menyebabkan orang pribadi atau badan yang bertempat tinggal atau berkedudukan di luar Daerah Pabean menjadi Subjek Pajak dalam negeri;
    c. Kegiatan pemanfaatan Jasa Kena Pajak yang berasal dari luar Daerah Pabean tersebut dilakukan di dalam Daerah Pabean; dan
    d. Jasa Kena Pajak yang berasal dari luar Daerah Pabean tersebut dimanfaatkan oleh siapa pun di dalam Daerah Pabean.
    ini dari se ttg pemanfaatan/impor jkp/bkp tak wujud.
    rekan yuni, kenapa menurut se ini (yg saya tandai dan tebali) jkp bisa dilakukan di
    "dalam pabean" (indo) ataupun "luar pabean" (non indo) dan yg "dipentingkan" adalah
    tempat "pemanfaatan" bukan "penyerahan", di mana hal ini berbeda dgn perlakuan
    ekspor jkp??? mohon penjelasan jika berkenan…

Viewing 1 - 15 of 21 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now