Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PPn atas Jasa Konsultan ke Luar Negeri
Dear Rekan,
pada transaksi kami terdapat penjualan jasa konsultan ke Luar Negeri.Apakah atas transaksi ini dikenakan PPn 10% atau 0% ya rekan?
terima kasih rekan
- Originaly posted by dev:
pada transaksi kami terdapat penjualan jasa konsultan ke Luar Negeri.Apakah atas transaksi ini dikenakan PPn 10% atau 0% ya rekan?
mboten mudeng… kurang jelas…
mksdnya kami menjual jasa konsultan seperti jasa penilai ke luar negeri, pd saat membuat invoice apakah kami tetap menagih PPn 10% atau PPn 0%?
trm ksh rekan
- Originaly posted by dev:
mksdnya kami menjual jasa konsultan seperti jasa penilai ke luar negeri, pd saat membuat invoice apakah kami tetap menagih PPn 10% atau PPn 0%?
menurutku terutang 10%..
- Originaly posted by dev:
mksdnya kami menjual jasa konsultan seperti jasa penilai ke luar negeri, pd saat membuat invoice apakah kami tetap menagih PPn 10% atau PPn 0%?
oh ngono… jadi pake asumsi dulu: pemanfaat/penggunanya di luar negeri, maka berdasarkan
uu ppn, anda termasuk "mengekspor" jkp ke luar pabean, sehingga seharusnya kena 0%,
seperti layaknya jika ente ekspor bkp. kalau boleh, saya bisa minta peraturan atas PPn 0% untuk JKP ke luar negeri nya rekan? trm ksh rekan
UU PPN No NOMOR 42 TAHUN 2009 Pasal 7 (2c)
- Originaly posted by dev:
kalau boleh, saya bisa minta peraturan atas PPn 0% untuk JKP ke luar negeri nya rekan? trm ksh rekan
ada di ortax… he3… namun jangan heran nanti kalau menemukan yg beda2…
- Originaly posted by dev:
pada transaksi kami terdapat penjualan jasa konsultan ke Luar Negeri.Apakah atas transaksi ini dikenakan PPn 10% atau 0% ya rekan?
Jika pelaksanaan jasa tersebut dilakukan di dalam daerah pabean, maka terhutang PPN 10%, dalam hal jasa tersebut dilaksanakan di luar daerah pabean maka tidak terhutang PPN.
- Originaly posted by yuniffer:
Jika pelaksanaan jasa tersebut dilakukan di dalam daerah pabean, maka terhutang PPN 10%
rekan yuni, ekspor jasa maklon dr persh indo yg dilaksanakan di dalam pabean kenapa
terkena 0%? kenapa beda ya? SE – 147/PJ/2010
3. Sedangkan yang dimaksud dengan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang dimanfaatkan di dalam Daerah Pabean adalah:
a. Jasa Kena Pajak tersebut diserahkan oleh orang pribadi atau badan yang bertempat tinggal atau berkedudukan di luar Daerah;
b. "Pemberian Jasa Kena Pajak dapat dilakukan di dalam dan/atau di luar" Daerah Pabean sepanjang kegiatan pemberian Jasa Kena Pajak tersebut tidak menyebabkan orang pribadi atau badan yang bertempat tinggal atau berkedudukan di luar Daerah Pabean menjadi Subjek Pajak dalam negeri;
c. Kegiatan pemanfaatan Jasa Kena Pajak yang berasal dari luar Daerah Pabean tersebut dilakukan di dalam Daerah Pabean; dan
d. Jasa Kena Pajak yang berasal dari luar Daerah Pabean tersebut dimanfaatkan oleh siapa pun di dalam Daerah Pabean.
ini dari se ttg pemanfaatan/impor jkp/bkp tak wujud.
rekan yuni, kenapa menurut se ini (yg saya tandai dan tebali) jkp bisa dilakukan di
"dalam pabean" (indo) ataupun "luar pabean" (non indo) dan yg "dipentingkan" adalah
tempat "pemanfaatan" bukan "penyerahan", di mana hal ini berbeda dgn perlakuan
ekspor jkp??? mohon penjelasan jika berkenan…jadi artinya kalau kita diberi pengerjaan jasa dari luar negeri tp kita kerjakan di dalam negeri, lalu hasilnya kita kirim ke luar negeri kembali, maka terhutangnya PPn 0% ya? benar atau tidak ya rekan?
- Originaly posted by ktfd:
rekan yuni, ekspor jasa maklon dr persh indo yg dilaksanakan di dalam pabean kenapa
terkena 0%? kenapa beda ya?untuk hal ini saya tidak berkompeten menjawabnya… mungkin rekan lain ada yg bisa.
- Originaly posted by yuniffer:
untuk hal ini saya tidak berkompeten menjawabnya… mungkin rekan lain ada yg bisa.
he3… no problemo…
kalau yg ini rekan yuni:
Originaly posted by ktfd:SE – 147/PJ/2010
3. Sedangkan yang dimaksud dengan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang dimanfaatkan di dalam Daerah Pabean adalah:
a. Jasa Kena Pajak tersebut diserahkan oleh orang pribadi atau badan yang bertempat tinggal atau berkedudukan di luar Daerah;
b. "Pemberian Jasa Kena Pajak dapat dilakukan di dalam dan/atau di luar" Daerah Pabean sepanjang kegiatan pemberian Jasa Kena Pajak tersebut tidak menyebabkan orang pribadi atau badan yang bertempat tinggal atau berkedudukan di luar Daerah Pabean menjadi Subjek Pajak dalam negeri;
c. Kegiatan pemanfaatan Jasa Kena Pajak yang berasal dari luar Daerah Pabean tersebut dilakukan di dalam Daerah Pabean; dan
d. Jasa Kena Pajak yang berasal dari luar Daerah Pabean tersebut dimanfaatkan oleh siapa pun di dalam Daerah Pabean.
ini dari se ttg pemanfaatan/impor jkp/bkp tak wujud.
rekan yuni, kenapa menurut se ini (yg saya tandai dan tebali) jkp bisa dilakukan di
"dalam pabean" (indo) ataupun "luar pabean" (non indo) dan yg "dipentingkan" adalah
tempat "pemanfaatan" bukan "penyerahan", di mana hal ini berbeda dgn perlakuan
ekspor jkp??? mohon penjelasan jika berkenan…