Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PPn atas Jasa Konsultan ke Luar Negeri
- Originaly posted by dev:
jadi artinya kalau kita diberi pengerjaan jasa dari luar negeri tp kita kerjakan di dalam negeri, lalu hasilnya kita kirim ke luar negeri kembali, maka terhutangnya PPn 0% ya? benar atau tidak ya rekan?
Jika hal ini merupakan jasa makloon atau jasa konstruksi atau jasa perawatan, maka terhutang PPN 10%, jika bukan… mohon maaf sesuai ketentuan dikenakan PPN 10%.
- Originaly posted by ktfd:
kalau yg ini rekan yuni:
Originaly posted by ktfd:
SE – 147/PJ/2010
3. Sedangkan yang dimaksud dengan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang dimanfaatkan di dalam Daerah Pabean adalah:
a. Jasa Kena Pajak tersebut diserahkan oleh orang pribadi atau badan yang bertempat tinggal atau berkedudukan di luar Daerah;
b. "Pemberian Jasa Kena Pajak dapat dilakukan di dalam dan/atau di luar" Daerah Pabean sepanjang kegiatan pemberian Jasa Kena Pajak tersebut tidak menyebabkan orang pribadi atau badan yang bertempat tinggal atau berkedudukan di luar Daerah Pabean menjadi Subjek Pajak dalam negeri;
c. Kegiatan pemanfaatan Jasa Kena Pajak yang berasal dari luar Daerah Pabean tersebut dilakukan di dalam Daerah Pabean; dan
d. Jasa Kena Pajak yang berasal dari luar Daerah Pabean tersebut dimanfaatkan oleh siapa pun di dalam Daerah Pabean.
ini dari se ttg pemanfaatan/impor jkp/bkp tak wujud.
rekan yuni, kenapa menurut se ini (yg saya tandai dan tebali) jkp bisa dilakukan di
"dalam pabean" (indo) ataupun "luar pabean" (non indo) dan yg "dipentingkan" adalah
tempat "pemanfaatan" bukan "penyerahan", di mana hal ini berbeda dgn perlakuan
ekspor jkp??? mohon penjelasan jika berkenan…Originaly posted by ktfd:3. Sedangkan yang dimaksud dengan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang dimanfaatkan di dalam Daerah Pabean adalah:
Tentu ini beda, ketentuan ini untuk impor jasa, bukan ekspor jasa. Tentu saja kalau yang ini terhutang PPN 10% jika jasa luar negeri tersebut dimanfaatkan di dalam pabean.
CMIIW
Perlakuan PPN Atas Ekspor Jasa Lain
Dalam SE-49/PJ/2011, ditegaskan pula bagaimana perlakuan PPN untuk penyerahan jasa selain ketiga jenis jasa di atas yaitu atas penyerahan JKP selain ketiga jenis JKP di atas ke luar Daerah Pabean :
Apabila penyerahan JKPnya dilakukan di dalam Daerah Pabean, tetap terutang PPN dengan tarif 10% (sepuluh persen) sebagai penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang syarat pengenaan Pajak Pertambahan Nilainya diatur dalam penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
Apabila Jasa Kena Pajak tersebut dilakukan di luar Daerah Pabean, atasnya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai karena di luar cakupan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.nahh kalau point no 2 ini bisa masuk atau ga rekan sbg pertanyaan saya sbg penentuan PPn terhutangnya?
- Originaly posted by dev:
Apabila penyerahan JKPnya dilakukan di dalam Daerah Pabean, tetap terutang PPN dengan tarif 10% (sepuluh persen) sebagai penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang syarat pengenaan Pajak Pertambahan Nilainya diatur dalam penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
Apabila Jasa Kena Pajak tersebut dilakukan di luar Daerah Pabean, atasnya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai karena di luar cakupan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.Pada intinya, pernyataan dalam SE ini berarti menghapus pengertian ekspor JKP (kecuali 3 jenis ekspor JKP pilihan PMK)..
Dengan kata lain di INA tidak ada ekspor JKP, kecuali 3 jenis ekspor JKP pilihan PMK Baik rekan… terima kasih banyak atas informasi yg membantu ini 🙂
- Originaly posted by ktfd:
Jika pelaksanaan jasa tersebut dilakukan di dalam daerah pabean, maka terhutang PPN 10%, dalam hal jasa tersebut dilaksanakan di luar daerah pabean maka tidak terhutang PPN.
bener sekali rekan,