Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM PPN Atas Bunga Pinjaman dari Perusahaan Afiliasi

  • PPN Atas Bunga Pinjaman dari Perusahaan Afiliasi

     Hery updated 15 years, 11 months ago 5 Members · 8 Posts
  • LIVIE

    Member
    10 April 2008 at 11:53 am
  • LIVIE

    Member
    10 April 2008 at 11:53 am

    Dear Ortaxer's,
    Saya bingung nih, ada perusahaan induk memberikan pinjaman kpd anak perusahaannya dan dikenakan bunga pinjaman. yang ingin saya tanyakan apakah bunga pinjaman yang diberikan oleh perusahaan afiliasi terutang PPN dan tolong carikan dasar hukumnya, krn saya sdh coba mencari tapi belum ketemu dasar hukum yg tepat.
    thx a lot.

  • Wahyudi

    Member
    10 April 2008 at 12:22 pm

    Kalo menurut saya sich yang namanya BUNGA PINJAMAN itu tidak ada PPN-nya, tapi lebih tepat ada PPH-nya, bukankah yg kena PPN itu JASA atau BARANG dan bukan UANG?
    Lebih enaknya coba lihat aja ditabungan atau rekening koran Bank, saya yakin 100% kita tidak dipotong PPN tapi hanya PPH..Mohon koreksinya.

  • LIVIE

    Member
    10 April 2008 at 12:51 pm

    Thx atas pendapat P'Wahyudi, tapi pinjamannya ini bukan pada pihak bank lho dan saya masih bingungnya apakah bunga dari JASA PEMINJAMAN UANG juga termasuk kategori jasa keuangan sebagaimana kita pinjam kepada pihak bank juga? karena bank bukan sebagai PKP, sedangkan perusahaan afiliasi tsb telah dikukuhkan sebagai PKP.

  • Wahyudi

    Member
    14 April 2008 at 12:02 pm

    Kalo boleh menyaranakan coba ditelaah lagi UU No.18 Thn.2000 pd pasal 1 angka 5 dan 14 serta pasal 4A kemudian bandingkan dengan SE.15/PJ.5/1990.
    Mungkin disitu kita bisa menarik kesimpulan dari pertanyaan rekan livie.

  • Tamba

    Member
    14 April 2008 at 3:22 pm

    Setuju dengan Mas Wahyudi, Menurut saya bunga yang diterima bisa di posting di pendapatan di luar usaha sepanjang nilainya dianggap wajar. Thx

  • evan212

    Member
    15 April 2008 at 8:34 am

    mungkin yang dimaksud livie JASA PENJAMIN HUTANG,

  • Hery

    Member
    21 April 2008 at 3:01 pm

    Iya nich….dalam undang undang PPn disebutkan kalo jasa yang dilakukan oleh perbankan yang bebas PPn…..trus kalo bukan oleh perbankan gimana

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now