Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PPN atas Beban Yang dikoreksi
PPN atas Beban Yang dikoreksi
Mohon pencerahan rekan-rekan..
perusahaan saya menyewa mobil dengan nilai
DPP 70jt per tahun dan
PPN 7jt per tahun.
berhubung mobil tersebut di gunakan utk operasional dan dibawa pulang oleh orang yang bersangkutan, maka biaya atas mobil tersebut saya koreksi sebesar 50% yaitu 35jt di SPT Tahunan. Yang mau saya tanya, apakah PPN atas mobil tersebut juga dikoreksi 50%? Padahal sdh saya masukin sbg Pajak Masukan di SPT PPN secara Full… Terima KasihMohon pencerahan rekan-rekan..
perusahaan saya menyewa mobil dengan nilai
DPP 70jt per tahun dan
PPN 7jt per tahun.
berhubung mobil tersebut di gunakan utk operasional dan dibawa pulang oleh orang yang bersangkutan, maka biaya atas mobil tersebut saya koreksi sebesar 50% yaitu 35jt di SPT Tahunan. Yang mau saya tanya, apakah PPN atas mobil tersebut juga dikoreksi 50%? Padahal sdh saya masukin sbg Pajak Masukan di SPT PPN secara Full… Terima KasihMohon pencerahan rekan-rekan..
perusahaan saya menyewa mobil dengan nilai
DPP 70jt per tahun dan
PPN 7jt per tahun.
berhubung mobil tersebut di gunakan utk operasional dan dibawa pulang oleh orang yang bersangkutan, maka biaya atas mobil tersebut saya koreksi sebesar 50% yaitu 35jt di SPT Tahunan. Yang mau saya tanya, apakah PPN atas mobil tersebut juga dikoreksi 50%? Padahal sdh saya masukin sbg Pajak Masukan di SPT PPN secara Full… Terima Kasihjenis kendaraannya apa?
Salam
jenis kendaraannya apa?
Salam
jenis kendaraannya apa?
Salam
inova
inova
inova
Inova? atau apa?
Inova? atau apa?
Inova? atau apa?
mobil biasa… Toyota innova…
mobil biasa… Toyota innova…