Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan PPN atas Beban Yang dikoreksi

  • PPN atas Beban Yang dikoreksi

     KAJAPSBY updated 10 years, 8 months ago 5 Members · 28 Posts
  • BSCONSULTANT

    Member
    16 April 2014 at 12:11 pm

    mobil biasa… Toyota innova…

  • hangsengnikkei

    Member
    16 April 2014 at 1:23 pm

    kalo ga usah dikoreksi ga berani ya rekan?aturannya soalnya kendaraan yg dimiliki dan dikuasai sih

  • hangsengnikkei

    Member
    16 April 2014 at 1:23 pm

    kalo ga usah dikoreksi ga berani ya rekan?aturannya soalnya kendaraan yg dimiliki dan dikuasai sih

  • hangsengnikkei

    Member
    16 April 2014 at 1:23 pm

    kalo ga usah dikoreksi ga berani ya rekan?aturannya soalnya kendaraan yg dimiliki dan dikuasai sih

  • Hanif

    Member
    16 April 2014 at 2:40 pm
    Originaly posted by KAJAPSBY:

    Ga usah dikoreksi, karena aturan itu hanya berlaku untuk pph saja, bukan untuk ppn.

    Emangnya PPN inova tersebut boleh dikreditkan?

    Salam

  • Hanif

    Member
    16 April 2014 at 2:40 pm
    Originaly posted by KAJAPSBY:

    Ga usah dikoreksi, karena aturan itu hanya berlaku untuk pph saja, bukan untuk ppn.

    Emangnya PPN inova tersebut boleh dikreditkan?

    Salam

  • Hanif

    Member
    16 April 2014 at 2:40 pm
    Originaly posted by KAJAPSBY:

    Ga usah dikoreksi, karena aturan itu hanya berlaku untuk pph saja, bukan untuk ppn.

    Emangnya PPN inova tersebut boleh dikreditkan?

    Salam

  • KAJAPSBY

    Member
    16 April 2014 at 9:33 pm

    Ga usah dikoreksi, karena aturan itu hanya berlaku untuk pph saja, bukan untuk ppn.

  • KAJAPSBY

    Member
    16 April 2014 at 9:33 pm

    Ga usah dikoreksi, karena aturan itu hanya berlaku untuk pph saja, bukan untuk ppn.

  • KAJAPSBY

    Member
    16 April 2014 at 9:33 pm

    Ga usah dikoreksi, karena aturan itu hanya berlaku untuk pph saja, bukan untuk ppn.

  • KAJAPSBY

    Member
    17 April 2014 at 7:50 am
    Originaly posted by hanif:

    Emangnya PPN inova tersebut boleh dikreditkan?

    Betul kawan, masalah boleh dikreditkan / tidak itu masalah PPN. Artinya kita kembali ke permasalahan PPN, bila menurut aturan yang berlaku boleh dikreditkan ya dikreditkan, tetapi bila tidak boleh dikreditkan ya tidak dikreditkan

    mksh

  • KAJAPSBY

    Member
    17 April 2014 at 7:50 am
    Originaly posted by hanif:

    Emangnya PPN inova tersebut boleh dikreditkan?

    Betul kawan, masalah boleh dikreditkan / tidak itu masalah PPN. Artinya kita kembali ke permasalahan PPN, bila menurut aturan yang berlaku boleh dikreditkan ya dikreditkan, tetapi bila tidak boleh dikreditkan ya tidak dikreditkan

    mksh

  • KAJAPSBY

    Member
    17 April 2014 at 7:50 am
    Originaly posted by hanif:

    Emangnya PPN inova tersebut boleh dikreditkan?

    Betul kawan, masalah boleh dikreditkan / tidak itu masalah PPN. Artinya kita kembali ke permasalahan PPN, bila menurut aturan yang berlaku boleh dikreditkan ya dikreditkan, tetapi bila tidak boleh dikreditkan ya tidak dikreditkan

    mksh

Viewing 16 - 28 of 28 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now