Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Apakah PPN atas Pembelian Barang Import Bisa Dikreditkan?
Apakah PPN atas Pembelian Barang Import Bisa Dikreditkan?
Mohon Bantuannya,
perusahan tempat saya bekerja dibidang perdgangan sparepart mesin, kita ada terbitkan faktur pajak penjualan dengan kode faktur 080, dgn SKB PPN dibebaskan atas barang strategis, dan untuk jual barang tersebut kita ada beli barang import, yang ingin sya tanyakan apakah PPN atas pembelian import tersebut tidak bisa dikreditkan atas transksi tersebut?
Tidak bisa karena faktur keluarannya PPN yang dibebaskan.
Klopun dikreditkan LB dong
Viewing 1 - 3 of 3 replies