• PPN 1 %

     begawan5060 updated 13 years, 11 months ago 11 Members · 31 Posts
  • begawan5060

    Member
    4 June 2010 at 5:24 pm
    Originaly posted by hanif:

    coba rekan Silitonga cermati ketentuan ini :
    Pajak Masukan yang berhubungan dengan penyerahan jasa oleh pengusaha jasa pengiriman paket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf j dan oleh pengusaha jasa biro perjalanan atau jasa biro pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf k tidak dapat dikreditkan.

    Setujuuu….
    1. Sebetulnya pasal itu sudah cukup jelas dengan demikian pengertiannya sudah pasti, tidak ada penafsiran lain…
    2. FP keluaran dengan no. 040.000……, jelas dapat dikreditkan (mohon dibaca petunjuk pengisian SPT Masa PPN

    Tetapi alhamdulillah, semua sudah sepaham..

Viewing 31 - 31 of 31 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now