Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › PPN 1 %
- Originaly posted by hanif:
coba rekan Silitonga cermati ketentuan ini :
Pajak Masukan yang berhubungan dengan penyerahan jasa oleh pengusaha jasa pengiriman paket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf j dan oleh pengusaha jasa biro perjalanan atau jasa biro pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf k tidak dapat dikreditkan.Setujuuu….
1. Sebetulnya pasal itu sudah cukup jelas dengan demikian pengertiannya sudah pasti, tidak ada penafsiran lain…
2. FP keluaran dengan no. 040.000……, jelas dapat dikreditkan (mohon dibaca petunjuk pengisian SPT Masa PPNTetapi alhamdulillah, semua sudah sepaham..