Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › PPN 1 %
Ilustrasi FP (keluaran) yang diterbitkan oleh PKP Nilai lain :
DPP = 1.000
PPN = 10% X 1.000 = 100Originaly posted by justinus nababan:Begitu Pula PT. B yang menerima jasa dan mendapat Faktur Pajak Masukan dari PT. A, tidak bisa mengkreditkan Pajak masukannya yang berasal dari PT. A.
Suatu kesimpulan/opini, atau ada dasar hukumnya?
- Originaly posted by begawan5060:
Suatu kesimpulan/opini, atau ada dasar hukumnya?
Ada dasar hukumnya rekan begawan, besok saya saya berikan, saya mau Pulang dulu, hehehehe………….!!!.
Dah……………!!!
- Originaly posted by justinus nababan:
Dah……………!!!
Daaah…, ati-ati di jalan…
Setuju dengan rekan Justinus,
Begini pak begawan, hanif & rekan-rekan lainnya:
1. Untuk PKP yg menerbitkan Faktur Pajak dengan menggunakan nilai lain sesuai dgn Pasal 2 butir j & k : Dalam perhitungan SPT Masa PPN nya tidak boleh lagi mengurangkan dgn Faktur Pajak Masukan yg diterima walaupun berhubungan dgn usaha, –> dibayar sejumlah Faktur Pajak yg dikeluarkan pada masa bersangkutan.2. Untuk PKP yg menerima Faktur Pajak dari PKP pada no.1, tidak boleh mengkreditkan Faktur Pajak tersebut (hanya Faktur Pajak bersangkutan), tetapi untuk Faktur Pajak Masukan yg lainnya diluar no.1 boleh dikreditkan.
Demikian semoga jelas
salam- Originaly posted by P. SILITONGA:
1. Untuk PKP yg menerbitkan Faktur Pajak dengan menggunakan nilai lain sesuai dgn Pasal 2 butir j & k : Dalam perhitungan SPT Masa PPN nya tidak boleh lagi mengurangkan dgn Faktur Pajak Masukan yg diterima walaupun berhubungan dgn usaha, –> dibayar sejumlah Faktur Pajak yg dikeluarkan pada masa bersangkutan.
sangat sependapat.
Originaly posted by P. SILITONGA:2. Untuk PKP yg menerima Faktur Pajak dari PKP pada no.1, tidak boleh mengkreditkan Faktur Pajak tersebut (hanya Faktur Pajak bersangkutan), tetapi untuk Faktur Pajak Masukan yg lainnya diluar no.1 boleh dikreditkan.
ini yang belum sependapat.
coba rekan Silitonga cermati ketentuan ini :
Pajak Masukan yang berhubungan dengan penyerahan jasa oleh pengusaha jasa pengiriman paket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf j dan oleh pengusaha jasa biro perjalanan atau jasa biro pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf k tidak dapat dikreditkan.mohon pencerahannya
Salam
PMK-PMK yg dibawa di topik ini adalah aturan khusus (lex specialis) ttg DPP dan perlakuan Pajak Masukan bagi pengguna DPP (yg khusus tsb), misal pengusaha jasa pengiriman paket.
Ini diatur di pasal 3, yg jika dibaca dgn cara sederhana adalah :
Pajak Masukan yg diterima oleh pengusaha jasa pengiriman paket tidak dapat dikreditkan.Karena di dlm PMK tsb tidak diatur ttg perlakuan Pajak Keluaran atas fkt pajak yg diterbitkan oleh (misal) pengusaha jasa pengiriman paket, maka thd Pajak Keluaran tsb perlakuannya berlaku ketentuan umum (generalis), UU PPN.
Sehingga pemahaman berikut :Originaly posted by justinus nababan:2. Begitu Pula PT. B yang menerima jasa dan mendapat Faktur Pajak Masukan dari PT. A, tidak bisa mengkreditkan Pajak masukannya yang berasal dari PT. A.
, dan
Originaly posted by P. SILITONGA:2. Untuk PKP yg menerima Faktur Pajak dari PKP pada no.1, tidak boleh mengkreditkan Faktur Pajak tersebut (hanya Faktur Pajak bersangkutan), tetapi untuk Faktur Pajak Masukan yg lainnya diluar no.1 boleh dikreditkan.
…. menjadi kurang pas dgn ketentuan PMK tsb.
—————————
mohon ijin…. ikut nimbrung….
jadi kesimpulannya apa ??
kl misalkan saya perusahaan manufaktur.. suka menggunakan jasa pengiriman paket baik ke LN ataupun DN. dan menerima faktur pajak DPP nilai lain. jadi faktur pajak masukan tsb bisa dikreditkan atau tidak ??- Originaly posted by rody:
mohon ijin…. ikut nimbrung….
jadi kesimpulannya apa ??
kl misalkan saya perusahaan manufaktur.. suka menggunakan jasa pengiriman paket baik ke LN ataupun DN. dan menerima faktur pajak DPP nilai lain. jadi faktur pajak masukan tsb bisa dikreditkan atau tidak ??menurut saya bisa dikreditkan.
Salam
- Originaly posted by hanif:
ini yang belum sependapat.
coba rekan Silitonga cermati ketentuan ini :
Pajak Masukan yang berhubungan dengan penyerahan jasa oleh pengusaha jasa pengiriman paket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf j dan oleh pengusaha jasa biro perjalanan atau jasa biro pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf k tidak dapat dikreditkan.Pak Hanif benar…
Pasal 3 PMK-75/PMK.03/2010 diperuntukkan PKP yg menerbitkan Faktur Pajak atas Nilai lain tsb.
Ketentuan ini sangat jelas pd KMK-567/KMK.04/2000 yg telah dirubah dgn KMK-251/KMK.03/2002.
Terimakasih atas koreksinya.Jadi dari pembicaraan yg panjang ini dapat saya simpulkan, sekaligus menjadi koreksi dari saya atas koreksi dari rekan2 member :
1. Untuk PKP yg menerbitkan Faktur Pajak dgn Nilai lain sehubungan dgn Pasal 2 butir j & k PMK-75/PMK.03/2010 tidak dapat mengkreditkan Faktur Pajak Masukan yg diterima dari PKP lain wlaupun berhubungan dgn kegiatan usaha (3M) artinya Perhitungan SPT Masa yg harus disetor adalah sejumlah nilai Faktur Pajak yg diterbitkan pd masa yg bersangkutan.2. Untuk PKP yg menerima Faktur Pajak dari PKP yg menggunakan Nilai Lain, dapat dikreditkan.
Demikian
salam
psil - Originaly posted by P. SILITONGA:
2. Untuk PKP yg menerima Faktur Pajak dari PKP yg menggunakan Nilai Lain, dapat dikreditkan.
berarti kita sudah sependapat.
Trims responnya rekan Silitonga
Salam
Sesuai janji saya kemarin sore pada rekan begawan :
Untuk Pemakai Jasa titipan :
PMK No. 75 tahun 2010, Pasal 3.
KMK No. 642/KMK.04/1994 Pasal 3 Ayat 3.
karena nilai lain telah diperhitungkan Pajak Masukan dari Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang bersangkutan.
"Intinya Tidak dapat dikreditkan"
Pengusaha jasa titipan :
Notula Rapat Pertemuan antara APERINDO dengan Direktorat Jenderal Pajak, Tanggal 2 Febuari 1995 (Direktur PPN/PTLL ; Bapak DR. Saroyo Atmo Sudarmo).
Bisa dikreditkan Hanya antar cabang saja.
misl:
Kantor Pusat :
Biaya Delivery : 17.209.800
Biaya Handaling : 16.128.480
Biaya Transit : 14.078.450
Biaya Forwarding : 15.000.000 (+)
62.416.730Agen Utama :
Biaya Delivery : 14.232.700
Biaya Handaling : –
Biaya Transit : 4.918.300
Biaya Forwarding : 10.000.000 (+)
29.151.000 (-)Hak yang harus dibayar agen Utama 32.265.730
PPN 1% 322.627
Trims.
- Originaly posted by justinus nababan:
Untuk Pemakai Jasa titipan :
PMK No. 75 tahun 2010, Pasal 3.
PMK ini adalah aturan khusus (lex specialis) yg berlaku bagi pengusaha yg menggunakan Nilai Lain sbg DPP PPN, seperti salah satunya adalah pengusaha jasa pengiriman/titipan paket…
jadi Tidak Berlaku bagi Pemakai Jasa Titipan.—————–
- Originaly posted by justinus nababan:
karena nilai lain telah diperhitungkan Pajak Masukan dari Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang bersangkutan.
"Intinya Tidak dapat dikreditkan"
ini untuk pengusaha jasa titipan kilat, tetapi untuk pengguna jasa dapat dikreditkan sebagai pajak masukan seperti bahasan rekan2 diatas
salam
- Originaly posted by justinus nababan:
Pengusaha jasa titipan :
Notula Rapat Pertemuan antara APERINDO
APERINDO ?
apakah ada hubungannya dgn pengusaha yg menggunakan Nilai Lain sbg DPP PPN-nya?Mohon pencerahan…
—————————-
Untuk rekan-rekan sekalian, saya ralat, bahwa didalam Notulen rapat tersebut dikatakan bahwa "
1. Pengguna Jasa tidak bisa menkreditkan PPN masukan dari jasa Titipan apabila faktur yang diterima menggunakan Faktur Pajak Sederhana (Sebelum berlakunya UU No. 42)2. Pengguna Jasa bisa menkreditkan PPN masukan dari jasa Titipan apabila faktur yang diterima menggunakan Faktur Pajak STandar.
Originaly posted by harry_logic:APERINDO ?
Asosiasi Pengusaha Jasa Ekspres, suatu wadah yang memperjuangkan sehingga timbulnya PPN 1 %.
Terima Kasih atas Koreksinya.
Sorry Internet Conectionnya Putus-putus, heheheheh……..!!!