• PPN 16D

     Budianto updated 15 years, 5 months ago 7 Members · 23 Posts
  • Budianto

    Member
    20 November 2008 at 12:28 pm
  • Budianto

    Member
    20 November 2008 at 12:28 pm

    Salam Ortax,

    Kalau penjualan kendaraan milik perush. (Mobil Honda Jazz) apakah terutang PPn 16D ?
    melihat STNKnya jenis kendaraan : minibus

  • evan212

    Member
    20 November 2008 at 1:10 pm

    kayaknya pasal 9 bisa lebar tuh bos untuk station wagon apa sedan ?,
    kalo menurut logika sih gak dapet dikreditkan karena bukan kendaraan niaga

  • evan212

    Member
    20 November 2008 at 1:10 pm

    tambahan ..
    otomatis jualnya gak kena

  • exfclinx_Barathum

    Member
    20 November 2008 at 1:22 pm

    selama menurut UU PPn pajaknya tidak dapat dikreditkan. maka penjualan Mobil tersebut tidak dikenakan pajak.

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    20 November 2008 at 3:34 pm

    Dear All Friend's Attn:

    Atas penjualan Mobil Honda Jazz asset perusahaan yang semula tidak bertujuan untuk dijual adalah terutang PPN cfm mobil bekas pakai dengan syarat dikenakannya PPN cfm Pasal 16D UU Nomor 18 Thn 2000 Jo SE-18/PJ.52/1996 )

    – Yang melakukan penyerahan (pengalihan) aktiva adalah Pengusaha Kena Pajak.
    – PPN yang dibayar pada saat perolehan aktiva tersebut / Pajak Masukannya menurut ketentuan dapat dikreditkan.

    Dalam hal Pajak Masukan atas perolehan aktiva tersebut menurut ketentuan UU Nomor 18 Tahun 2000 dapat dikreditkan tetapi pada kenyataannya tidak dikredit kan oleh Pengusaha yang bersangkutanmaka atas pengalihannya tetap terutang PPN.

    Demikian pendapat.

    Regard's

    RITZKY FIRDAUS.

  • suyanto99

    Member
    20 November 2008 at 3:52 pm

    Mengacu pada SE-23 tahun 1995 :
    "sesuai dengan ketentuan pasal 9 ayat 8 butir c uu no.8 tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan UU no.11, Pajak Masukan atas perolehan dan pemeliharaan kenderaan bermotor jenis sedan, jeep, station wagon, van dan kombi tidak dapat dikreditkan, sehingga apabila kenderaan bermotor tersebut kemudian dijual lagi oleh pengusahan kena pajak yang bersangkutan, juga tidak dikenakan PPN berdasarkan pasal 16d UU PPN yang baru tersebut.
    Semoga bermanfaat…
    Salam ORTax…

  • exfclinx_Barathum

    Member
    21 November 2008 at 11:38 am

    Benar sekali Pak Suyanto 99

  • Budianto

    Member
    24 November 2008 at 1:18 pm

    belum ada jawaban pasti nih ?
    honda jazz kena PPN gak ?

  • POERBA

    Member
    24 November 2008 at 1:40 pm

    Tidak terutang PPN…

  • exfclinx_Barathum

    Member
    24 November 2008 at 2:42 pm

    selama menurut UU PPn pajak masukannyannya Honda jazz (Sedan atau station wagon)tidak dapat dikreditkan. maka penjualan Mobil tersebut tidak dikenakan pajak. yang berarti tidak ada PPn keluaran.

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    24 November 2008 at 4:46 pm

    Dear All Friend

    Berkenaan dengan bukti di bawah ini SE-23/PJ.52/1995 Tgl. 12 Mei 1995, jika Honda Jazz Bekas masuk ke dalam katagori Sedan Bekas maka tidak terutang PPN.

    SURAT EDARAN
    SE-23/PJ.52/1995
    Ditetapkan tanggal 12 Mei 1995
    PPN ATAS PENYERAHAN MOBIL BEKAS JENIS SEDAN, STATION WAGON, VAN DAN COMBI (SERI PPN 19 – 95)
    Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan baik yang berasal dari KPP maupun dari Pengusaha mengenai pengenaan PPN atas penyerahan mobil bekas, maka dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :
    Sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf c UU No. 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 1994 (UU PPN yang baru), Pajak Masukan atas perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor jenis sedan, Jeep, station wagon, van, dan combi tidak dapat dikreditkan, sehingga apabila kendaraan bermotor tersebut kemudian dijual lagi oleh Pengusaha Kena Pajak yang bersangkutan, juga tidak dikenakan PPN berdasarkan Pasal 16d Undang-undang PPN yang baru tersebut.
    Dengan pertimbangan tersebut diatas, maka sementara ini dipandang perlu untuk tidak mengenakan PPN atas penyerahan barang dagangan berupa mobil-mobil bekas jenis sedan, jeep, station wagon, van, dan combi.
    Demikian untuk diketahui dan disebarluaskan kepada para pengusaha yang bersangkutan di wilayah kerja Saudara.
    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
    ttd,
    FUAD BAWAZIER

    Demikian.

    Regard's

    RITZKY FIRDAUS.

  • angelina

    Member
    24 November 2008 at 8:04 pm

    Dear rekan budianto,
    kalo melihat jenis mobil honda jazz pada STNK (minibus), menurut saya mobil tsb terkena PPN. Kecuali digolongkan dalam jenis sedan.

    Sebenarnya yang membuat Honda Jazz dikategorikan minibus adalah karena mobil tersebut Hatchback (bagian belakang mobil/bagasinya menyatu dengan kaca belakang, tidak terpisah dg kabin penumpang seperti sedan lainnya–a.l: vios, city) Selain itu, perbedaan penggolongan jenis mobil sangat menentukan besarnya tarif PPnBM, untuk sedan dikenakan 30%, sedangkan minibus hanya 10%.

    Coba aja rekan budianto meminta bantuan dealer mobil tsb, mengenai aturan / kebijakan pemerintah yang menggolongkan honda jazz sbg minibus.
    Karena apabila sampai terbukti bahwa honda jazz adalah minibus, sedangkan rekan budianto tidak menerbitkan PPN Keluaran, maka resiko denda PPN cukup besar. Untuk antisipasi, coba cross check kembali dg dealer tsb.

    Demikian masukan dari saya.

  • evan212

    Member
    25 November 2008 at 7:45 am

    kalo saya beranggapan honda jazz itu seperti sedan, kalo masuk minibus itu untuk yg 7 seater. Karena keterbatasan jenis mobil yg diatur pada pasal 9 dan perkembangan jenis mobil yg belum diatur dalam UU PPN maka saya berasumsi seluruh kendaraan yg bukan kendaraan untuk niaga (produksi, pemasaran dll) yg digunakan untuk kepentingan pribadi tidak dapat dikreditkan, dan penjualannya tidak kena pasal 16D.
    CMIIW

  • Budianto

    Member
    25 November 2008 at 7:47 am
    Originaly posted by POERBA:

    Tidak terutang PPN…

    bang Poerba, masalahnya di STNK u/jenis kendaraan masuk kategori minibus ?

Viewing 1 - 15 of 23 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now