• PPN 16D

     Budianto updated 15 years, 5 months ago 7 Members · 23 Posts
  • Budianto

    Member
    25 November 2008 at 7:48 am
    Originaly posted by evan212:

    kalo saya beranggapan honda jazz itu seperti sedan, kalo masuk minibus itu untuk yg 7 seater. Karena keterbatasan jenis mobil yg diatur pada pasal 9 dan perkembangan jenis mobil yg belum diatur dalam UU PPN maka saya berasumsi seluruh kendaraan yg bukan kendaraan untuk niaga (produksi, pemasaran dll) yg digunakan untuk kepentingan pribadi tidak dapat dikreditkan, dan penjualannya tidak kena pasal 16D.
    CMIIW

    di STNKnya : Honda Jazz masuk kategori Minibus bukan Sedan ?

  • suyanto99

    Member
    25 November 2008 at 8:11 am

    PPN Masukan Honda Jazznya dikreditkan ngak rekan budianto?

  • Budianto

    Member
    25 November 2008 at 8:20 am
    Originaly posted by suyanto99:

    PPN Masukan Honda Jazznya dikreditkan ngak rekan budianto?

    tidak pak.

  • POERBA

    Member
    25 November 2008 at 8:54 am
    Originaly posted by budianto:

    Originaly posted by suyanto99: PPN Masukan Honda Jazznya dikreditkan ngak rekan budianto?
    tidak pak.

    Kl liat isi pasal 16D sih pengenaan PPN itu atas penjualan aktivanya yg pada saat perolehan aktiva tersebut PPN masukannya dapat dikreditkan..
    Kl liat penjelasan anda, PPN masukannya tidak dikreditkan. Dan anggapan saya itu sama saja tidak dapat dikreditkan.. SO penjualannya juga tidak terutang PPN..
    Nah sekarang diadu aja.. Posisinya lebih kuat mana, keterangan STNK atau pelaksanaan peraturannya…
    Mohon koreksi..

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    25 November 2008 at 8:59 am

    Honda Jazz termasuk jenis sedan dan umumnya tertulis demikian dalam STNK. Jika dalam kasus friend Budianto tercata sebagai "minibus" seyogyanya diperbaiki menjadi jenis Sedan.

  • suyanto99

    Member
    25 November 2008 at 9:02 am

    Mungkin rekan budianto dapat memakai penjelasan berikut,
    Menurut UU PPN pasal 9 ayat 8 butir (b) :
    "Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan … bagi pengeluaran untuk:
    b. Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langusng dengan kegiatan usaha"
    Beri saja argumen bahwa honda Jazz tsb dipakai bukan dalam rangka kegiatan usaha, sehingga Pajak Masukannya tidak dikreditkan. Dan pada saat penjualan juga tidak dikenakan PPN lagi.
    Bagaimana menurut rekan ORTaxer?
    Mohon Koreksinya…

  • POERBA

    Member
    25 November 2008 at 9:25 am
    Originaly posted by suyanto99:

    bukan dalam rangka kegiatan usaha

    Buat koleksi aja yah rekan suyanto.. Hehehehe… Just kidding..
    Tapi kl di cross chek ke biaya pemeliharaannya, penyusutannya, dan biaya2x lain gmn???

  • Budianto

    Member
    25 November 2008 at 12:45 pm

    terima kasih atas pendapat rekan2 semua….
    agar tidak dipermasalahkan dikemudian hari, akhirnya diputuskan bahwa penjualan honda jazz tsb kita kenakan ppn 16D.

Viewing 16 - 23 of 23 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now