Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › PPN 070 untuk kawasan menggunakan fasilitas
Tagged: #070, #Fasilitas, #Ppn
PPN 070 untuk kawasan menggunakan fasilitas
Dear Rekan-rekan,
Mohon bantuannya terkait aturan yang baru mengenai FP 070 yang harus menyertakan nomor SPPB.
Bagaimana jika transaksinya adalah sebagai berikut;
PT A merupakan kawasan berikat membeli barang berwujud dari PT B.
Pembayaran pertama DP 20% tanggal 13 Jan 2022
Pembayaran kedua DP 70% tanggal 25 Jan 2022
Pengiriman Barang tanggal 3 Februari 2022
maka bagaimana penerbitan Faktur Pajaknya? sedangkan SPPB baru diajukan ke sistem Bea Cukai pada saat barang akan datang
Terima kasih Rekan-rekan
mohon bantuannya dengan sangat
Viewing 1 of 1 replies