Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM PPN 070 untuk kawasan menggunakan fasilitas

Tagged: , ,

  • PPN 070 untuk kawasan menggunakan fasilitas

     pujle updated 2 years, 1 month ago 1 Member · 1 Post
  • pujle

    Member
    14 February 2022 at 4:59 pm

    Dear Rekan-rekan,

    Mohon bantuannya terkait aturan yang baru mengenai FP 070 yang harus menyertakan nomor SPPB.

    Bagaimana jika transaksinya adalah sebagai berikut;

    PT A merupakan kawasan berikat membeli barang berwujud dari PT B.

    Pembayaran pertama DP 20% tanggal 13 Jan 2022

    Pembayaran kedua DP 70% tanggal 25 Jan 2022

    Pengiriman Barang tanggal 3 Februari 2022

    maka bagaimana penerbitan Faktur Pajaknya? sedangkan SPPB baru diajukan ke sistem Bea Cukai pada saat barang akan datang

    Terima kasih Rekan-rekan

    mohon bantuannya dengan sangat

Viewing 1 of 1 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now