Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh untuk Sponsorship Penerima dan NPWP OP
Tagged: kring_pajak
PPh untuk Sponsorship Penerima dan NPWP OP
mohon pencerahannya
perusahaan saya diminta sponsorship dana ke universitas dan perkumpulan, namun panitianya memberikan NPWP pribadi dan juga nomor rekening pribadi, apa bisa di pot pph 21 sbg karyawan tdk berkesinambungan atau tetap di pot pph 23 2% ?
kalau atas nama pribadi iya bisa pph 21
Terima kasih rekan
Izin menjawab rekan:
Kalau NPWP nya OP maka dipotong PPh Pasal 21 Dasar Pengenaan Pajaknya 50% dari penghasilan bruto total lalu baru dikalikan tarif Pasal 17 (asumsi penghasilan bruto total ini nilai sponsorship nya)
Terima kasih atas jawabannya
Viewing 1 - 3 of 3 replies