Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › PPh untuk Pengacara, Penasehat hukum
PPh untuk Pengacara, Penasehat hukum
apakah maksudnya hasil dari tarif pasal 17 dikali 50%? apakah demikian
Viewing 1 - 2 of 2 replies
Please confirm you want to block this member.
You will no longer be able to:
Please allow a few minutes for this process to complete.