Ortax › Forums › PPh Pasal 21 › PPh telat lapor
maaf ingin bertanya, jika telar lapor realisasi dtp lalu dibarengi telat lapor spt masanya itu bagaimana ya? tapi sudah terlanjur membuat ebilling dengan status dtp dan menyetor ke kas negara menurut kode billing dtpnya. mohon dibantu🙏
hm.. saya kurang mendalami aturan DTP insentif Covid, tapi kalau telat lapor Realisasi, secara umum dianggap tidak memanfaatkan insentif, sehingga PPh terutang wajib di setor
Tetapi di tahun 2022 Januari kemarin terbit PMK (saya tak hafal nomornya), isinya WP yang Belum atau Salah melaporkan Realisasi Insentif,diberi kesepatan memperbaiki dan dapat melaporkan nya kembali, sampai batas waktu tertentu. (maaf saya tak hafal sampai kapan waktu yang diberikan).Mungkin rekan lain bisa membantu.