Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PPh Tahunan Badan Nihil Karena Rugi, Apakah Kemungkinan Diperiksa?
Tagged: Pemeriksaan, pemeriksaan_pajak
PPh Tahunan Badan Nihil Karena Rugi, Apakah Kemungkinan Diperiksa?
dear rekan ortax
perusahaan keluarga (berbentuk PT),2 tahun berturut2 mengalami kerugian (omzet sangat menurun),
pembayaran pph tahunan badan diperkirakan tahun ini juga nihil karena rugi.
Apakah ada kemungkinan dilakukan pemeriksaan pajak?
sepaham saya sih ada, cuman nanti mungkin kasih bukti kalau bener bener nihil jadi tenang aja
soal kemungkinannya tergantung AR dan data2 yg ditemukan oleh AR.
mau rugi atau untung jika ada transaksi yang, temuan atau informasi lainnya, bisa saja dinaikkan ke pemeriksaan rekan
Viewing 1 - 3 of 3 replies