Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › PPh Sewa Gedung Tidak Pernah Dibayar
selamat pagi rekan
Saya mau nanya pph sewa gedung tdk pernah dibayar sebelum2nya, tetapi tiba2 tahun ini mau di bayar. apakah ada konsekuensi terhadap pph tdk pernah di bayar? jika ada aapa itu ? mohon di bantu .
izin membantu menjawab rekan jika memang tidak ada pembayaran sepertinya tidak ada konsekuensi pajaknya
jika AR aware adanya penyetoran PPh final yang sekarang, dan cross check ke masa-masa sebelumnya, pasti diminta dilunasi & dikenakan sanksi administrasi.
tidak pernah bayar tidak menghilangkan kewajiban pajaknya ya.
atau nnti bisa jadi temuan jika dilakukan pemeriksaan utk tahun pajak saat pembayran sewa itu tidak pernah disetor pajaknya
Viewing 1 - 3 of 3 replies