Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › PPh Sewa Gedung Tidak Pernah Dibayar
PPh Sewa Gedung Tidak Pernah Dibayar
selamat pagi rekan
Saya mau nanya pph sewa gedung tdk pernah dibayar sebelum2nya, tetapi tiba2 tahun ini mau di bayar. apakah ada konsekuensi terhadap pph tdk pernah di bayar? jika ada aapa itu ? mohon di bantu .
izin membantu menjawab rekan jika memang tidak ada pembayaran sepertinya tidak ada konsekuensi pajaknya
jika AR aware adanya penyetoran PPh final yang sekarang, dan cross check ke masa-masa sebelumnya, pasti diminta dilunasi & dikenakan sanksi administrasi.
tidak pernah bayar tidak menghilangkan kewajiban pajaknya ya.
atau nnti bisa jadi temuan jika dilakukan pemeriksaan utk tahun pajak saat pembayran sewa itu tidak pernah disetor pajaknya
Malam rekan saya mau bertanya lagi mengenai pph sewa gedung dan ppn gedung
si pemilik gedung : OP
penyawa gedung : PKP
disurat perjanjian sewa menyewa kita kita bayar sewa bangunan 150 jt/ tahun, dan di surat perjanjian tersebut tidak ada di bahas bahwa nilai sewa tersebut sudah termasuk pajak atau tidak. tetapi kita bayar sewa nya 150 jt/thn,
bagaimana cara perhitungan untuk mencari pph sewa dan ppn gedung jika harga sudah termasuk pajak atau tidak termasuk pajak?
tolong di bantu rekan
terima kasih