• PPh psl 21 ata 23 ya?

  • annie

    Member
    28 February 2008 at 11:01 am

    Di tempat saya bekerja, ada tenaga IT yang dipekerjakan untuk menangani project IT yang sedang dikerjakan. dengan fee Rp 7 jt, dan 5 jt sebulan. Pajak apa yang harus dibayarkan psl 21 atau psl 23? Tolong dibantu?

  • annie

    Member
    28 February 2008 at 11:01 am
  • lutfan1708

    Member
    28 February 2008 at 11:14 am

    kalo saya dipotong PPh 21, untuk jelasnya baca aja lampiran Peraturan Dirjen Pajak N. 15/PJ/2006, di angka romawi III.

  • annie

    Member
    28 February 2008 at 11:16 am

    makasih, liat di situs apa lutfan?

  • Dimas85

    Member
    28 February 2008 at 11:25 am

    Menurut saya tergantung, Tenaga IT tersebut atas nama pribadi atau perusahaan tempat ia bekerja.
    Jika Orang pribadi maka dia dikenakan PPh 21 atas tenaga ahli, kalau perusahaan ya 23

  • annie

    Member
    28 February 2008 at 11:34 am

    Tp sbelumnya project IT tsb sdh dipotong PPN 10%

  • Dimas85

    Member
    28 February 2008 at 11:55 am

    Ya tidak ada hubungannya dengan PPN, karena DPPnya khan nilai transaksi (kontrak) exclude PPN, yang jelas tentukan Tenaga IT tersebut Badan atau Orang Pribadi

  • lutfan1708

    Member
    28 February 2008 at 12:06 pm

    Sependapat dengan Dimas, Kalo dia bekerja atas nama badan, maka dipotong PPh 23, tapi jika dia bekerja atas diri pribadi dipotong PPh 21.

  • annie

    Member
    28 February 2008 at 1:23 pm

    Kalo pasal 23 berapa ya tarifnya? Dipotong dari keseluruhan nilai project atau hanya fee konsultan IT td?

  • annie

    Member
    28 February 2008 at 1:36 pm

    tenaga ITnya sebagai pribadi, kalo gitu dikategorikan sebagai tenaga ahli ya Dimas?

  • lutfan1708

    Member
    28 February 2008 at 1:38 pm

    kasus yang mba annie persis yang saya alami, kami di potong PPh pasal 23 tarifnya sebesar 4.5% dari DPP tidak temasuk PPN.

  • lutfan1708

    Member
    28 February 2008 at 1:50 pm

    bukannya IT itu tidak termasuk tenaga ahli, karena yang dimaksud tenaga ahli dalam PER-15/PJ/2006 pasal 9 ayat 7 "Atas penghasilan yang dibayarkan atau terutang kepada tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai dan aktuaris dikenakan pemotongan PPh pasal 21berdasarkan perkiraan penghasilan neto".

    Sedangkan disitu tenaga IT tidak ada dalam kategori, dan menurut saya tenaga IT lebih tepatnya dikategorikan pemberi jasa dalam segala bidang termasuk teknik, komputer dan sistem aplikasinya, telekomuikasi, elektronika, fotografi, ekonomi dan sosial, agen iklan. Mohon dokoreksi jika salah.

  • annie

    Member
    28 February 2008 at 3:48 pm

    jd pasal apa yg dipotong utk tenaga IT itu? lieur euy….. Kalo pph psl 21, dikategorikan sebagai tenaga ahli yaa? tarifya berapa, apa 15% x 50 % x fee yg dibayarkan?

  • yasin

    Member
    28 February 2008 at 4:33 pm

    Iya betul yang di bilang Dimas

  • Nurdin

    Member
    28 February 2008 at 4:33 pm

    sepertinya kasus ini pernah di bahas di http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&id topik=38

    ortax

Viewing 1 - 15 of 23 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now