Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › PPh psl 21
Menurut rekan
Siapa yang wajib memotong pph ps.21 pimpinan cabang berikut:
Pimpinan Cabang (Bukit tinggi) Terdaftar sebagai peg. di Pusat (Padang)
1. Pembayaran Gaji dilakukan oleh Pusat
2. Pembayaran Gaji dilakukan oleh CabangMohon pendapat rekan
salam
- Originaly posted by ekayanto:
Rejan junjungan tidak lagi ngetest saya kan?
tidak ada unsur itu rekan…kita berdiskusi khok…
Salam
Kembali ke prinsip dasar rekan. Pekerjaan/jasa/kegiatan yang penghasilannya dibayarkan dilakukan dimana?
Kalo memang pekerjaan itu dilakukan dicabang (lokasi) dan pembayaran gaji dilakukan oleh Kantor Pusat (domisili)…pihak pemotong adalah KP tetapi di SSP ditulis NPWP kantor Cabang karena pekerjaanya dilakukan di cabang (tempat terutang di Cabang). dan atas pemotongan tsb dilaporkan di KPP dimana cabang tersebut terdaftar. (ini teori nya / idealnya) idealnya pula kalo kantor pusat punya cabang dan menempatkan pimpinanya cabang nya mestinya kan ada SK pengangkatan/mutasi atas pimpinan cabang tsb….kalo diluar keadaan ideal tadi ya saya kurang faham aspek pajak nya rekan…
Salam..
- Originaly posted by ekayanto:
Kembali ke prinsip dasar rekan. Pekerjaan/jasa/kegiatan yang penghasilannya dibayarkan dilakukan dimana?
Originaly posted by ekayanto:Kalo memang pekerjaan itu dilakukan dicabang (lokasi) dan pembayaran gaji dilakukan oleh Kantor Pusat (domisili)…pihak pemotong adalah KP tetapi di SSP ditulis NPWP kantor Cabang karena pekerjaanya dilakukan di cabang (tempat terutang di Cabang). dan atas pemotongan tsb dilaporkan di KPP dimana cabang tersebut terdaftar. (ini teori nya / idealnya)
Agak pusing pihak cabang disini rekan, untuk membukukannya, mengapa saya katakan itu,,,,?!!
Secara administrasi :
1.)pembayaran gaji di buku oleh Pusat sebab transfer gaji langsung ke rek. pimpinan cabang tanpa melalui Petty Cash Cabang.
Bagaimana cabang dapat membuku pengeluaran ini?2.) Pembayaran SSp melalui Petty cash/kas pusat, namun cabang yang menyetorkan.
Bagimna cabang membuku pembayaran ini?Kecuali[u][/u]:
Droping dana dilakukan dulu ke cabang, selanjutya cabang yang bertanggung jawab untuk pengeluaran termasuk pembayaran gaji Pimpinannya berikut penyetoran pph 21 terutang termasuk potongan pph 21 pimpinan cabang.Mohon koreksi rekan
Salam
Yang kita bicarakan tentang aspek PPh 21 sudah semestinya mengikuti aturan pajak, mengenai bagaimana perlakuan akuntansinya itu masalah internal perusahaan bagaimana menyesuaikan dgn aturan yang pajak (saya kurang faham aspek akuntansinya), kalo kita tidak menyesuaikan dgn aturan pajak Auditor pajak mana ambil pusing…kita pasti kena SKPKB rekan.
Salam
- Originaly posted by ekayanto:
Yang kita bicarakan tentang aspek PPh 21 sudah semestinya mengikuti aturan pajak, mengenai bagaimana perlakuan akuntansinya itu masalah internal perusahaan bagaimana menyesuaikan dgn aturan yang pajak (saya kurang faham aspek akuntansinya), kalo kita tidak menyesuaikan dgn aturan pajak Auditor pajak mana ambil pusing…kita pasti kena SKPKB rekan.
belum sepakat rekan (he he he),
dalam pasal 28 KUP sudah diisyaratkan ini rekan.
(pembukuan merupakan dasar untuk menghitung jumlah pajak yang terutang)Mohon pendapat rekan
Salam
Maksud saya perlu ada adjustment2 tertentu dlm pembukuan KP atau minimal ada Notes mengenai biaya2 cabang yang dibayar Kantor Pusat di pembukuan KP, biar tidak semua biaya gaji yg dikeluarkan KP jadi DPP PPh Pasal 21 KP karena ada sebagian untuk biaya gaji yang terutang di cabang…CMIIW
mengenai bagaimana adjustment / notes nya saya juga kurang faham…he..he..
pokokna garis besarna mah kaya gitu…salam.
klo dikantor kami rekan klo pegawai dimutasikan sbg pimpin cabang akan tapi masih terdaftar sbg pegawai kantor pusat dan masih dibayarkan oleh pusat berarti masih dilaporkan pph 21 terutang dipusat sampe pengupdate-an status pegawainya di cabang alias sk kepegawaian dari HRD ditetapkan (paling miss min 1 bulanan) .klo sudah turun dan update kepegawaian di cabang sbg pegawai cabang dan dibayarkan gaji nya melalui cabang berarti terutang pph 21 di cabang..cmiiw
- Originaly posted by ekayanto:
pokokna garis besarna mah kaya gitu…
hi hi hi…
Originaly posted by ekayanto:Maksud saya perlu ada adjustment2 tertentu dlm pembukuan KP atau minimal ada Notes mengenai biaya2 cabang yang dibayar Kantor Pusat di pembukuan KP, biar tidak semua biaya gaji yg dikeluarkan KP jadi DPP PPh Pasal 21 KP karena ada sebagian untuk biaya gaji yang terutang di cabang.
Ini debat awal diskusi kita khan.
Dimana tempat pajak terutang??
Dilokasi cabang kah atau pusatnya kah?
dengan kondisi:
Cabang tempat pelaksanaan pekerjaan namun tidak melakukan pembayaran gaji Atas Pimpinan nya.Menurut petunjuk SE 23. butir 1.(edit-an)
Pemotongan Pajak tersebut juga dilakukan oleh kantor cabang, perwakilan atau unit tempat pembayaran imbalan jasa ketenagakerjaan dimaksud dilakukan yang pada umumnya menunjuk pada tempat pelaksanaan pekerjaan, jasa dan kegiatan. Dengan demikian nampak bahwa pada prinsipnya Undang-undang Pajak Penghasilan tidak mengatur mekanis pemusatan (sentralisasi) pemotongan, penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 21."Yang saya dapatkan dari petunjuk SE tersebut, adalah berikut rekan ekayanto"
"pemotongan pajak tersebut juga dilakukan oleh kantor cabang, perwakilan, unit… tempat pembayaran imbalan jasa ketenagakerjaan dimaksud".Yang, "Pada umumnya" menunjuk pada tempat pelaksanaan pekerjaan, jasa dan kegiatan
mohon pendapat rekan
Salam
Salam
- Originaly posted by heraajah:
klo dikantor kami rekan klo pegawai dimutasikan sbg pimpin cabang akan tapi masih terdaftar sbg pegawai kantor pusat dan masih dibayarkan oleh pusat berarti masih dilaporkan pph 21 terutang dipusat sampe pengupdate-an status pegawainya di cabang alias sk kepegawaian dari HRD ditetapkan (paling miss min 1 bulanan) .klo sudah turun dan update kepegawaian di cabang sbg pegawai cabang dan dibayarkan gaji nya melalui cabang berarti terutang pph 21 di cabang..
setujuu rekan…
Salam
Rekan saya rasa banyak cabang yang tidak menyelenggarakan pembukuan dan pembayaran gaji oleh kantor pusat nya (cabang hanya unit produksi-nya saja) di Cabang juga tidak ada bagian akuntansinya. Karena ada kegiatan diLokasi (Cabang) dibikinkanlah NPWP Cabang. Adalah kewajiban pusat sebagai pusat pembukuan dan pembayaran memotong PPh 21 nya tapi tentunya disetor a.n. Cabang..karena kegiatannya ada di Cabang. Rekan kalo tempat pembayaran dijadikan sebagai tempat terutang…bagaimana jadinya BUT-BUT (orang/badan/lainnya) yang pembayaran gaji/termin proyeknya dilakukan oleh kantor pusatnya yang di LN sementara pendapatan mereka peroleh dari DN? apakah disetor a.n. kantor pusatnya? kan tetap disetor oleh KP tapi a.n. Cabang nya?
Intinya kembali lagi PPh 21 Tidak mengenal asas sentralisasi tempat terutang…sentralisasi pembayaran mah silahkan and monggo2 aja…CMIIWSalam
- Originaly posted by ekayanto:
Rekan kalo tempat pembayaran dijadikan sebagai tempat terutang…bagaimana jadinya BUT-BUT (orang/badan/lainnya) yang pembayaran gaji/termin proyeknya dilakukan oleh kantor pusatnya yang di LN sementara pendapatan mereka peroleh dari DN? apakah disetor a.n. kantor pusatnya? kan tetap disetor oleh KP tapi a.n. Cabang nya?
kalo yang ini rekan, antara KP (LN) dengan BUT (DN) adalah 2 subjek/wajib Pajak yang berbeda. Yang KP merupakan Subjek/Wajib Pajak Luar Negeri, Yang BUT merupakan Subjek/Wajib Pajak Dalam negeri.
Yang ini BUT (cabang di Dalam Negeri) yang wajib melaksanakan pemotongan atas pembayaran gaji Jika memang Treaty menentukannya.
Namun dapat juga BUT tidak berhak memotong pph jika kondisinya memenuhi ketentuan yang tercantum di TreatySalam
makanya rekan entry point nya tuh tempat terutang (tempat kegiatan dilakukan) bukan tempat pembayaran…dengan demikian KP/tempat pembayaran nya dimana pun ibarat kata diluar planet pun…kalau kegiatannya diCabang yg ada di NKRI, ya..terutang di Cabang di NKRI tercinta ini. Jadi ga perlu aturan khusus kalo KP nya di LN.
Kalo yang jadi entry point tempat pembayaran artinya kalo yg membayar di LN perlu pengaturan khusus…(maksudnya ketentuan seperti yg anda maksud bisa tidak berlaku secara umum..seperti kalo entry point nya tempat kegiatan dilakukan), kalo rekan konsisten tempat pembayaran sebagai tempat terutang mestinya kalo yg mbayar KP di LN tidak terutang di NKRI to?Salam…
Rekan ekayanto..
KP dan Cabang yang sedang didiskusikan ini adlah subjek/wajib pajak Dalam negeri. sebagaimana postingan diawal diskusi.
Kasus rekan ekaeriani:
Originaly posted by ekaeriani:misalnya ada perusahaan berbentuk PT berada di Padang dan mempunyai kantor cabang di Bukittinggi,bagaimana perhitungan pph 21 untuk pimpinannya dan bagaimana pelaporan SPT tahunannya dan dimana dilaporkan jika pimpinan terdaftar di Padang?
salam
Saya faham sekali rekan…saya hanya ingin memberikan gambaran kepada rekan2 yang masih beranggapan bahwa tempat terutang adalah tempat pembayaran…..itu adalah salah besar…karena kalo rekan konsisten dgn anggapan tempat terutang adalah tempat pembayaran….akan terjadi potensial lost kalau terjadi seperti kasus seperti yg saya gambarkan…dan juga terjadi potensial lost bagi KPP2 di daerah2 di tempat Cabang berada (kalo cabang tersebut hanya unit produksi) sementara pembukuan dan pembayarannya di sentralisasi di pusat…. Jakarta tambah makmur dong he…he…(suara hati orang daerah rekan…)
Salam…