Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › PPh psl 21
Bagaimana dengan perhitungan pph pasal 21 untuk perusahaan yang mempunyai kantor cabang yang dipimpin oleh satu orang? Bagaimana pelaporan SPT nya?
Mohon ilustrasinya lebih jelas lagi ya…
Salam
- Originaly posted by ekaeriani:
Bagaimana dengan perhitungan pph pasal 21 untuk perusahaan yang mempunyai kantor cabang yang dipimpin oleh satu orang?
mengacu pada Per djp 31 / Per djp 57 th 2009
Originaly posted by ekaeriani:Bagaimana pelaporan SPT nya?
dilakukan di cabang
salam
maksudnya:
misalnya ada perusahaan berbentuk PT berada di Padang dan mempunyai kantor cabang di Bukittinggi, bagaimana perhitungan pph 21 untuk pimpinannya dan bagaimana pelaporan SPT tahunannya dan dimana dilaporkan jika pimpinan terdaftar di Padang?
demikian ilustrasinya…
mksh,,..- Originaly posted by ekaeriani:
misalnya ada perusahaan berbentuk PT berada di Padang dan mempunyai kantor cabang di Bukittinggi,
Originaly posted by ekaeriani:bagaimana perhitungan pph 21 untuk pimpinannya dan bagaimana pelaporan SPT tahunannya dan dimana dilaporkan jika pimpinan terdaftar di Padang?
jika yang membayar gaji adalah Pusat, pelaporan PPh 21 ada pusat.
jika yang membayar gaji adalah cabang, pelaporan pph 21 ada cabangSalam
Rekan ekariani boleh saya tahu…apakah kantor cabang sudah ber NPWP? kalo kantor cabang sudah ber NPWP…PPh 21 atas gaji pimpinan kantor cabang menurut saya terutang PPh 21 di Cabang, kalaupun yang membayar gaji adalah kantor pusatnya, SSP nya tetap harus disetor atas nama kantor cabang dan dilaporkan di cabang, karena PPh pasal 21 tidak mengenal sentralisasi dan sangat terkait erat dengan bagi hasil PPh antara KPP dan Pemda setempat dimana kantor cabang tersebut berada. CMIIW
Salam
- Originaly posted by ekayanto:
Rekan ekariani boleh saya tahu…apakah kantor cabang sudah ber NPWP? kalo kantor cabang sudah ber NPWP…PPh 21 atas gaji pimpinan kantor cabang menurut saya terutang PPh 21 di Cabang, kalaupun yang membayar gaji adalah kantor pusatnya
Mengapa demikian rekan??
Bukankah dengan registrasi Pimpinan cabang ada di administrasi Pusat maka administrasi pencatatan kepegawaiannya beserta administrasi pembayaran gaji dilakukan oleh pusat rekan. Dan menurut pph pasal 21 ayat 1 UU PPh : pemberi kerja yang membayar gaji adalah pemotong pajak (dalam hal ini "KP")Mohon pendapat rekan ekayanto
Salam
menurut saya pada prinsipnya PPh/PPN terutang di Lokasi (kegiatan/penyerahan dilakukan) kecuali ditentukan tempat lain sebagai tempat terutang. seperti PPN boleh dipusatkan….dll (adakah aturan yg menyatakan PPh 21 bisa dipusatkan/ dipindahkan tempat terutangnya?). benar pemberi kerja adalah pemotong, tapi adakah aturan bahwa atas potongan tersebut harus menggunakan NPWP Kantor Pusat? kalo kantor pusatnya diluar negeri bagaiman ? bisa2 tidak terutang PPh 21 di Indonesia rekan. kalo soal dasar hukum saya masih awam rekan…saya hanya bisa pake logika he..he..CMIIW
Salam
- Originaly posted by ekayanto:
menurut saya pada prinsipnya PPh/PPN terutang di Lokasi (kegiatan/penyerahan dilakukan) kecuali ditentukan tempat lain sebagai tempat terutang. seperti PPN boleh dipusatkan….dll (adakah aturan yg menyatakan PPh 21 bisa dipusatkan/ dipindahkan tempat terutangnya?).
setuju rekann..tidak ada mekanisme pemusatan pemotongan, penyetoran dan pelaporan pph ps.21.
Originaly posted by ekayanto:benar pemberi kerja adalah pemotong, tapi adakah aturan bahwa atas potongan tersebut harus menggunakan NPWP Kantor Pusat?
dapat rekan link ke sini, khusunya butir "1":
http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=&i d_jenis=&p_tgl=tahun&tahun=2000&nomor=23&q=&q_do=m acth&cols=isi&hlm=1&page=show&id=1636Originaly posted by ekayanto:kalo kantor pusatnya diluar negeri bagaiman ? bisa2 tidak terutang PPh 21 di Indonesia rekan.
Kondisi ini perlu disesuaikan ketentuannya terlebih dahulu sebgaimna yang tercantum di dalam ketentuan Treaty dg. negara Mitra tsb.
Mohon pendapat rekan kembali
salam.
Mengenai yg kantor pusatnya di LN itu hanya ilustrasi ekstrim saya saja rekan…point utamanya mah intinya PPh 21 tidak musti terutang di tempat pembayaran.
Setuju rekan…. kalau WP dapat penghasilan dari LN lihat dulu status WP nya apakah WP Dalam Negeri / WP Luar Negeri…kalo WP LN kita harus lihat dulu ada tax treaty nya ga? kalo ada kita musti lihat tax treaty dgn negara mitra tsb.
Salam
- Originaly posted by ekayanto:
Setuju rekan…. kalau WP dapat penghasilan dari LN lihat dulu status WP nya apakah WP Dalam Negeri / WP Luar Negeri…kalo WP LN kita harus lihat dulu ada tax treaty nya ga? kalo ada kita musti lihat tax treaty dgn negara mitra tsb.
sepakat rekan ekayanto..
Originaly posted by ekayanto:Mengenai yg kantor pusatnya di LN itu hanya ilustrasi ekstrim saya saja rekan…point utamanya mah intinya PPh 21 tidak musti terutang di tempat pembayaran.
butir 1 SE 23/2000
Dalam pengertian Pemotongan PPh Pasal 21 dan atau Pasal 26 antara lain adalah pemberi kerja yang terdiri dari orang pribadi dan badan, baik merupakan pusat maupun cabang, bentuk usaha tetap, perwakilan atau unit, yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa dan kegiatan. Pemotongan Pajak tersebut juga dilakukan oleh kantor cabang, perwakilan atau unit tempat pembayaran imbalan jasa ketenagakerjaan dimaksud dilakukan yang pada umumnya menunjuk pada tempat pelaksanaan pekerjaan, jasa dan kegiatan. Dengan demikian nampak bahwa pada prinsipnya Undang-undang Pajak Penghasilan tidak mengatur mekanis pemusatan (sentralisasi) pemotongan, penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 21.
Rekan, petunjuk di SE tersebut,
Pemotong (ps.21) adalah pemberi kerja baik pusat maupun dicabang, BUT, perwakilan, unit.
Tempat Pemotongan (terutang PPh) adalah Lokasi/tempat pembayaran (bergaris bawah)
Mohon koreksi rekan kembali.
Salam
Ralat yang perlu dilihat di tax treaty adalah kalo ada WP LN yang mendapatkan penghasilan dari DN…
Salam
Dalam pengertian Pemotongan PPh Pasal 21 dan atau Pasal 26 antara lain adalah pemberi kerja yang terdiri dari orang pribadi dan badan, baik merupakan pusat maupun cabang, bentuk usaha tetap, perwakilan atau unit, yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa dan kegiatan. Pemotongan Pajak tersebut juga dilakukan oleh kantor cabang, perwakilan atau unit tempat pembayaran imbalan jasa ketenagakerjaan dimaksud dilakukan yang pada umumnya menunjuk pada tempat pelaksanaan pekerjaan, jasa dan kegiatan..
Setuju rekan…pemotong adalah pihak yg membayarkan…kalo kita tidak membayarkan…trus apanya yang mau dipotong. Tapi mohon dibedakan antara tempat pemotongan dengan tempat terutang…seperti yang saya garis bawahi diatas jadi pemotong nya tetep unit pembayar tapi harus merujuk pada tempat pelaksanaan pekerjaan,jasa dan kegiatan dilakukan (tempat terutangnya penghasilan). CMIW
Salam
Rejan junjungan tidak lagi ngetest saya kan?