Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh Ps 4(2) yg seharusnya dipotong penyewa tapi penyewa tidak mau memotong
PPh Ps 4(2) yg seharusnya dipotong penyewa tapi penyewa tidak mau memotong
sependapat, tidak perlu menyetor sendiri.
- Originaly posted by priadiar4:
Originaly posted by Syafittri:
ketika penyewa tidak mau memotong, maka perush kami selaku yg menyewakan harus bagaimana???digross up..lihat link yang saya bagikan
koq jd di gross up rekan?
kyknya ini 2 hal yg berbeda deh