Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan PPh Ps 4(2) yg seharusnya dipotong penyewa tapi penyewa tidak mau memotong

  • PPh Ps 4(2) yg seharusnya dipotong penyewa tapi penyewa tidak mau memotong

  • Syafittri

    Member
    3 September 2012 at 3:18 pm
  • Syafittri

    Member
    3 September 2012 at 3:18 pm

    ketika penyewa tidak mau memotong PPh Ps 4(2) apa yg harus dilakukan oleh pihak yg menyewakan? apa harus dibayarkan sendiri atau bagaimana? thx

  • Yovi

    Member
    3 September 2012 at 3:21 pm
    Originaly posted by Syafittri:

    ketika penyewa tidak mau memotong PPh Ps 4(2) apa yg harus dilakukan oleh pihak yg menyewakan? apa harus dibayarkan sendiri atau bagaimana? thx

    penyewanya OP atau Badan?

  • Syafittri

    Member
    3 September 2012 at 3:26 pm

    badan rekan yovi

  • priadiar4

    Member
    3 September 2012 at 4:00 pm

    lihat disini, semoga membantu.

    http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&id topik=31198

    ortax

  • hangsengnikkei

    Member
    3 September 2012 at 4:11 pm
    Originaly posted by Syafittri:

    ketika penyewa tidak mau memotong PPh Ps 4(2) apa yg harus dilakukan oleh pihak yg menyewakan? apa harus dibayarkan sendiri atau bagaimana? thx

    yg harus dilakukan pihak yg menyewakan kl yg menyewa badan usaha seharusnya sih tidak ada dan ada baiknya kl diingatkan bahwa ada kewajiban pihak penyewa utk memotong pajak atas persewaan, lain halnya kl org pribadi yg tdk ditunjuk sebagai pemotong, maka pihak yg menyewakan harus menyetor sendiri pajak atas persewaan tersebut.

    tp pada prakteknya byk AR yg meminta pd pihak yg menyewakan utk menyetor sendiri pajak atas persewaan ketika pihak penyewa tdk memotong pajaknya (tdk melihat badan atau OP), yg sebetulnya hal tersebut tdk ada keharusan atau dasar hukum yg mengharuskannya (sepengetahuan saya)

  • Syafittri

    Member
    3 September 2012 at 4:22 pm

    Mohon penjelasannya rekan priadiar4.
    sesuai dgn Kepmenkeu No. 394 th. 1996 yg diperbaharui dgn No. 120 th 2002 di pasal 3 menyebutkan ketika penyewa adalah badan pemerintah,SP Badan Luar negeri, dll maka PPh Final wajib dipotong oleh penyewa. ketika penyewa tidak mau memotong, maka perush kami selaku yg menyewakan harus bagaimana???

  • hangsengnikkei

    Member
    3 September 2012 at 4:27 pm
    Originaly posted by Syafittri:

    sesuai dgn Kepmenkeu No. 394 th. 1996 yg diperbaharui dgn No. 120 th 2002 di pasal 3 menyebutkan ketika penyewa adalah badan pemerintah,SP Badan Luar negeri, dll maka PPh Final wajib dipotong oleh penyewa. ketika penyewa tidak mau memotong, maka perush kami selaku yg menyewakan harus bagaimana???

    kl dari aturannya ga harus melakukan apa2 krn tdk ada kewajiban apa2

  • henry90

    Member
    3 September 2012 at 4:32 pm

    bisa di lihat dari form spt masa pph psl 4(2) uraian no.5..
    uraian no. 5 terbagi menjadi dua, 5.a. & 5.b.

    untuk kolom 5.a. cukup jelas di uraikan untuk pelaporan objek pajak penghasilan atas persewaan tanah dan/atau bangunan dimana 'penyewa sebagai pemotong pajak' dan kolom 5.b. orang pribadi/badan yg menyetor sendiri PPh..

    untuk kasus syafittri harus melakukan kewajiban perpajakan'a yakni menyetor sendiri PPh atas penghasilan sewa tanah/bangunan..

  • Syafittri

    Member
    3 September 2012 at 4:32 pm

    rekan hangsengnikkei: sebetulnya awalnya saya pun sependapat dengan saudara. tp ketika pihak penyewa diperiksa oleh pajak dan ketahuan tidak memotong PPh Final dan menagih kembali kepada kami, padahal ternyata PPhnya telah kami bayarkan sendiri, lantas bagaimana?

  • hangsengnikkei

    Member
    3 September 2012 at 4:38 pm
    Originaly posted by henry90:

    untuk kasus syafittri harus melakukan kewajiban perpajakan'a yakni menyetor sendiri PPh atas penghasilan sewa tanah/bangunan..

    siapa yg mewajibkan?adakah dasar hukumnya?

    Originaly posted by Syafittri:

    rekan hangsengnikkei: sebetulnya awalnya saya pun sependapat dengan saudara. tp ketika pihak penyewa diperiksa oleh pajak dan ketahuan tidak memotong PPh Final dan menagih kembali kepada kami, padahal ternyata PPhnya telah kami bayarkan sendiri, lantas bagaimana?

    berikan saja bukti setorannya kl memang benar telah disetorkan, hal ini sering dilakukan oleh tempat saya bekerja krn memang ada permintaan demikian dr penyewa dgn alasan yg sama (diperiksa). dan selama ini dgn bukti setoran yg kami berikan ke penyewa dari pihak pemeriksa (penyewa) tdk mempermasalahkan. kalau memang si penyewa tdk mau alias mau uangnya kembali lakukan pembetulan spt pph 4(2) dan minta pemindahbukuan atas kelebihan setornya

  • Syafittri

    Member
    3 September 2012 at 5:03 pm

    ok trims

  • priadiar4

    Member
    3 September 2012 at 5:29 pm
    Originaly posted by Syafittri:

    sesuai dgn Kepmenkeu No. 394 th. 1996 yg diperbaharui dgn No. 120 th 2002 di pasal 3 menyebutkan ketika penyewa adalah badan pemerintah,SP Badan Luar negeri, dll maka PPh Final wajib dipotong oleh penyewa. ketika penyewa tidak mau memotong, maka perush kami selaku yg menyewakan harus bagaimana???

    bagaimana isi kontrak sewa ?? Apakah pihak penyewa terima bersih atas jumlah sewa ??

    yang perlu ditekankan dalam KMK 394 dan perubahannya KMK 120/2002 Pasal 3 dan jangan lupa ini dua ayat. Ayat 1 kewajiban pemotong dan kedua dicover apabila penyewa ini tidak memenuhi syarat ketentuan ayat 1

    (2) Apabila penyewa adalah orang pribadi atau bukan Subjek Pajak Penghasilan selain yang tersebut pada ayat (1) Pajak Penghasilan yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib dibayar sendiri oleh pihak yang menyewakan.

    Originaly posted by Syafittri:

    ketika penyewa tidak mau memotong, maka perush kami selaku yg menyewakan harus bagaimana???

    digross up..lihat link yang saya bagikan

  • begawan5060

    Member
    3 September 2012 at 10:54 pm
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    kl dari aturannya ga harus melakukan apa2 krn tdk ada kewajiban apa2

    Sependapat..

  • begawan5060

    Member
    3 September 2012 at 10:56 pm
    Originaly posted by henry90:

    untuk kasus syafittri harus melakukan kewajiban perpajakan'a yakni menyetor sendiri PPh atas penghasilan sewa tanah/bangunan..

    Kewajiban menyetor sendiri dalam hal penyewa bukan pemotong pajak..

Viewing 1 - 15 of 17 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now