Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh ps 4(2)-salah kod MAP
PPh ps 4(2)-salah kod MAP
Mohon bantuan rekan2,
Bagaimana koreksi kalau salah MAP ya?
Ada kesalahan pembuat bukti potong, harusnya jasa kosntruksi (MAP 409) tarif 4%,
Salah input di sewa (MAP 403) tarif 10%
Bagaimana cara koreksi utk pembetulan eSPT nya ya?
Dan bukti potong serta tarifnya kan beda, bagaimana caranya untuk koreksinya?
Mohon bantuannya
TksLaporkan saja dulu sesuai data yang ada biar gak telat lapor. Setelah itu melakukan pembetulan tentunya dengan menunggu setelah pembuat bukti potong menyerahkan bukti potong yang benar. Menurut saya koreksinya tidak bisa dilakukan sendiri karena melibatkan pihak lain si pembuat bukti potong.
- Originaly posted by scorpion:
Ada kesalahan pembuat bukti potong, harusnya jasa kosntruksi (MAP 409) tarif 4%,
Salah input di sewa (MAP 403) tarif 10%
Bagaimana cara koreksi utk pembetulan eSPT nya ya?Ini untuk masa pajak bulan apa rekan scorpion. Jika Anda sebagai Pemotong PPh, maka apabila SPT Masa PPN tersebut telah dilaporkan sebaiknya lakukan pembetulan SPT Masa tersebut dengan merubah tariff untuk nomor bukti potong tersebut.
Originaly posted by scorpion:Dan bukti potong serta tarifnya kan beda, bagaimana caranya untuk koreksinya?
Nomor Buki potong tetap (untuk yang dikoreksi), yang dirubah hanya tarif nya saja dengan catatan jika nilai PPh yang dipotong sudah benar.
Rekan Yuniffer, ini masa pajak Juni, sudah saya potong dan sudah saya laporkan.
Di bulan Juli saya akan membuat pembetulan untuk e-spt pph ps 4(2).
Mohon petunjuk, di e-SPT pembetulan apa yg hrs sy lakukan?
Krn utk PPh ps 4 ini kan tdk bisa otomatis merubah tarif saja rekan?
Kan ada golongan jasa nya?
Apa saya buat bukti potong baru?
Bukti potong yg ada bagaimana? Dihapus?
Saya agak bingung inputnya
Tks- Originaly posted by scorpion:
Mohon petunjuk, di e-SPT pembetulan apa yg hrs sy lakukan?
Masuk ke daftar bukti potong, coba hapus bukti potong yang salah. kemudian buat bukti potong yang baru sesuai dengan jenis jasanya dengan nomor seri bukti potong yang sama (termasuk kode jasa pada nomor bukti potong jika menggunakan kode jasa, misal 010/PPh 4(2)/Konstruksi/VI/2012 dirubah menjadi 010/PPh 4(2)/Sewa/VI/2012).
Jika ragu silahkan hubungi 500200 tekan 3. Rekan Yuniffer, saya sdh coba masuk di e-spt pembetulan 1, dan hapus bukti potong yg salah, misal bukti potong no. 00002, setelah itu saya buat bukti potong baru dengan nomer 00002, keterangan yg muncul, nomer bukti potong tsb sdh ada, saya coba kasih no. 00003, tetapi di SPT induk, jumlahnya adalah 3 bukti potong. jadi bukti potong no. 00002 tsb yg sudah saya hapus masih ada di spt induk, sedang di daftar bukti potong, yg terlihat no. 00001 dan 00003.
Jadi bagaimana sebaiknya ya?
apakah yg dihapus di SPT. Normalnya ya?
tks- Originaly posted by scorpion:
Jadi bagaimana sebaiknya ya?
nomor awal 00002 ganti menjadi 00002/rev
Rekan Yuniffer, begini, kalau nomer diganti menjadi 00002/rev, tapi utk pph ps 4(2) kan tidak bisa langsung ganti tarif? karena golongannya kan beda?
Yg pertama dan salah kan golongan sewa, sedangkan yang benar kan jasa konstruksi.
Jadi bagaimana langkah2 yg seharusnya ya?
tksKalau kita mau buat bukti potong pph ps 4(2) untuk pertama kalinya, kan muncul pilihan Daftar BP PPh final ps 4(2), ini kan pilihan, ada jasa konstruksi, ada jasa sewa dst.
Nah yang terjadi kan bukti potong pertama kali salah pemilihan jasanya, harusnya kan jasa konstruksi tetapi terpilih jasa sewa, sehingga sekarang kan harus dibetulkan.
Masalahnya, di espt pembetulan, bukti potong yg salah tdk bisa dihapus, dan masih terekam di spt induk, selain itu kalau mau di edit kan tidak bisa karena kategori jasanya beda. Jadi bagaimana rekan?
Ada solusi?
Tkshubungi 500200 tekan 3
- Originaly posted by yuniffer:
Masalahnya, di espt pembetulan, bukti potong yg salah tdk bisa dihapus, dan masih terekam di spt induk, selain itu kalau mau di edit kan tidak bisa karena kategori jasanya beda. Jadi bagaimana rekan?
Ada solusi?
Tkscoba menjawab :
buka menu e-spt bulan Juni dan pilih yang Pembetulan, lalu buat BP yang baru sesuai dengan Pemotongannya….dengan nomorOriginaly posted by yuniffer:00002/rev
kalau tidak bisa juga hapus dahulu SPT masa Juni nya..
Rekan syopik, saya sudah coba, buka spt masa Juni pembetulan, sy hapus yg salah tdk bisa, memang di daftar bukti potong, data yg saya hapus tdk ada, tetapi data di spt induk, nilai tsb yg sy hapus masih ada. sy input dg nomor baru, juga sama, karena sifatnya tidak menggantikan tetapi menambah.
Makanya saya jadi bingung nih- Originaly posted by scorpion:
Rekan syopik, saya sudah coba, buka spt masa Juni pembetulan, sy hapus yg salah tdk bisa, memang di daftar bukti potong, data yg saya hapus tdk ada, tetapi data di spt induk, nilai tsb yg sy hapus masih ada. sy input dg nomor baru, juga sama, karena sifatnya tidak menggantikan tetapi menambah.
Makanya saya jadi bingung nihJika sudah begini ada baiknya telp ke kring pajak (500200 kemudian tekan 3), disana bisa dibantu lebih lanjut. Karena jika lewat forum kadang ada hal yang memang masih kurang khususnya berkaitan dengan software e-SPT.
- Originaly posted by yuniffer:
Originaly posted by scorpion:
Rekan syopik, saya sudah coba, buka spt masa Juni pembetulan, sy hapus yg salah tdk bisa, memang di daftar bukti potong, data yg saya hapus tdk ada, tetapi data di spt induk, nilai tsb yg sy hapus masih ada. sy input dg nomor baru, juga sama, karena sifatnya tidak menggantikan tetapi menambah.
Makanya saya jadi bingung nih
Jika sudah begini ada baiknya telp ke kring pajak (500200 kemudian tekan 3), disana bisa dibantu lebih lanjut. Karena jika lewat forum kadang ada hal yang memang masih kurang khususnya berkaitan dengan software e-SPT.setuju dengan Rekan Yuniffer…
saya pernah mengalami seperti itu,,,,coba laporan yang Juni di export BP dulu..nanti dikembalikan melalui import BP