Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh ps 4(2)-salah kod MAP
PPh ps 4(2)-salah kod MAP
Thanks rekan2.
@scorpion: untuk kesalahan penginputan seperti kejadian anda apakah sudah ada solusinya…."Ada kesalahan pembuat bukti potong, harusnya jasa kosntruksi (MAP 409) tarif 4%,
Salah input di sewa (MAP 403) tarif 10%
Bagaimana cara koreksi utk pembetulan eSPT nya ya?"posisinya saat ini saya melakukan kesalahan yang sama hanya posisinya kebalikan. harusnya jasa konstruksi saya input ke sewa…Mohon bantuannya