Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh Ps. 23 utk jasa angkutan darat
PPh Ps. 23 utk jasa angkutan darat
- Originaly posted by hanif:
Sependapat…
Apalagi kalau ada untuk hal-hal yang bertentangan dengan PMK 80.semoga ada juklak dari PMK 80 ini. karena masih ada beberapa hal yang belum diatur di PMK ini. tetapi diatur dalam SE – 119/PJ/2010
- Originaly posted by bayem:
semoga ada juklak dari PMK 80 ini. karena masih ada beberapa hal yang belum diatur di PMK ini. tetapi diatur dalam SE – 119/PJ/2010
Amiiin…
Salam