Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan PPh Ps. 23 utk jasa angkutan darat

  • PPh Ps. 23 utk jasa angkutan darat

  • LinaS

    Member
    20 June 2009 at 9:41 am

    Keren banget penjelasan Pak Hanif, jawab seperti ini yang selama ini
    saya cari, saya bisa ga minta di email peraturannya ke Lina_haryono@yahoo.com
    Makasih banyak ya Pak

  • LinaS

    Member
    20 June 2009 at 9:42 am

    Keren banget penjelasan Pak Hanif, jawab seperti ini yang selama ini
    saya cari, saya bisa ga minta di email peraturannya ke Lina_haryono@yahoo.com
    Makasih banyak ya Pak

  • Kus

    Member
    20 June 2009 at 10:18 am

    Terima kasih rekan Hanif sekarang saya sudah dapat jawabannya.

    Ortax memang tiada dua nya.

  • hkw_tax

    Member
    20 June 2009 at 10:36 am
    Originaly posted by hanif:

    pph ps. 23 jasa angkutan darat / forwarder dihitung dari volume atau beratnya barang (kg)? dan peraturannya jg?

    Rekan hanif, jadi kesimpulannya jasa angkutan darat masuk sebagai sewa kendaraan?

    Kalau menurut saya, jika angkutan darat tersebut berdasarkan volume, maka tidak termasuk sewa kendaraan, namun merupakan jasa angkutan darat yang tidak dipotong PPh 23.

  • hkw_tax

    Member
    20 June 2009 at 10:46 am

    http://www.ortax.org/ortax/?mod=klinik&page=show&i d=26&q=&hlm=2

    Sehubungan dengan berlakunya PER 70/PJ/2007, apa saja yg termasuk Jasa Perantara?apakah termasuk Jasa Handling?Bagaimana perlakuan Jasa yg dihasilkan oleh Perusahaan Freight Forwarding dimana didalamnya ada Jasa Trucking, Jasa storage, Jasa Handling, Jasa Fumigasi, dsb? Jasa Freight Forwarding sudah tidak ada, tapi jasa yang dihasilkan oleh Forwarder seperti Jasa diatas apakah object 23 seperti yg dimaksudr PER 70? Terima kasih

    Jawaban :

    9 Oktober 2007

    Sebagaimana Peraturan maupun Keputusan Dirjen Pajak sebelum-sebelumnya yang mencantumkan Jasa Perantara sebagai jasa lain yang menjadi obyek pemotongan PPh pasal 23 sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (1) huruf c UU PPh, PER-70/PJ/2007 pun tidak mendefinisikan apa yang dimaksud dengan Jasa Perantara dan apa saja yang termasuk dalam lingkup pengertian Jasa Perantara. Dengan demikian pengertian Jasa Perantara bisa menjadi sangat luas. Secara umum jasa perantara dapat diartikan sebagai kegiatan mempertemukan pihak pembeli dan penjual. Apabila terjadi transaksi, maka pihak perantara mendapatkan imbalannya berupa komisi sesuai dengan kesepakatan dengan pihak pembeli atau penjual bahkan bisa juga dengan kedua belah pihak yang bertransaksi.

    Sementara itu pengertian Jasa Freight Forwarding pernah didefinisikan dalam PER-178/PJ/2006 (yang kemudian dicabut dengan terbitnya PER-70/PJ/2007) yaitu mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan No. KM/10 Tahun 1988 tentang Jasa Pengurusan Transportasi. Berdasarkan SK Menhub tersebut, yang dimaksud dengan Jasa Freight Forwarding adalah :

    usaha yang ditujukan untuk mewakili kepentingan Pemilik Barang, untuk mengurus semua kegiatan yang diperlukan bagi terlaksananya pengiriman dan penerimaan barang melalui transportasi darat, laut dan udara yang dapat mencakup kegiatan penerimaan, penyimpanan, sortasi, pengepakan, penandaan pengukuran, penimbangan, pengurusan penyelesaian dokumen, penerbitan dokumen angkutan, klaim asuransi, atas pengiriman barang serta penyelesaian tagihandan biaya-biaya lainnya berkenan dengan pengiriman barang-barang tersebut sampai dengan diterimanya barang oleh yang berhak menerimanya.

    Dari definisi tersebut terlihat bahwa jasa Freight Forwarding mencakup rangkaian beberapa kegiatan yang perlu dilakukan hingga diterimanya barang oleh pihak yang berhak. Setelah itu barulah perusahaan Freight Forwarding akan menerima uang jasa dari Pemilik Barang. Hal ini dapat dibedakan dengan Cargo Broker yang bertindak hanya sebagai perantara (broker) yang kegiatannya sebatas mempertemukan pihak perusahaan pengangkutan (pelayaran) dengan pihak pemilik barang dan tidak melakukan rangkaian kegiatan sebagaimana dilakukan oleh perusahaan jasa Freight Forwarding.

    PER-70/PJ/2007 merupakan positive list yang berarti bahwa hanya jasa-jasa yang tercantumlah yang dianggap sebagai jasa-jasa lain yang merupakan obyek pemotongan PPh pasal 23 sebagaimana di maksud dalam pasal 23 ayat (1) huruf c UU PPh. Jasa Freight Forwarding tidak tercantum dalam PER-70/PJ/2007, sehingga dapat dikatakan tidak termasuk yang dikenakan pemotongan PPh pasal 23.

    Namun demikian, perlu diperhatikan pula bagaimana perusahaan jasa Freight Forwarding melakukan kegiatan usahanya. Perusahaan ini dalam praktiknya tidak selalu menggunakan jasa angkutan dari perusahaan lain sebagaimana lazimnya, tetapi menggunakan armada angkutan milik sendiri. Demikian pula dalam penyimpanan barang sementara, beberapa Freight Forwarder memiliki gudang sendiri. Bahkan ada juga yang menyediakan jasa fumigasi (jasa pembasmian hama ke dalam container). Jika kegiatan-kegiatan tersebut dilakukan secara sendiri-sendiri atau terpisah dari paket jasa Freight Forwarding sebagaimana didefinisikan dalam Kep. Menhub No.10 Tahun 1998, menurut hemat kami, bisa jadi jasa trucking terkena pemotongan PPh pasal 23 (1,5%) atas sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta khusus angkutan darat apabila memenuhi persyaratan (berdasarkan kontrak atau perjanjian tertulis ataupun tidak tertulis), jasa storage bisa terkena PPh pasal 23 (4,5%) atas jasa custodian / penyimpanan atau dapat juga terkena PPh Final (10%) apabila dilakukan persewaan ruangan dalam gudang, dan jasa pembasmian hama (1,5%) atas jasa fumigasi.

    Jasa handling umumnya sudah termasuk dalam jasa Freight Forwarding dan karena jasa ini tidak termasuk dalam list PER-70/PJ/2007, maka seharusnya tidak dikenakan pemotongan PPh pasal 23. Jasa handling sendiri tidak termasuk dalam positive list, kecuali jasa ground handling yang termasuk dalam jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara.

    ortax

  • hkw_tax

    Member
    20 June 2009 at 10:50 am

    Dari semua yang saya baca, Kesimpulan saya : Jasa Freight Forwarding dapat yang termasuk jasa perantara, hanya dengan kriteria2 tertentu seperti yang disebutkan dalam artikel tersebut.

    Kutipan dari artikel tersebut:
    PER-70/PJ/2007 merupakan positive list yang berarti bahwa hanya jasa-jasa yang tercantumlah yang dianggap sebagai jasa-jasa lain yang merupakan obyek pemotongan PPh pasal 23 sebagaimana di maksud dalam pasal 23 ayat (1) huruf c UU PPh. Jasa Freight Forwarding tidak tercantum dalam PER-70/PJ/2007, sehingga dapat dikatakan tidak termasuk yang dikenakan pemotongan PPh pasal 23.

    Mohon koreksi..

  • Chris Chen

    Member
    23 June 2012 at 2:36 pm

    Dear rekan" ortax

    mohon pencerahannya yah apabila suatu PT. sudah PKP
    apakah untuk jasa angkutan harus membuka faktur pajak??
    kalo buka faktur pajak..kode fakturnya apa?

    thx

  • Aries Tanno

    Member
    23 June 2012 at 8:31 pm
    Originaly posted by cmarcus:

    mohon pencerahannya yah apabila suatu PT. sudah PKP
    apakah untuk jasa angkutan harus membuka faktur pajak??
    kalo buka faktur pajak..kode fakturnya apa?

    jasa angkutan umum maksudnya?

    Salam

  • Chris Chen

    Member
    25 June 2012 at 9:42 am

    definisi umumnya itu dilihat dari plat ato gimana?rekan hanif?
    jasa angkutan TBS ato barang umum lainnya..
    belum menggunakan plat kuning..

    thx

  • Aries Tanno

    Member
    25 June 2012 at 10:46 am

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 80/PMK.03/2012

    TENTANG

    JASA ANGKUTAN UMUM DI DARAT DAN JASA ANGKUTAN UMUM DI AIR
    YANG TIDAK DIKENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
    Pasal 1

    Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

    Kendaraan Angkutan Umum adalah kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan orang dan/atau barang yang disediakan untuk umum dengan dipungut bayaran baik dalam trayek atau tidak dalam trayek, dengan menggunakan tanda nomor kendaraan dengan dasar kuning dan tulisan hitam.
    Kereta Api adalah sarana perkeretaapian dengan tenaga gerak, baik berjalan sendiri maupun dirangkaikan dengan sarana perkeretaapian lainnya, yang akan ataupun sedang bergerak di jalan rel yang terkait dengan perjalanan kereta api.
    Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu, yang digerakkan dengan tenaga angin, tenaga mekanik, energi lainnya, ditarik atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah.

    Pasal 2

    Pajak Pertambahan Nilai tidak dikenakan atas:

    jasa angkutan umum di darat; dan
    jasa angkutan umum di air.

    Pasal 3

    (1) Jasa angkutan umum di darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a meliputi:

    jasa angkutan umum di jalan; dan
    jasa angkutan umum Kereta Api.

    (2) Jasa angkutan umum di jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kegiatan pemindahan orang dan/atau barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan Kendaraan Angkutan Umum di ruang lalu lintas jalan, dengan dipungut bayaran.
    (3) Jasa angkutan umum Kereta Api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kegiatan pemindahan orang dan/atau barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan Kereta Api, dengan dipungut bayaran.
    (4) Tidak termasuk dalam pengertian jasa angkutan umum Kereta Api sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah dalam hal jasa angkutan menggunakan Kereta Api yang disewa atau yang dicarter.

  • Chris Chen

    Member
    25 June 2012 at 11:29 am

    jadi apa bila tidak menggunakan plat kuning harus merupakan objek ppn yah?

    thx

  • Chris Chen

    Member
    25 June 2012 at 11:41 am

    apakah peraturan ini masih berlaku??

    SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR : SE – 119/PJ/2010

    TENTANG

    PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
    ATAS PENYERAHAN JASA ANGKUTAN UMUM DI JALAN

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan mengenai perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas jasa angkutan umum di jalan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 527/KMK.03/2003 tentang Jasa di Bidang Angkutan Umum di Darat dan di Air yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.03/2006, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

    Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 4A ayat (3) huruf j Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, bahwa jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri.
    Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 1 angka 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 527/KMK.03/2003 tentang Jasa di Bidang Angkutan Umum di Darat dan di Air yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.03/2006, bahwa yang dimaksud dengan Kendaraan Angkutan Umum adalah kendaraan motor yang dipergunakan untuk kegiatan pengangkutan orang dan/atau barang yang disediakan untuk umum dengan dipungut bayaran baik dalam trayek maupun tidak dalam trayek, dengan menggunakan tanda nomor kendaraan dengan dasar kuning dan tulisan hitam.
    Berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada butir 1 dan butir 2, dengan ini ditegaskan bahwa penyerahan jasa Angkutan Umum dijalan dengan menggunakan Kendaraan Angkutan Umum tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sepanjang menggunakan kendaraan bermotor dengan tanda nomor kendaraan dengan dasar kuning dan tulisan hitam, termasuk penyerahan jasa Angkutan Umum di jalan dengan menggunakan Kendaraan Angkutan Umum yang bersifat charter atau sewa.

    thx

  • bayem

    Member
    25 June 2012 at 11:44 am
    Originaly posted by cmarcus:

    SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR : SE – 119/PJ/2010

    harusnya sih tidak, dengan terbitnya 80/PMK.03/2012. karena SE ini masih berpedoman pada 28/PMK.03/2006

  • Aries Tanno

    Member
    25 June 2012 at 11:48 am
    Originaly posted by cmarcus:

    jadi apa bila tidak menggunakan plat kuning harus merupakan objek ppn yah?

    thx

    Kalau kendaraan tidak menggunakan plat kuning, menurut PMK diatas tidak dapat disebut sebagai kendaraan angkutan umum. Dengan demikian, jasa yang diberikan tidak dapat dikatakan jasa angkutan umum.
    Perihal, kena atau tidaknya PPN, harus dilihat dulu apakah pemberi jasa adalah PKP atau bukan.

    Salam

  • Aries Tanno

    Member
    25 June 2012 at 11:50 am
    Originaly posted by bayem:

    harusnya sih tidak, dengan terbitnya 80/PMK.03/2012. karena SE ini masih berpedoman pada 28/PMK.03/2006

    Sependapat…
    Apalagi kalau ada untuk hal-hal yang bertentangan dengan PMK 80.

    Salam

Viewing 31 - 45 of 47 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now