Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain PPh. PS.21, mohon pencerahan

  • PPh. PS.21, mohon pencerahan

     surjono updated 16 years, 3 months ago 13 Members · 46 Posts
  • abinzz

    Member
    8 September 2008 at 11:42 am

    saya sependapat sama rekan handy,
    Masalahnya Manajernya Pak Surjono, Sampai Akhir Tahun, Perhitungan Penghasilannya Belum 12 Bulan.
    Saran Saya.. Pak Surjono Perkirakan Saja (hitung) Penghasilan Manajer itu Selama Tahun 2008 (sampai Desember) Lalu Bagi Lama Dia Bekerja Sampai Desember 2008, Masalahnya Kalau SPTnya Lebih Bayar nanti anda sendiri yang Repot!….

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    8 September 2008 at 12:06 pm

    Dear all, Attn: Sdr. Surjono:

    Penghitungan PPh Pasal 21 a.n. Tn. Manajer (Peg. Tetap) per bulan sbb:

    A. Penghasilan Teratur:

    1. Gaji / bln Rp. 7.300.000,00 Tahun : Rp. 87.600.000,00
    2. Tunj. Jabatan/Bln : Rp. 7.000.000,00 Tahun : Rp. 84.000.000,00
    3. Tunj.Transport/Bln:Rp. 2.700.000,00 Tahun : Rp. 32.400.000,00
    4. Tunj. Pulsa/Bln :Rp. 1.000.000,00 Tahun.: Rp. 12.000.000,00
    5. Penghasilan / Bln : Rp.18.000.000,00 Tahun : Rp. 216.000.000,00

    B. Penghasilan

    Tidak Teratur:
    Per bulan Nihil Per Tahun: Nihil

    C. Pengurangan:
    1) Biaya Jabatan
    5% X Rp.216.000.000
    = Rp. 10.800.000,00
    (Pasal 8 (1)a
    PER-15/PJ/2006
    Max : / Bln Rp. 108.000,00 Per Tahun Rp. 1.296.000,00

    2) Iuran Pensiun / Bln . Nihil . . Nihil .

    D. Penghasilan Neto
    (A+B-C) / Bln Rp. 17.892.000,00 Per Tahun Rp. 214.704.000,00

    E. Dikurangi:
    PTKP – K/3 / Bln Rp. 1.500.000,00 Per Tahun Rp. 18.000.000,00

    F. Penghasilan
    Kena Pajak Rp. 16.392.000,00 Per Tahun Rp. 196.704.000,00

    G. PPh Psl 21 Terutang:
    Cfm Tarif Psl. 17 (1)b dihitung dari PKP / Tahun : Rp. 196.704.000,00

    1) ……………….. s/d Rp. 25.000.000 Tarif: 5% Rp. 1.250.000,00
    2) > Rp. 25.000.000
    s/d Rp. 50.000.000 = Rp. 25.000.000 Tarif 10% Rp. 2.500.000,00
    3)> Rp. 50.000.000
    s/d Rp.100.000.000 = Rp. 50.000.000 Tarif 15% Rp. 7.500.000,00
    4)>Rp. 100.000.000
    s/d Rp. 196.704.000 = Rp. 96.704.000 Tarif 25% Rp. 24.176.000,00
    Total PPh atas Pengh: Rp.196.704.000 ……………. Rp. 35.426.000,00

    Kesimpulan:

    a.PPh Psl. 21 Terhutang an. Manajer / Tahun ….…. Rp. 35.426.000,00

    b.PPh Psl. 21 Terhutang an. Manajer / Bulan
    1/12 X Rp.35.426.000,00 ………………………………….… Rp. 2.952.167,00

    Jika penghitungannya diantara "all" / Anda ; ada yang tidak sama dengan penghitungan tsb. di atas , harap diteliti kembali dan dipelajari kekeliruannya.

    Wassallam,

    RITZKY FIRDAUS, SE.

  • Otong

    Member
    8 September 2008 at 1:58 pm

    Maaf rekan ritzy coba tolong baca lagi PER-15/PJ/2006 , penghasilan yang disetahunkan adalah penghasilan neto dan per-15 tidak mengenal PTKP bulanan, walaupun dengan kondisi diatas perhitungannya sudah benar dan yang dimaksud rekan handy bagaimana perhitungan PPh 21 jika tidak setahun bekerja misalnya 7 bulan ?

  • handy hovin

    Member
    8 September 2008 at 2:19 pm

    untuk rekan otong.

    untuk pengisian Form 1721 A1 adalah sbb :
    gaji 7 bulan Rp. 126.000.000,-

    pengurangan by jbtn Rp. 756.000,-
    PTKP Rp. 13.200.000,-

    PKP Rp. 112.044.000,-

    pengenaan tarif
    5% X 25 jt Rp. 1.250.000,-
    10% X 25 jt Rp. 2.500.000,-
    15% X 50 jt Rp. 7.500.000,-
    25% X Rp. 3.011.000,-

    PPh Psl 21 Terutang Rp.14.261.000,-

    mohon koreksi, kalau ada keliru……..

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    8 September 2008 at 2:59 pm

    Dear all, Attn: Sdr. Surjono:
    Penghitungan PPh Pasal 21 a.n. Tn. Manajer (Peg. Tetap) per bulan sbb:
    A. Penghasilan Teratur:
    1. Gaji / bln : Rp. 7.300.000,00 Tahun : Rp. 87.600.000,00
    2. Tunj. Jabatan/Bln : Rp. 7.000.000,00 Tahun : Rp. 84.000.000,00
    3. Tunj.Transport/Bln:Rp. 2.700.000,00 Tahun : Rp. 32.400.000,00
    4. Tunj. Pulsa/Bln :Rp. 1.000.000,00 Tahun.: Rp. 12.000.000,00
    5. Penghasilan / Bln : Rp.18.000.000,00 Tahun : Rp. 216.000.000,00

    B. Penghasilan
    Tidak Teratur:
    Per bulan Nihil Per Tahun: Nihil

    C. Pengurangan:
    1) Biaya Jabatan
    5% X Rp.216.000.000
    = Rp. 10.800.000,00
    (Pasal 8 (1)a
    PER-15/PJ/2006
    Max : / Bln Rp. 108.000,00 Per Tahun Rp. 1.296.000,00

    2) Iuran Pensiun / Bln . Nihil . . Nihil .

    D. Penghasilan Neto
    (A+B-C) / Bln Rp. 17.892.000,00 Per Tahun Rp. 214.704.000,00

    E. Dikurangi:
    PTKP – K/3 / Bln Rp. 1.500.000,00 Per Tahun Rp. 18.000.000,00

    F. Penghasilan
    Kena Pajak Rp. 16.392.000,00 Per Tahun Rp. 196.704.000,00

    G. PPh Psl 21 Terutang:
    Cfm Tarif Psl. 17 (1)b dihitng dari PKP / Tahun : Rp. 196.704.000,00

    1) ……………….. s/d Rp. 25.000.000 Tarif: 5% Rp. 1.250.000,00
    2) > Rp. 25.000.000
    s/d Rp. 50.000.000 = Rp. 25.000.000 Tarif 10% Rp. 2.500.000,00
    3) > Rp. 50.000.000
    s/d Rp.100.000.000 = Rp. 50.000.000 Tarif 15% Rp. 7.500.000,00
    4) >Rp. 100.000.000
    s/d Rp. 196.704.000 = Rp. 96.704.000 Tarif 25% Rp. 24.176.000,00
    a. PPh Psl. 21 Terhutang an. Manajer / Tahun ….…. Rp. 35.426.000,00
    b. PPh Psl. 21 Terhutang an. Manajer / Bulan
    1/12 X Rp.35.426.000,00 ………………………… Rp. 2.952.167,00

    Demikian untuk diketahui.

    Regard's

    RITZKY FIRDAUS.

  • handy hovin

    Member
    8 September 2008 at 3:07 pm

    Dear all. attn rekan ritzky

    kalau untuk mengisi di Form 1721 A1 an. Tn Manager, gmana??
    apabila manager hanya bekerja 7 bulan. bisa rekan ritzky tolong uraikan…..
    thank's….

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    8 September 2008 at 3:07 pm

    Dear friend rekan OTONG

    Sudah sesuai dengan PER-15/PJ/2006. karena yang disetahunkan adalah Penghasilan Neto (lihat Huruf C)

    Regard's

    RITZKY FIRDAUS.

  • handy hovin

    Member
    8 September 2008 at 3:13 pm

    Dear all. attn : rekan ritzky

    kalau untuk mengisi di Form 1721 A1 an. Tn Manager, gmana??
    apabila manager hanya bekerja 7 bulan. bisa rekan ritzky tolong uraikan…..
    thank's….

  • Otong

    Member
    9 September 2008 at 8:32 am

    O gitu ya jadi untuk apa ya setiap perhitungan Anda menyebutkan jumlah sebulan dan setahun ? Jangan dibuat rumit perhitungan pajak sebulan kan hanya rincikan penghasilan sebulan kemudian jumlahkan kurangi biaya jabatan sebulan dan JHT sebulan kemudian baru disetahunkan lalu dikurangi PTKP lalu hasilnya dikalikan tarif pasal 17 UU PPh dan terakhir hasilnya dibagi 12 kelar deh…

  • handy hovin

    Member
    9 September 2008 at 9:18 am

    untuk rekan otong, yang saya perhitungkan adalah apabila karyawan hanya bekerja 7 BULAN bukan SETAHUN. perhitungan rekan2 lain betul juga koq, cuma klo untuk karyawan hanya bekerja 7 bulan akan terjadi kelebihan bayar pajak sangat besar (di Form 1721 A1).

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    9 September 2008 at 10:14 am

    Dear All, Attn: Suyanto 99.

    Imbalan dalam bentuk "Natura" adalah benar "tidak dapat dibiayakan" KECUALI yang diatur dalam Pasal 9 Huruf e UU PPh yaitu Penyediaan Makanan Dan Minuman Bagi Seluruh Pegawai (di tempat kerja); serta Penggantian Atau Imbalan Dalam Bentuk Natura Dan Kenikmatan Di Daerah Tertentu (Terpencil) dan Yang Berkaitan Dengan Pelaksanaan Pekerjaan Yang Ditetapka Dengan Keputusan Menteri Keuangan"

    Demikian informasi tambahan untuk diketahui dan diingat kembali untuk kita bersama, karena masih ada oknum asal terdapat Pos Imbalan dalam bentuk Natura serta merta "di koreksi" .

    Walau sudah diberikan penjelasan maka tanggapan yang diberikan oknum adalah perintah jika tidak setuju di koreksi ajukan saja keberatan.

    Jika seperti itu maka orang bodohpun akan memajukan keberatan, Banding dan PK.

    Regard's

    RITZKY FIRDAUS. Akt.

  • zhw

    Member
    9 September 2008 at 10:27 am

    coba konsultansikan dengan AR anda, jaman sekarang jangan pake ilmu ngira2 buat ngitung pajak…
    daripada repot di belakang=)

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    9 September 2008 at 10:29 am

    Dear All Friend's, Attn; Handy Hovin.

    Baik jika Tn. Manajer tsb. hanya bekerja 7 bulan harus dibedakan antara

    1. "Kewajiban Subyektif" berakhir dalam Tahun Pajak berjalan dapat "friend" gunakan cara penghitungan Lampiran PER-15/PJ/2006 Bag. KEDUA butir 1.4.3 huruf D atau;

    2. "berpindah kerja" maka gunakan cara penghitungan Bag. KEDUA butir 1.5.

    Demikian informasi untuk diketahui seperlunya.

    Best Regard's

    RITZKY FIRDAUS.

  • Otong

    Member
    9 September 2008 at 1:14 pm
    Originaly posted by Otong:

    O gitu ya jadi untuk apa ya setiap perhitungan Anda menyebutkan jumlah sebulan dan setahun ? Jangan dibuat rumit perhitungan pajak sebulan kan hanya rincikan penghasilan sebulan kemudian jumlahkan kurangi biaya jabatan sebulan dan JHT sebulan kemudian baru disetahunkan lalu dikurangi PTKP lalu hasilnya dikalikan tarif pasal 17 UU PPh dan terakhir hasilnya dibagi 12 kelar deh…

    Tanggapan untuk rekan ritzy bukan rekan handy

  • surjono

    Member
    9 September 2008 at 3:28 pm

    wah 2 hari nga online da banyak post nya, makasih banyak rekan2..
    iya saya menghitung jumlah bulan itu manajer bekerja dalam setahun biar nga repot di akhir tahun, yang saya mau tanyakan ke rekan2 itu sebenarnya apakah ada ide untuk mengecilkan pph.21 yang mesti saya bayar, walau 1,6jt sebenarnya menurut saya udah kecil dan saya uda mentok cari cara untuk mengecilkannnya lagi..
    kalo tunjangan transport dan uang makan enaknya diapain ya rekan2? boleh dikeluarkan dari penghasilan nga? ( dianggep natura ) hehe mohon advise dari rekan2..

Viewing 31 - 45 of 46 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now