Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › PPh. PS.21, mohon pencerahan
kalau perhitungan seperti ktiong, justru bayar PPh Pasal 21 bulanan lebih besar
pehitungannya menurut ktiong :
Total PH sebulan 18.000.000
-/- By jabatan 108.000
PH Netto sebulan 17.892.000
PH Netto setahun x12 = 214.704.000
-/- PTKP setahun (K/3) 18.000.000
PKP 196.704.000
Tarif PPh setahun 35.426.000
PPh Terutang sebulan /12 = 2.952.167ada rekan bisa tolong jelaskan??
Klu penghitungan PPh Pasal 21 telah sesuai dengan PER-15/PJ/2006 tidak dimungkinkan lagi adanya lebih bayar atau kurang bayar, klu ke depannya PPh 21 tidak ada lagi tahunan maka pengenaan PPh Pasal 21 adalah bulanan seperti PPN, maka pengenaan PPh 21 tidak mungkin lagi ditahan sampai akhir tahun (des) atau di spt tahunan
ya betul rekan otong, kalau perhitungan PPh Pasal 21 sesuai PER-15/PJ/2006, maka tidak ada mungkin lagi terjadi lebih/kurang bayar di SPT Tahunan. tapi masalahnya sih kalau dari kasus seperti ini :
misalnya saya bekerja mulai dari pebruari dan berhenti kerja bln agustus 2008. dan saya tidak ingin bekerja lagi karena rencana saya mau buka toko.
gaji sebulan 2.000.000,- tunjangan 500.000,- status masih lajang.jadi PKP tetap disetahunkan ya? karena hanya bekerja selama 7 bulan.
Klu soal itu pasti lebih bayar buat rekan handy karena PKP tidak disetahunkan tetapi mungkinkah karyawan yang berhenti lebih banyak daripada yang masih tetap bekerja dalam satu bulan ? Klu masih banyak yang berkerja toh lebih bayar satu karyawan itu tertutupi oleh hanya satu karyawan lain yang masih bekerja
PKP disetahunkan supaya pas perhitungan nya dilapisan tarif yg mana sehingga tidak ada kurang bayar di akhir tahun, kalo dasarnya kita sudah mengerti gak perlu pusing2 khan contohnya udah ada semua di PER 15
rekan otong maksud saya, kalau pengisian di Form 1721 A1 untuk kasus diatas. tentu PKP tidak disetahunkan? kalau iya, maka pasti terjadi lebih bayar pajak. jadi kelebihan itu harus dikembalikan kepada karyawan atau gak??
Untuk kasus yang seperti rekan Handy kemukakan, boleh merujuk pada Lampiran 1.4 di Per 15.
Kalau pada waktu berhenti bekerja, jumlah pajak yang dipotong masih lebih besar dari jumlah pajak yang terutang, maka jumlah tersebut harus dikembalikan kepada karyawan untuk menghindari kelebihan pemotongan.
Mohon Koreksinya…@handy
karyawan yg berhenti di pertengahan tahun pasti terjadi lebih bayar, dan kelebihan itu dikembalikan oleh perusahaan itu sendiri ke karyawan bersangkutan. Untuk perusahaan biasanya tidak akan terjadi lebih bayar karena akan diakumulasikan dengan pajak terutang karywan yg lain. Walaupun secara ekstrem misalnya karyawannya berhenti semua, tetap saja akan kurang bayar karena pajak yg terutang jauh lebih besar dari pada lebih bayar itu sendiri.Klu secara ekstrem berhenti semua ya pasti lebih bayar karena penghitungan pada masa terakhir tetap disetahunkan, masa kurang bayar tahunan lebih bayar. Bukan begitu rekan evan ?
Oh ya lebih bayarnya harus dikembalikan ke karyawan sekaligus 1721 A1nya…
kalau karyawan berhenti semua (bekerja tidak sampe setahun, otomatis pasti kelebihan bayar pajak) makanya pemotongan PPh Pasal 21 untuk bulanan lebih baik PKP jangan disetahunkan dulu, karena akan pengaruh kelebihan bayar pajak sangat besar di akhir tahun Form 1721 A1 apabila karyawan berhenti semua. tapi impossible deh karyawan berhenti semua.. tuh tandanya perusahaan uda bangkrut deh……….
Saya sependapat dengan perhitungan ktiong06, kalau hitungan saya persis sama dengan Ktiong. karena PTKP itu harus setahun bukan langsung bulanan, makanya dalam uu ps 17 penghasilan disebutkan setahun sehingga lapisannya menjadi
0 s/d 25 Juta =5 %
25 s/d 50 Juta = 10 %
50 s/d 100 Juta = 15 %
100 s/d 200 juta = 25%
diatas 200 juta =35 % sedangkan yg baru adalah
0 s/d 50 juta = 5 %
50 s/d 250 juta = 15 %
250 s/d 500 Juta = 25 %
diatas 500 juta = 30 %kalau lagsung di sebulankan maka hanya segelintir orang di Ina ini yg bisa mencapai lapisan 500 juta per bulan
Saudara Hengki Prabowo, yang namanya pegawai tetap berhenti di tengah jalan (maksutnya sebelum December) Rumusnya adalah Lebih bayar tetapi kalau saudara jauh hari sudah tahu kapan mau berhenti maka pada saat bulan terakhir mau berhenti saudara pada penghasilan lansung dikalikan jumlah bulan bekerja dikalikan gaji dikurangi jumlah lebih bayar selama berapa bulan……..mestinya sdr Hengki jauh hari sudah memberi tahu bag yg menghitung PPh 21
Gaji Pokok Rp 7,300,000
Penambahan
Tunjangan Jabatan Rp 7,000,000
Tunjangan Transport 2,700,000
Tunjangan Telepon Rp. 1,000,000Total Gaji Bruto sebulan Rp 18,000,000
Pengurangan
Biaya Jabatan Rp 108,000
penghasilan netto sebulan Rp 17,892,000
Penghasilan netto setahun (x 12) 214,704,000Penambahan
Total Gaji Rp. 214,704,000
PTKP
Wajib Pajak Rp 13,200,000
Istri Rp
anak Rp
Rp
PKP Setahun 201,504,000Tarif pph Pasal 21
tarif 5% X 25.000.000 1,250,000
tarif 10% X 25.000.000 2,500,000
tarif 15% X 50.000.000 7,500,000
tarif 25 % X 100.000.000 25,000,000
TARIF 35% X 526,400
Pph terutang Setahun Rp. 36,776,400
Pph Terutang bulanan Rp. 3,064,700Pak seperti ini perhitungan yang sebenarnya..
dengan asumsi (TK/0)anda dapat mengecilkannya dengan mengurangi setorannya dikali 10%.
tapi pada akhir bulan 12 akan lebih besar pemotongan nya.
tidak mungkin anda mau mengecilkan setorannya .entar pada saat diperiksa secara masanya..bisa berbahaya.
Thanks
mohon advice yg lainnyauntuk rekan Rgirz, betul cara seperti diatas tapi hanya untuk karyawan bekerja 1 tahun. sekarang permasalahan adalah karyawan bekerja TIDAK SAMPE SETAHUN, misalnya dia hanya bekerja 7 bulan,
maka PPh Pasal 21 anda sudah membayar pajak Rp.21.452.900,-
untuk pengisian Form 1721 A1 adalah sbb :
gaji 7 bulan Rp. 126.000.000,-pengurangan by jbtn Rp. 756.000,-
PTKP Rp. 13.200.000,-PKP Rp. 112.044.000,-
pengenaan tarif
5% X 25 jt Rp. 1.250.000,-
10% X 25 jt Rp. 2.500.000,-
15% X 50 jt Rp. 7.500.000,-
25% X Rp. 3.011.000,-
PPh Psl 21 Terutang Rp.14.261.000,-PPh Pasal 21 yang telah dibayar Rp. 21.452.900,-
Kelebihan bayar pajak (Rp. 7.191.900,-)kalau karyawan banyak sih gak masalah, karena bisa menutupi oleh karyawan lain
PPh Pasal 21 yang terutang. tapi kalo karyawan sedikit bisa aja terjadi kelebihan bayar pajak. ini cuma antisipasi kelebihan bayar pajak