Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain PPh. PS.21, mohon pencerahan

  • PPh. PS.21, mohon pencerahan

     surjono updated 16 years, 3 months ago 13 Members · 46 Posts
  • hengki prabowo

    Member
    6 September 2008 at 5:00 pm

    kalau perhitungan seperti ktiong, justru bayar PPh Pasal 21 bulanan lebih besar

    pehitungannya menurut ktiong :
    Total PH sebulan 18.000.000
    -/- By jabatan 108.000
    PH Netto sebulan 17.892.000
    PH Netto setahun x12 = 214.704.000
    -/- PTKP setahun (K/3) 18.000.000
    PKP 196.704.000
    Tarif PPh setahun 35.426.000
    PPh Terutang sebulan /12 = 2.952.167

    ada rekan bisa tolong jelaskan??

  • Otong

    Member
    8 September 2008 at 8:19 am

    Klu penghitungan PPh Pasal 21 telah sesuai dengan PER-15/PJ/2006 tidak dimungkinkan lagi adanya lebih bayar atau kurang bayar, klu ke depannya PPh 21 tidak ada lagi tahunan maka pengenaan PPh Pasal 21 adalah bulanan seperti PPN, maka pengenaan PPh 21 tidak mungkin lagi ditahan sampai akhir tahun (des) atau di spt tahunan

  • handy hovin

    Member
    8 September 2008 at 8:30 am

    ya betul rekan otong, kalau perhitungan PPh Pasal 21 sesuai PER-15/PJ/2006, maka tidak ada mungkin lagi terjadi lebih/kurang bayar di SPT Tahunan. tapi masalahnya sih kalau dari kasus seperti ini :
    misalnya saya bekerja mulai dari pebruari dan berhenti kerja bln agustus 2008. dan saya tidak ingin bekerja lagi karena rencana saya mau buka toko.
    gaji sebulan 2.000.000,- tunjangan 500.000,- status masih lajang.

    jadi PKP tetap disetahunkan ya? karena hanya bekerja selama 7 bulan.

  • Otong

    Member
    8 September 2008 at 8:37 am

    Klu soal itu pasti lebih bayar buat rekan handy karena PKP tidak disetahunkan tetapi mungkinkah karyawan yang berhenti lebih banyak daripada yang masih tetap bekerja dalam satu bulan ? Klu masih banyak yang berkerja toh lebih bayar satu karyawan itu tertutupi oleh hanya satu karyawan lain yang masih bekerja

  • evan212

    Member
    8 September 2008 at 8:51 am

    PKP disetahunkan supaya pas perhitungan nya dilapisan tarif yg mana sehingga tidak ada kurang bayar di akhir tahun, kalo dasarnya kita sudah mengerti gak perlu pusing2 khan contohnya udah ada semua di PER 15

  • handy hovin

    Member
    8 September 2008 at 8:52 am

    rekan otong maksud saya, kalau pengisian di Form 1721 A1 untuk kasus diatas. tentu PKP tidak disetahunkan? kalau iya, maka pasti terjadi lebih bayar pajak. jadi kelebihan itu harus dikembalikan kepada karyawan atau gak??

  • suyanto99

    Member
    8 September 2008 at 9:05 am

    Untuk kasus yang seperti rekan Handy kemukakan, boleh merujuk pada Lampiran 1.4 di Per 15.
    Kalau pada waktu berhenti bekerja, jumlah pajak yang dipotong masih lebih besar dari jumlah pajak yang terutang, maka jumlah tersebut harus dikembalikan kepada karyawan untuk menghindari kelebihan pemotongan.
    Mohon Koreksinya…

  • evan212

    Member
    8 September 2008 at 9:17 am

    @handy
    karyawan yg berhenti di pertengahan tahun pasti terjadi lebih bayar, dan kelebihan itu dikembalikan oleh perusahaan itu sendiri ke karyawan bersangkutan. Untuk perusahaan biasanya tidak akan terjadi lebih bayar karena akan diakumulasikan dengan pajak terutang karywan yg lain. Walaupun secara ekstrem misalnya karyawannya berhenti semua, tetap saja akan kurang bayar karena pajak yg terutang jauh lebih besar dari pada lebih bayar itu sendiri.

  • Otong

    Member
    8 September 2008 at 9:30 am

    Klu secara ekstrem berhenti semua ya pasti lebih bayar karena penghitungan pada masa terakhir tetap disetahunkan, masa kurang bayar tahunan lebih bayar. Bukan begitu rekan evan ?

  • Otong

    Member
    8 September 2008 at 9:47 am

    Oh ya lebih bayarnya harus dikembalikan ke karyawan sekaligus 1721 A1nya…

  • handy hovin

    Member
    8 September 2008 at 9:49 am

    kalau karyawan berhenti semua (bekerja tidak sampe setahun, otomatis pasti kelebihan bayar pajak) makanya pemotongan PPh Pasal 21 untuk bulanan lebih baik PKP jangan disetahunkan dulu, karena akan pengaruh kelebihan bayar pajak sangat besar di akhir tahun Form 1721 A1 apabila karyawan berhenti semua. tapi impossible deh karyawan berhenti semua.. tuh tandanya perusahaan uda bangkrut deh……….

  • Koostadi S

    Member
    8 September 2008 at 10:30 am

    Saya sependapat dengan perhitungan ktiong06, kalau hitungan saya persis sama dengan Ktiong. karena PTKP itu harus setahun bukan langsung bulanan, makanya dalam uu ps 17 penghasilan disebutkan setahun sehingga lapisannya menjadi
    0 s/d 25 Juta =5 %
    25 s/d 50 Juta = 10 %
    50 s/d 100 Juta = 15 %
    100 s/d 200 juta = 25%
    diatas 200 juta =35 % sedangkan yg baru adalah
    0 s/d 50 juta = 5 %
    50 s/d 250 juta = 15 %
    250 s/d 500 Juta = 25 %
    diatas 500 juta = 30 %

    kalau lagsung di sebulankan maka hanya segelintir orang di Ina ini yg bisa mencapai lapisan 500 juta per bulan

  • Koostadi S

    Member
    8 September 2008 at 10:45 am

    Saudara Hengki Prabowo, yang namanya pegawai tetap berhenti di tengah jalan (maksutnya sebelum December) Rumusnya adalah Lebih bayar tetapi kalau saudara jauh hari sudah tahu kapan mau berhenti maka pada saat bulan terakhir mau berhenti saudara pada penghasilan lansung dikalikan jumlah bulan bekerja dikalikan gaji dikurangi jumlah lebih bayar selama berapa bulan……..mestinya sdr Hengki jauh hari sudah memberi tahu bag yg menghitung PPh 21

  • Rgirz

    Member
    8 September 2008 at 10:56 am

    Gaji Pokok Rp 7,300,000

    Penambahan
    Tunjangan Jabatan Rp 7,000,000
    Tunjangan Transport 2,700,000
    Tunjangan Telepon Rp. 1,000,000

    Total Gaji Bruto sebulan Rp 18,000,000

    Pengurangan
    Biaya Jabatan Rp 108,000
    penghasilan netto sebulan Rp 17,892,000
    Penghasilan netto setahun (x 12) 214,704,000

    Penambahan

    Total Gaji Rp. 214,704,000

    PTKP
    Wajib Pajak Rp 13,200,000
    Istri Rp
    anak Rp
    Rp
    PKP Setahun 201,504,000

    Tarif pph Pasal 21
    tarif 5% X 25.000.000 1,250,000
    tarif 10% X 25.000.000 2,500,000
    tarif 15% X 50.000.000 7,500,000
    tarif 25 % X 100.000.000 25,000,000
    TARIF 35% X 526,400
    Pph terutang Setahun Rp. 36,776,400
    Pph Terutang bulanan Rp. 3,064,700

    Pak seperti ini perhitungan yang sebenarnya..
    dengan asumsi (TK/0)

    anda dapat mengecilkannya dengan mengurangi setorannya dikali 10%.
    tapi pada akhir bulan 12 akan lebih besar pemotongan nya.
    tidak mungkin anda mau mengecilkan setorannya .

    entar pada saat diperiksa secara masanya..bisa berbahaya.

    Thanks
    mohon advice yg lainnya

  • handy hovin

    Member
    8 September 2008 at 11:32 am

    untuk rekan Rgirz, betul cara seperti diatas tapi hanya untuk karyawan bekerja 1 tahun. sekarang permasalahan adalah karyawan bekerja TIDAK SAMPE SETAHUN, misalnya dia hanya bekerja 7 bulan,

    maka PPh Pasal 21 anda sudah membayar pajak Rp.21.452.900,-

    untuk pengisian Form 1721 A1 adalah sbb :
    gaji 7 bulan Rp. 126.000.000,-

    pengurangan by jbtn Rp. 756.000,-
    PTKP Rp. 13.200.000,-

    PKP Rp. 112.044.000,-

    pengenaan tarif
    5% X 25 jt Rp. 1.250.000,-
    10% X 25 jt Rp. 2.500.000,-
    15% X 50 jt Rp. 7.500.000,-
    25% X Rp. 3.011.000,-
    PPh Psl 21 Terutang Rp.14.261.000,-

    PPh Pasal 21 yang telah dibayar Rp. 21.452.900,-
    Kelebihan bayar pajak (Rp. 7.191.900,-)

    kalau karyawan banyak sih gak masalah, karena bisa menutupi oleh karyawan lain
    PPh Pasal 21 yang terutang. tapi kalo karyawan sedikit bisa aja terjadi kelebihan bayar pajak. ini cuma antisipasi kelebihan bayar pajak

Viewing 16 - 30 of 46 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now