Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain PPh. PS.21, mohon pencerahan

  • PPh. PS.21, mohon pencerahan

     surjono updated 15 years, 7 months ago 13 Members · 46 Posts
  • surjono

    Member
    5 September 2008 at 2:41 pm
  • surjono

    Member
    5 September 2008 at 2:41 pm

    di kantor saya ada manajer yang mempunyai penghasilan dengan rincian sebagai berikut:
    Gaji pokok 7.300.000
    Transport 2.700.000
    Pulsa 1.000.000
    Tunjangan Jabatan 7.000.000

    jadi total penghasilan dia 18.000.000 per bulan dan dia sudah bekerja 6 bulan. dengan status K/3
    saya menghitung PPh.21 nya perbulan kena 1.600.000.. mohon pencerahan dari rekan2 yang sudah ahli, bagaimana saya menyiasatinya supaya PPh.21 nya lebih kecil? mohon dengan sangat pencerahannya, terima kasih

  • Koostadi S

    Member
    5 September 2008 at 3:03 pm

    wah sdr Surjono sudah hebat sekali kalau penghasilan per bulan 18.000.000 bayar pajaknya cuma 1.600.000,-……kalau perhiungan saya secara kasar harusnya bayar nya diatas/lebih besar dari 2.500.000,-….justru saya harus belajar sama sdr surjono nih

  • surjono

    Member
    5 September 2008 at 3:18 pm

    coba saudara koostadi itung pelan2, segitu kok hasilnya hehe
    dari rincian gaji yang saya sebutkan diatas seperti transport, pulsa dan apabila diberikan tunjangan uang kost juga enaknya gimana ya rekan2 supaya PPh.21 nya bisa lebih kecil? mohon bantuannya.. terima kasih

  • hengki prabowo

    Member
    5 September 2008 at 3:50 pm

    kalau menurut pendapat saya sih.

    Gaji pokok 7.300.000,
    Transport 2.700.000,-
    Pulsa 1.000.000,-
    Tunjangan Jabatan 7.000.000,-
    Jumlah ==>> 18.000.000,-

    pengurangan :
    biaya jabatan 5% (108.000,-)
    PTKP (K/3) (1.500.000,-)
    PKP 16.392.000,-

    PPh Pasal 21 terutang Rp. 819.600,-

  • surjono

    Member
    5 September 2008 at 3:59 pm

    pak hengki, emang bisa menghitung PPh.21 seperti itu? mohon pencerahan.. sebab kalo nantinya dilakukan pemeriksaan atas PPh.21 sama aja saya harus membayar SKPKB nya? mohon tanggapan dari rekan2

  • suyanto99

    Member
    5 September 2008 at 4:04 pm

    PKP nya disetahunkan dulu donk rekan hengki.
    Untuk penghasilan demikian seharusnya telah masuk ke lapisan 5 yaitu 35%
    Mohon koreksinya…

  • hengki prabowo

    Member
    5 September 2008 at 4:08 pm

    saudara suyanto, kita hanya menghitung PPh Pasal 21 perbulan bukan Tahunan

  • suyanto99

    Member
    5 September 2008 at 4:18 pm

    benar rekan hengki, tetapi untuk perhitungannya harus di setahunkan dahulu. Kemudian atas PPh 21 yang terhutang tsb dibagi 12 untuk di jadikan dasar pemotongan perbulan.
    Bila dengan cara seperti rekan hengki, maka pada akhir tahun jumlah PPh yang terutang pasti besar sekali.
    Coba rekan hengki liat di per-15/PJ/2006 lengkap kok dengan contoh perhitungan untuk kasus yang berbeda di lampirannya
    Semoga dapat membantu.
    Salam ORTax…

  • ktiong06

    Member
    5 September 2008 at 4:28 pm

    Nurut saya pehitungannya:
    Total PH sebulan 18.000.000
    -/- By jabatan 108.000
    PH Netto sebulan 17.892.000
    PH Netto setahun x12 = 214.704.000
    -/- PTKP setahun (K/3) 18.000.000
    PKP 196.704.000
    Tarif PPh setahun 35.426.000
    PPh Terutang sebulan /12 = 2.952.167
    Mohon koreksi, bila keliru.
    Nurut saya kalo mau dikecilkan,ya Tunjangan Jabatan & Pulsa tidak usah dimasukan sbg PH (asumsi Natura). Tapi RESIKO tanggung sendiri baik di dunia maupun akhirat.TQ

  • suyanto99

    Member
    5 September 2008 at 4:45 pm

    Bila sebagai Natura maka biaya tersebut non deductible bagi pemberi kerja.
    Mohon Koreksinya…

  • ktiong06

    Member
    5 September 2008 at 4:51 pm

    Ya. begitulah non deductible. Tapi dari kasus anda saya asumsikan Tunjangan Pulsa & Jabatan bukan Natura. Alasannya ditrima oleh pegawai dalam bentuk Uang

  • surjono

    Member
    6 September 2008 at 11:45 am

    iya sih, bisa dikeluarkan dari penghasilan yang akan mengurangi PPh.21 , tapi saya berpikir itu N.D.E yang tidak bisa dibiayakan dalam laporan tahunan..
    hah.. jadi tetep nga bisa lari lagi ya saudara2 hehe
    untuk pak suyanto, saya setuju sekali..saya juga agak heran ama perhitungan rekan hengki yang "luar biasa" itu hehe itu jadinya PPh terutang di akhir tahun akan besar sekali pak hengki.. mohon koreksi kalo salah dari rekan2

  • Mardiansyah

    Member
    6 September 2008 at 2:34 pm

    Iya, sya spendapat dengan rekan Suyanto. Untuk menjadi dasar pemotongn PPh 21 bulanan, PKP tersebut harus disetahunkan terlebih dahulu. Setelah itu dimasukan ke bracket ( lapisan ) tarif PPh OP. Setelah itu hasilnya dibagi 12.Nilai itulah PPh 21 bulanan yg seharusnya dipotong.

    Memang natura merupakan non deductable bg pemberi kerja dan tidak boleh dijadikan sebagai pengurang penghasilan.

    Thanks,,,

  • hengki prabowo

    Member
    6 September 2008 at 4:39 pm

    saya mau tanya sedikit utk rekan surjono
    Untuk menjadi dasar pemotongn PPh 21 bulanan, PKP tersebut harus disetahunkan terlebih dahulu.
    kalo misalnya saya bekerja mulai dari pebruari dan berhenti kerja bln agustus 2008. dan saya tidak ingin bekerja lagi karena rencana saya mau buka toko.
    gaji sebulan 2.000.000,- tunjangan 500.00,- status masih lajang.

    jadi perhitungan PPh Pasal 21 bulanan, apakah PKP tetap disetahunkan? karena saya pernah coba input di eSPT Tahunan PPh Pasal 21, tapi diprogram eSPT tetap muncul PKP (jumlah bln kerja dari pebruari s/d agustus)

    ada yang bisa jelaskan tentang masalah ini??

Viewing 1 - 15 of 46 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now