Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › PPh. PS.21, mohon pencerahan
di kantor saya ada manajer yang mempunyai penghasilan dengan rincian sebagai berikut:
Gaji pokok 7.300.000
Transport 2.700.000
Pulsa 1.000.000
Tunjangan Jabatan 7.000.000jadi total penghasilan dia 18.000.000 per bulan dan dia sudah bekerja 6 bulan. dengan status K/3
saya menghitung PPh.21 nya perbulan kena 1.600.000.. mohon pencerahan dari rekan2 yang sudah ahli, bagaimana saya menyiasatinya supaya PPh.21 nya lebih kecil? mohon dengan sangat pencerahannya, terima kasihwah sdr Surjono sudah hebat sekali kalau penghasilan per bulan 18.000.000 bayar pajaknya cuma 1.600.000,-……kalau perhiungan saya secara kasar harusnya bayar nya diatas/lebih besar dari 2.500.000,-….justru saya harus belajar sama sdr surjono nih
coba saudara koostadi itung pelan2, segitu kok hasilnya hehe
dari rincian gaji yang saya sebutkan diatas seperti transport, pulsa dan apabila diberikan tunjangan uang kost juga enaknya gimana ya rekan2 supaya PPh.21 nya bisa lebih kecil? mohon bantuannya.. terima kasihkalau menurut pendapat saya sih.
Gaji pokok 7.300.000,
Transport 2.700.000,-
Pulsa 1.000.000,-
Tunjangan Jabatan 7.000.000,-
Jumlah ==>> 18.000.000,-pengurangan :
biaya jabatan 5% (108.000,-)
PTKP (K/3) (1.500.000,-)
PKP 16.392.000,-PPh Pasal 21 terutang Rp. 819.600,-
pak hengki, emang bisa menghitung PPh.21 seperti itu? mohon pencerahan.. sebab kalo nantinya dilakukan pemeriksaan atas PPh.21 sama aja saya harus membayar SKPKB nya? mohon tanggapan dari rekan2
PKP nya disetahunkan dulu donk rekan hengki.
Untuk penghasilan demikian seharusnya telah masuk ke lapisan 5 yaitu 35%
Mohon koreksinya…saudara suyanto, kita hanya menghitung PPh Pasal 21 perbulan bukan Tahunan
benar rekan hengki, tetapi untuk perhitungannya harus di setahunkan dahulu. Kemudian atas PPh 21 yang terhutang tsb dibagi 12 untuk di jadikan dasar pemotongan perbulan.
Bila dengan cara seperti rekan hengki, maka pada akhir tahun jumlah PPh yang terutang pasti besar sekali.
Coba rekan hengki liat di per-15/PJ/2006 lengkap kok dengan contoh perhitungan untuk kasus yang berbeda di lampirannya
Semoga dapat membantu.
Salam ORTax…Nurut saya pehitungannya:
Total PH sebulan 18.000.000
-/- By jabatan 108.000
PH Netto sebulan 17.892.000
PH Netto setahun x12 = 214.704.000
-/- PTKP setahun (K/3) 18.000.000
PKP 196.704.000
Tarif PPh setahun 35.426.000
PPh Terutang sebulan /12 = 2.952.167
Mohon koreksi, bila keliru.
Nurut saya kalo mau dikecilkan,ya Tunjangan Jabatan & Pulsa tidak usah dimasukan sbg PH (asumsi Natura). Tapi RESIKO tanggung sendiri baik di dunia maupun akhirat.TQBila sebagai Natura maka biaya tersebut non deductible bagi pemberi kerja.
Mohon Koreksinya…Ya. begitulah non deductible. Tapi dari kasus anda saya asumsikan Tunjangan Pulsa & Jabatan bukan Natura. Alasannya ditrima oleh pegawai dalam bentuk Uang
iya sih, bisa dikeluarkan dari penghasilan yang akan mengurangi PPh.21 , tapi saya berpikir itu N.D.E yang tidak bisa dibiayakan dalam laporan tahunan..
hah.. jadi tetep nga bisa lari lagi ya saudara2 hehe
untuk pak suyanto, saya setuju sekali..saya juga agak heran ama perhitungan rekan hengki yang "luar biasa" itu hehe itu jadinya PPh terutang di akhir tahun akan besar sekali pak hengki.. mohon koreksi kalo salah dari rekan2Iya, sya spendapat dengan rekan Suyanto. Untuk menjadi dasar pemotongn PPh 21 bulanan, PKP tersebut harus disetahunkan terlebih dahulu. Setelah itu dimasukan ke bracket ( lapisan ) tarif PPh OP. Setelah itu hasilnya dibagi 12.Nilai itulah PPh 21 bulanan yg seharusnya dipotong.
Memang natura merupakan non deductable bg pemberi kerja dan tidak boleh dijadikan sebagai pengurang penghasilan.
Thanks,,,
saya mau tanya sedikit utk rekan surjono
Untuk menjadi dasar pemotongn PPh 21 bulanan, PKP tersebut harus disetahunkan terlebih dahulu.
kalo misalnya saya bekerja mulai dari pebruari dan berhenti kerja bln agustus 2008. dan saya tidak ingin bekerja lagi karena rencana saya mau buka toko.
gaji sebulan 2.000.000,- tunjangan 500.00,- status masih lajang.jadi perhitungan PPh Pasal 21 bulanan, apakah PKP tetap disetahunkan? karena saya pernah coba input di eSPT Tahunan PPh Pasal 21, tapi diprogram eSPT tetap muncul PKP (jumlah bln kerja dari pebruari s/d agustus)
ada yang bisa jelaskan tentang masalah ini??