Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPH Potput atas Bonus
PPH Potput atas Bonus
Seandainya karyawan memperoleh bonus, misalkan pada bulan mei..
Apakah pengahasilan bruto yang dilaporkan dalam SPT masa bulan termasuk Bonus yang diterima tersebut? Trs bagaimana perhitungan PPH 21 yang dipotong setiap bulan? mohon petunjuknyaPenghasilan bonus dilaporkan pada masa diterimanya bonus tsb.
Penghitungan PPh 21 setiap bulannya tdk terpengaruh, hanya pada masa dibayarkannya bonus saja yg berbeda.
U/ perhitungan lebih lanjut pelajari PER-15 2006.
Viewing 1 - 3 of 3 replies