Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › PPh Pesangon
Gimana ya? cara menghitung PPh pesangon, misalnya dapat pesangon 50 juta, status kawin, anak 1
Coba Bapak pelajari PER-15/PJ/2006 tanggal 23 Februari 2006.
Disitu ada contoh penghitungannya termasuk yg Bpk tanyakan.Pak Onorus, makasih atas infonya.
untuk pesangon pph ya final pak, PTKP nya 25jt, so 50 jt – 25 jt , sisanya X tarif 5 %. (pesangon diatas 25 jt tarif pph nya = tarif pasal 17 ).
S-144/PJ.43/2003 tgl 25 apr 2003 , PMK 112/KMK.03/2001 tgl 6 Mar 2001, membahas masalah Pesangon.
semoga membantu
Viewing 1 - 5 of 5 replies