Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh Pemotongan/Pemungutan (Withholding Income Taxes)
PPh Pemotongan/Pemungutan (Withholding Income Taxes)
Segala permasalahan mengenai PPh Pemotongan/Pemungutan (Withholding Income Taxes) dapat didiskusikan pada bagian ini.
Anda dapat membuat topik baru, agar dapat dengan mudah menspesifikasikan bahan diskusi Anda.
Terima Kasih,
Admin
Hello ORTax,
wah asyik banget forum ini, topik bahasannya lengkap,buat yang jago pajak aku mau tanya dong kan sekarang ada Per Dirjen Pajak nomor 70, nah katanya sekarang jasa internet ga dikenain pajak, bener ga sih ???
dear rekan pajaku,
bedasarkan PER 70 memang benar terhitung april 07 tagihan atas internet tidak terhutang PPh lagi, semoga membantu.
Regards,
AntonHalo temen-temen forum Ortax,
saya mau tanya dong, apakah sekarang jika kita memasang iklan di koran atau majalah akan dikenakan PPh, jika memang benar berapa tarifnya ?
Trims,
Dalam Lampiran II PER-70 tsb No. III butir 25 disebutkan 'jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media massa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi' dikenakan tarif 1,5% (10%X15%).
Menurut saya jasa internet maupun jasa pemasangan iklan di media massa akan dikenakan PPh ps. 23 sebesar 1,5% tsb.Mas Indra,
trims infonya, Menurut saya jasa internet maupun jasa pemasangan iklan di media massa akan dikenakan PPh ps. 23 sebesar 1,5% tsb.
untuk jasa internet dia masuk kategori yang mana ya mas?
trims,
purwokalo jasa internet menurut saya masuk kategori 'media lain' untuk penyampaian informasi. Media lain di sini tidak ada batasannya jadi bisa termasuk media internet.
Ada pendapat lain?Heloo pa indra, wah jawaban baru nih…
Tapi klo maksudnya jasa penyediaan internet oleh telkom atau oleh provider lain apa masuk kategori yang bapak sebutin ?
trims,
Halo Mas Pajakku
Maaf baru gabung lagi. Menurut saya penyediaan jasa internet oleh telkom maupun provider lain termasuk kategori yang saya sebutkan sebelumnya. Namun sekali lagi ini baru sebatas intepretasi saya atas kalimat pada Lampiran II PER-70 No. III butir 25 tersebut. Untuk lebih meyakinkan atas pemahaman sebuah aturan seperti ini lebih baik lagi kalo ditanyakan kepada Kantor Pusat DJP sebagai pihak regulator.Jasa internet menurut saya tidak kena PPh Pasal 23. Jasa internet di sini berarti jasa yang dibayarkan kepada perusahaan penyedia koneksi internet sehingga kita bisa akses internet. Lain halnya kalau kita memasang iklan atau menyampaikan informasi melalui situs tertentu. Maka atas pembayaran ini terutang PPh Pasal 23 jasa iklan.
Wah terimakasih temen-temen atas jawabannya yang beragam tapi untuk kepastiannya mungkin benar kata indra9 kita harus melakukan ruling,
Cuma ada sedikit pertanyaan yang mengganjal, bener ga sih klo tahun depan jasa konstruksi dikenakan pajak final seluruhnya tidak seperti sekarang yang ada batasan nilai kontraknnya ?
Klo ada yang punya info tolong kasih tahu ya, juga untung ruginya klo bener terjadi,
trims
Pajakku
Buat smua pengenjung Ortax, disini saya mohon masukannya:
begini saya ada tawaran kerja di Singapur sebagai field engineer yg bertugas di luar singapore atau indonesia, dan apabila saya terima tawaran itu saya akan di gaji di singapur ,saya akantetap tinggal di indonesia.
yg jadi pertanyaan saya, apabila di singapur saya tidak di kenai pajak pendapat shubungan saya tidak berada di sana untuk lebih dari 60 hari, apakah di indonesia saya akan dikenai pajak pendapatan? (sehubungana pasal 21 atau pph 24?)
bagai mana aplikasi tax teaty terhadapa kasus saya ini?
trima kasih atas masukannya.
ELvino
salam kenal saya ingin ikutan nanya nih. klo pembuatan website di internet masuk ke dalam "media lain" dengan tarif 1,5% ato jasa sehubungan denga komputer dan software dengan tarif 4,5%?
Dear All,
Menurut saya jasa internet adalah jasa yang tidak termasuk dalam jasa yang dikenakan PPh pasal 23 sesuai dengan lampiran II Per 70/PJ./2007, jadi dengan jelas bahwa jasa tersebut bukan merupakan obyek pasal 23.
Untuk lebih jelasnya mungkin bisa mencari : S-429/WPJ.19/KP.0307/2007, yang mengaskan bahwa jasa internet bukan obyek PPh 23.
Terimkasih, dan sekian pendapat ari saya.Jika ada yg mau menambahkan, silahkan monggo…