Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Pph Pemain Musik dan Dokter

  • Pph Pemain Musik dan Dokter

     nt1 updated 14 years, 10 months ago 21 Members · 68 Posts
  • Otong

    Member
    15 April 2009 at 10:18 am

    Saya sependapat denganekan rini

  • Leyla

    Member
    15 April 2009 at 2:14 pm

    Mohon Bantuannya, teman saya seorang dokter dan tanya apakah benar untuk tahun ini ada perubahan tarif dan sebagainya… ?terus pajak apa saja yang dikenakan untuk jasa dokter, apakah perlakuan perpajakannya sama dengan op biasa, karna saya tidak tau masalah ini maka hohon dengan sangat bantuannya. trimakasih

  • begawan5060

    Member
    15 April 2009 at 2:26 pm
    Originaly posted by leyla:

    Mohon Bantuannya, teman saya seorang dokter dan tanya apakah benar untuk tahun ini ada perubahan tarif dan sebagainya… ?terus pajak apa saja yang dikenakan untuk jasa dokter, apakah perlakuan perpajakannya sama dengan op biasa, karna saya tidak tau masalah ini maka hohon dengan sangat bantuannya. trimakasih

    Benar ada perubahan tarip pemotongan..,
    Perlakukan/kewajiban perpajakan sama dengan WP OP lainnya.

  • bayem

    Member
    15 April 2009 at 2:30 pm
    Originaly posted by Rini Sasmojo:

    Menurut PMK-252 tenaga ahli dipotong tarif ps 17 x ph bruto… (g pake dikurangi PTKP)

    bole dikurangi PTKP kalau hanya dari satu pemberi kerja..

  • hkw_tax

    Member
    15 April 2009 at 4:23 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Bulan Januari :
    Dokter A (TK/-), honorarium bruto = 20.000.000
    PKP = 20.000.000 – 1.320.000 = 18.680.000
    PPh Ps 21 Januari = 5% X 18.680.000 = 934.000

    Bulan Februari :
    Honorarium 40.000.000PKP
    PKP Februari = 40.000.000 – 1.320.000 = 38.680.000
    PKP Jan sd. Feb = 18.680.000 + 38.680.000 = 57.360.000
    PPh Ps 21 Januari sd. Feb =
    5% X 50.000.000 = 2.500.000
    15% X 7.360.000 = 1.104.000
    Jumlah PPh Ps 21 Jan sd. Feb = 2.500.000 + 1.104.000 = 3.604.000
    PPh 21 yg dipotong bln Feb = 3.604.000 – 934.000 = 2.670.000

    Rekan Begawan, Brarti dokter yang praktek di rumah sakit yang pada tahun 2008 dipotong 7,5% tiap bulannya pemotongan pph 21 tahun 2009 menjadi seperti contoh diatas?

    Brarti dokter yang praktek di rumah sakit tersebut termasuk kategori "berkesinambungan"?

    Mohon tanggapannnya…

  • begawan5060

    Member
    15 April 2009 at 4:49 pm
    Originaly posted by hkw_tax:

    Rekan Begawan, Brarti dokter yang praktek di rumah sakit yang pada tahun 2008 dipotong 7,5% tiap bulannya pemotongan pph 21 tahun 2009 menjadi seperti contoh diatas?

    Benar…

    Originaly posted by hkw_tax:

    Brarti dokter yang praktek di rumah sakit tersebut termasuk kategori "berkesinambungan"?

    Menurut saya…, Iya.

  • hkw_tax

    Member
    15 April 2009 at 5:15 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Originaly posted by hkw_tax: Rekan Begawan, Brarti dokter yang praktek di rumah sakit yang pada tahun 2008 dipotong 7,5% tiap bulannya pemotongan pph 21 tahun 2009 menjadi seperti contoh diatas?
    Benar…

    Originaly posted by hkw_tax: Brarti dokter yang praktek di rumah sakit tersebut termasuk kategori "berkesinambungan"?
    Menurut saya…, Iya.

    Terima kasih, rekan Begawan atas tanggapannya.

    wah, jadi kena banyak bgt dong, kalau begitu..

    soalnya, biasanya kan dari peng bruto di norma (45%) dahulu, baru ketemu penghasilan bersihnya…

    kalau seperti itu, brarti lb nya akan besar sekali jika dikalikan dengan norma.

    mohon tanggapannya…

  • begawan5060

    Member
    15 April 2009 at 6:01 pm

    Kalo normanya masih tetap, memang kelihatannya nantinya akan LB.

  • Rini Sasmojo

    Member
    16 April 2009 at 9:49 am
    Originaly posted by bayem:

    Originaly posted by Rini Sasmojo: Menurut PMK-252 tenaga ahli dipotong tarif ps 17 x ph bruto… (g pake dikurangi PTKP)
    bole dikurangi PTKP kalau hanya dari satu pemberi kerja..

    tolong dibaca lagi aturannya bung bayem…

    Originaly posted by begawan5060:

    Kalo normanya masih tetap, memang kelihatannya nantinya akan LB.

    Tax planning, pak… tax planning…. xixixi….

  • bayem

    Member
    16 April 2009 at 10:14 am
    Originaly posted by Rini Sasmojo:

    tolong dibaca lagi aturannya bung bayem…

    pmk 252 tahun 2008 pasal 12
    Penerima penghasilan bukan pegawai sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) huruf a angka 4 dapat memperoleh pengurangan PTKP sepanjang yang bersangkutan telah mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak dan hanya memperoleh penghasilan dari hubungan kerja dengan Pemotong Pajak serta tidak memperoleh penghasilan lainnya.
    mohon koreksi…

  • Rini Sasmojo

    Member
    16 April 2009 at 11:01 am

    Pasal 9 ayat (1) huruf c: Jumlah penghasilan bruto, yang berlaku bagi penerima penghasilan selain penerima penghasilan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan
    huruf b.

  • mata

    Member
    16 April 2009 at 11:09 am

    ikut nimbrunk ….. sekali lagi gimana ngitung SPT 2009 kalau ada dokter mendapat honor di tiga tempat pemberi kerja dengan asumsi honor dipotong pemberi kerja sesuai dengan perhitungan rekan begawan …. SPT akan kurang atau lebih bayar ??

  • bayem

    Member
    16 April 2009 at 11:13 am
    Originaly posted by Rini Sasmojo:

    Pasal 9 ayat (1) huruf c: Jumlah penghasilan bruto, yang berlaku bagi penerima penghasilan selain penerima penghasilan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan
    huruf b.

    maksudnya??

  • Rini Sasmojo

    Member
    16 April 2009 at 11:19 am

    Ya maksudnya Ph bruto langsung dikalikan tarif ps. 17… Itu jg yg jadi pertanyaan saya kemarin2… lha kalo berkali2 dipotong dikalikan tarif terendah 5% (karena bekerja di lebih dari 1 tempat)… trus piye???

  • Rini Sasmojo

    Member
    16 April 2009 at 11:20 am

    @ Sdr mata: kalo menurut perhitungan milik suami saya kemarin jadinya lebih bayar pak… mengingat tarif PPhnya sekarang lebih rendah… plus penerapan norma…

Viewing 31 - 45 of 68 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now