Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Pph Pemain Musik dan Dokter
Pph Pemain Musik dan Dokter
- Originaly posted by begawan5060:
Group musiknya berbentuk badan hukum? Kalo bukan, maka penghitungan pemotongan PPh Ps 21 adalah :
Tarif pasal 17 X jml kumulatif PKP (Ph bruto – PTKP) yg dihitung setiap bulanPTKPnya pake PTKPnya siapa?? kan berbentuk group.
- Originaly posted by mata:
Mohon pendapat tentang pph jasa dokter, apabila jasa dokter setiap bulannya dikenakan tarip psl 17 dan dilaporkan. Bagaimana nanti SPT 2009 pada Form 1721 B kolom No. 6 (PPh terutang) apakah rekapan jasa dokter 1 tahun juga dihitung dengan progresif atau hanya rekapan setoran pajak setiap bulannya ?
Benar kata rekan Suyanto, SPT Tahunan PPh 21 untuk tahun pajak 2009 sudah tidak ada lagi (dan seterusnya?)
Originaly posted by mata:arena kalau pake progresif tentu akan kurang bayar buaaanyakkkk. thanks
Kurang bayar buaanyaakk? Saya kira tidak, karena penghitungan pemotongannya Tarip Ps 17 X jumlah kumulatif PKP, sehingga dengan sendirinya akan terkena progresif. Dengan demikian, apabila tidak ada penghasilan lainnya, cenderung lebih bayar.
mohon kasih contoh soal saudara bengawan
Bulan Januari :
Dokter A (TK/-), honorarium bruto = 20.000.000
PKP = 20.000.000 – 1.320.000 = 18.680.000
PPh Ps 21 Januari = 5% X 18.680.000 = 934.000Bulan Februari :
Honorarium 40.000.000PKP
PKP Februari = 40.000.000 – 1.320.000 = 38.680.000
PKP Jan sd. Feb = 18.680.000 + 38.680.000 = 57.360.000
PPh Ps 21 Januari sd. Feb =
5% X 50.000.000 = 2.500.000
15% X 7.360.000 = 1.104.000
Jumlah PPh Ps 21 Jan sd. Feb = 2.500.000 + 1.104.000 = 3.604.000
PPh 21 yg dipotong bln Feb = 3.604.000 – 934.000 = 2.670.000Demikian seterusnya..
Kagem rekan begawan5060, matur suwun sanget …..
sempurna saudara bengawan terima kasih contoh soalnya
mohon pencerahan kepada bp begawan
apa tidak disetahunkan dulu perhitungan penghasilannya
karena bila perbulan maka perhitungannya apa tidak rancu
trima kasih1. Dalam Ps 10 (2) dan Ps 15 PMK-252, jumlah kumulatif PKP yang dihitung secara bulanan.
2. Kalo disetahunkan terlebih dulu, gimana cara penghitungan kumaltifnya?
3. Apa yang saya kemukakan di sini adalah "gambaran awal", yang lebih pasti kita tunggu perdirjen-nya, ya?setuju rekan begawan.
ayo menungguSalam
Perdirjen yg bunyinya bgmn pak begawan
apakah berkesinambungan itu bs diartikan diterima lebih dari satu kali dalam setahun?!
Lalu menentukan PPh 21 atw 23 apakah berdasarkan NPWP atau kenyataan sebenarnya?!Thx
Rekan gunawan, gimana kalau ada seorang dokter melakukan operasi di 3 (tiga) rumah sakit yang berbeda. Kalau RS nya pakai cara rekan begawan, apa ada kemungkinan tetap kurang bayar banyak bagi sang dokter tsb. Thanks
- Originaly posted by andylim20002:
Dokter (dokter mirna & Assosiasi),
apakah dokternya ini bukan berbentuk badan?bukan lagi orang pribadi?.
Salam
Sebagai tambahan beberpa group musik sudah ada yang berbentuk PT. Juga 2 atau 3 orang dokter membentuk yayasan atau badan usaha.
- Originaly posted by ranto:
kalau jasa dokter sudah termasuk jasa tenaga ahli, sehingga dikenakan pemotongan PPh pasal 21 tarif 5% X ( penghasilan bruto – PTKP = PKP)
Menurut PMK-252 tenaga ahli dipotong tarif ps 17 x ph bruto… (g pake dikurangi PTKP)