Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Pph Pemain Musik dan Dokter

  • Pph Pemain Musik dan Dokter

     nt1 updated 14 years, 9 months ago 21 Members · 68 Posts
  • bayem

    Member
    7 April 2009 at 8:30 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Group musiknya berbentuk badan hukum? Kalo bukan, maka penghitungan pemotongan PPh Ps 21 adalah :
    Tarif pasal 17 X jml kumulatif PKP (Ph bruto – PTKP) yg dihitung setiap bulan

    PTKPnya pake PTKPnya siapa?? kan berbentuk group.

  • begawan5060

    Member
    7 April 2009 at 8:41 am
    Originaly posted by mata:

    Mohon pendapat tentang pph jasa dokter, apabila jasa dokter setiap bulannya dikenakan tarip psl 17 dan dilaporkan. Bagaimana nanti SPT 2009 pada Form 1721 B kolom No. 6 (PPh terutang) apakah rekapan jasa dokter 1 tahun juga dihitung dengan progresif atau hanya rekapan setoran pajak setiap bulannya ?

    Benar kata rekan Suyanto, SPT Tahunan PPh 21 untuk tahun pajak 2009 sudah tidak ada lagi (dan seterusnya?)

    Originaly posted by mata:

    arena kalau pake progresif tentu akan kurang bayar buaaanyakkkk. thanks

    Kurang bayar buaanyaakk? Saya kira tidak, karena penghitungan pemotongannya Tarip Ps 17 X jumlah kumulatif PKP, sehingga dengan sendirinya akan terkena progresif. Dengan demikian, apabila tidak ada penghasilan lainnya, cenderung lebih bayar.

  • handycipto

    Member
    7 April 2009 at 9:22 am

    mohon kasih contoh soal saudara bengawan

  • begawan5060

    Member
    7 April 2009 at 10:08 am

    Bulan Januari :
    Dokter A (TK/-), honorarium bruto = 20.000.000
    PKP = 20.000.000 – 1.320.000 = 18.680.000
    PPh Ps 21 Januari = 5% X 18.680.000 = 934.000

    Bulan Februari :
    Honorarium 40.000.000PKP
    PKP Februari = 40.000.000 – 1.320.000 = 38.680.000
    PKP Jan sd. Feb = 18.680.000 + 38.680.000 = 57.360.000
    PPh Ps 21 Januari sd. Feb =
    5% X 50.000.000 = 2.500.000
    15% X 7.360.000 = 1.104.000
    Jumlah PPh Ps 21 Jan sd. Feb = 2.500.000 + 1.104.000 = 3.604.000
    PPh 21 yg dipotong bln Feb = 3.604.000 – 934.000 = 2.670.000

    Demikian seterusnya..

  • mata

    Member
    7 April 2009 at 10:20 am

    Kagem rekan begawan5060, matur suwun sanget …..

  • handycipto

    Member
    7 April 2009 at 10:29 am

    sempurna saudara bengawan terima kasih contoh soalnya

  • syamsul

    Member
    7 April 2009 at 10:33 am

    mohon pencerahan kepada bp begawan
    apa tidak disetahunkan dulu perhitungan penghasilannya
    karena bila perbulan maka perhitungannya apa tidak rancu
    trima kasih

  • begawan5060

    Member
    7 April 2009 at 11:01 am

    1. Dalam Ps 10 (2) dan Ps 15 PMK-252, jumlah kumulatif PKP yang dihitung secara bulanan.
    2. Kalo disetahunkan terlebih dulu, gimana cara penghitungan kumaltifnya?
    3. Apa yang saya kemukakan di sini adalah "gambaran awal", yang lebih pasti kita tunggu perdirjen-nya, ya?

  • Aries Tanno

    Member
    8 April 2009 at 2:13 am

    setuju rekan begawan.
    ayo menunggu

    Salam

  • gustian62

    Member
    10 April 2009 at 5:36 am

    Perdirjen yg bunyinya bgmn pak begawan

  • bembomorello

    Member
    10 April 2009 at 7:00 am

    apakah berkesinambungan itu bs diartikan diterima lebih dari satu kali dalam setahun?!
    Lalu menentukan PPh 21 atw 23 apakah berdasarkan NPWP atau kenyataan sebenarnya?!

    Thx

  • mata

    Member
    10 April 2009 at 10:14 am

    Rekan gunawan, gimana kalau ada seorang dokter melakukan operasi di 3 (tiga) rumah sakit yang berbeda. Kalau RS nya pakai cara rekan begawan, apa ada kemungkinan tetap kurang bayar banyak bagi sang dokter tsb. Thanks

  • Aries Tanno

    Member
    11 April 2009 at 12:50 am
    Originaly posted by andylim20002:

    Dokter (dokter mirna & Assosiasi),

    apakah dokternya ini bukan berbentuk badan?bukan lagi orang pribadi?.

    Salam

  • janggola

    Member
    13 April 2009 at 10:38 am

    Sebagai tambahan beberpa group musik sudah ada yang berbentuk PT. Juga 2 atau 3 orang dokter membentuk yayasan atau badan usaha.

  • Rini Sasmojo

    Member
    15 April 2009 at 10:13 am
    Originaly posted by ranto:

    kalau jasa dokter sudah termasuk jasa tenaga ahli, sehingga dikenakan pemotongan PPh pasal 21 tarif 5% X ( penghasilan bruto – PTKP = PKP)

    Menurut PMK-252 tenaga ahli dipotong tarif ps 17 x ph bruto… (g pake dikurangi PTKP)

Viewing 16 - 30 of 68 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now