Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Pph Pemain Musik dan Dokter
Pph Pemain Musik dan Dokter
Salam kenal, perusahaan saya memakai jasa grup pemain musik dan Dokter (dokter mirna & Assosiasi), selama ini saya kenakan Pph 21 tarif sesuai pasal 17 (5%) apakah sudah benar ?? terima kasih
Sepanjang tidak berkesinambungan, ya.., benar
Sepanjang tidak berkesinambungan, ya.., benar
Tergantung penghasilannya pada lapisan berapa?Bila < Rp 50.000.000,tetapi bila berada lapisan dua maka 15% dan selanjutnya
Untuk dokter jika dia memiliki pegawai atau asisten dikenakan PPh 23..
Pemain musik kl dibawa oleh semacam EO dipotongnya PPh 23, tarif dokter Pasal 21 itu 7,5 % kl pemain musik OP tarif pasal 17
Koreksi monggo..
Kayaknya di PMK-252 sudah nggak ada tarip 7,5%
attn begawan
apa itu "berkesinambungan"?
bisa beri penjelasan lebih detail….Batasan secara pasti dan benar menurut saya, kita tunggu PERdirjen.
Tetapi menurut penafsiran saya, (mungkin) adalah diterima lebih dari satu kali dalam tahun pajak ybskalau menurut saya apabila jasa group pemain musik dikenakan pemotongan PPh pasal 23 bagi WP Badan, kalau WP OP dikenakan PPh pasal 21
kalau jasa dokter sudah termasuk jasa tenaga ahli, sehingga dikenakan pemotongan PPh pasal 21 tarif 5% X ( penghasilan bruto – PTKP = PKP)
menurut anda?
saya sependapat dengan saudara ranto
Pemain Musik dan dokternya dibayar secara berkala sebulan sekali salama satu tahun
Mohon pendapat tentang pph jasa dokter, apabila jasa dokter setiap bulannya dikenakan tarip psl 17 dan dilaporkan. Bagaimana nanti SPT 2009 pada Form 1721 B kolom No. 6 (PPh terutang) apakah rekapan jasa dokter 1 tahun juga dihitung dengan progresif atau hanya rekapan setoran pajak setiap bulannya ? karena kalau pake progresif tentu akan kurang bayar buaaanyakkkk. thanks
- Originaly posted by andylim20002:
Pemain Musik dan dokternya dibayar secara berkala sebulan sekali salama satu tahun
Group musiknya berbentuk badan hukum? Kalo bukan, maka penghitungan pemotongan PPh Ps 21 adalah :
Tarif pasal 17 X jml kumulatif PKP (Ph bruto – PTKP) yg dihitung setiap bulan - Originaly posted by mata:
Bagaimana nanti SPT 2009 pada Form 1721 B
Berdasarkan PMK 252, mata sejak tahun 2009 tidak ada lagi SPT 21 Tahunan (1721).
Untuk itu kita terus menunggu realisasi JUKLAK atas PMK tsb.
Salam ORTax…