Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PPH Pasal 4 ayat 2
- Originaly posted by hanif:
apakah hal ini dapat diartikan bahwa, andaikata, seluruh penghasilan neto komersial (baik final atau non final) saya masukkan kedalam form 1771-I dan selanjutnya penghasilan yang final serta biaya-biaya yang berhubungan dengan penghasilan final tersebut (termasuk HPP) dikoreksi
Inilah cara yang paling benar….., tetapi trus koreksi fiskalnya gimana dengan format seperti itu?
Originaly posted by hanif:
apakah hal ini dapat diartikan bahwa, andaikata, seluruh penghasilan neto komersial (baik final atau non final) saya masukkan kedalam form 1771-I dan selanjutnya penghasilan yang final serta biaya-biaya yang berhubungan dengan penghasilan final tersebut (termasuk HPP) dikoreksiInilah cara yang paling benar….., tetapi trus koreksi fiskalnya gimana dengan format seperti itu?
Pak Hanif dan Pak Begawan,
Apakah bisa jika kita isi-kan koreksi fiskalnya (yaitu biaya HPP final tersebut) pada 1771-I pada no. 5-l, 'koreksi fiskal positif lainnya'?
Keliatannya tidak bisa, berdasarkan buku petunjuk pengisian SPT :
Yang dimaksud dengan penyesuaian fiskal positif adalah penyesuaian terhadap penghasilan neto komersial (di luar unsur penghasilan yang dikenakan PPh final dan yang tidak termasuk Objek Pajak)
Mungkin sebaiknya nilai Perdaran Usaha dan HPP merupakan total HPP (baik final maupun non Final), sedangkan kolom Penghasilan yang dikenakan PPh Final diisi sesuai dengan nilai Netto (peredaran Usaha Final – HPP Final)
Berdasarkan buku petunjuk pengisian SPT juga, angka 4 diisi dengan jumlah penghasilan neto komersial atas penghasilan yang dikenakan pajak penghasilan final