• PPH Pasal 4 ayat 2

     errisatria updated 14 years, 1 month ago 17 Members · 48 Posts
  • begawan5060

    Member
    18 February 2010 at 2:54 pm
    Originaly posted by hanif:

    apakah hal ini dapat diartikan bahwa, andaikata, seluruh penghasilan neto komersial (baik final atau non final) saya masukkan kedalam form 1771-I dan selanjutnya penghasilan yang final serta biaya-biaya yang berhubungan dengan penghasilan final tersebut (termasuk HPP) dikoreksi

    Inilah cara yang paling benar….., tetapi trus koreksi fiskalnya gimana dengan format seperti itu?

  • firdawati

    Member
    1 March 2010 at 10:12 am

    Originaly posted by hanif:
    apakah hal ini dapat diartikan bahwa, andaikata, seluruh penghasilan neto komersial (baik final atau non final) saya masukkan kedalam form 1771-I dan selanjutnya penghasilan yang final serta biaya-biaya yang berhubungan dengan penghasilan final tersebut (termasuk HPP) dikoreksi

    Inilah cara yang paling benar….., tetapi trus koreksi fiskalnya gimana dengan format seperti itu?

    Pak Hanif dan Pak Begawan,

    Apakah bisa jika kita isi-kan koreksi fiskalnya (yaitu biaya HPP final tersebut) pada 1771-I pada no. 5-l, 'koreksi fiskal positif lainnya'?

  • errisatria

    Member
    9 March 2010 at 3:12 pm

    Keliatannya tidak bisa, berdasarkan buku petunjuk pengisian SPT :
    Yang dimaksud dengan penyesuaian fiskal positif adalah penyesuaian terhadap penghasilan neto komersial (di luar unsur penghasilan yang dikenakan PPh final dan yang tidak termasuk Objek Pajak)
    Mungkin sebaiknya nilai Perdaran Usaha dan HPP merupakan total HPP (baik final maupun non Final), sedangkan kolom Penghasilan yang dikenakan PPh Final diisi sesuai dengan nilai Netto (peredaran Usaha Final – HPP Final)
    Berdasarkan buku petunjuk pengisian SPT juga, angka 4 diisi dengan jumlah penghasilan neto komersial atas penghasilan yang dikenakan pajak penghasilan final

Viewing 46 - 48 of 48 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now