• PPH Pasal 4 ayat 2

     errisatria updated 14 years, 2 months ago 17 Members · 48 Posts
  • firdawati

    Member
    1 February 2010 at 11:39 am

    Pak Begawan,

    Thanks atas info-nya. tapi masih ada yang ingin saya tanyakan dalam penyajian lampiran laporan keuangannya dalam SPT:

    1. untuk hpp yang dihasilkan dari peredaran usaha yang terkena tarif final tadi tetap diperhitungkan ya pak? maksudnya dikurangkan dari total hpp keseluruhan peredaran usaha kita. di form 1771-I, hpp yang ditampilkan hanya utuk yang non final saja? mohon penjelasanya…
    2. Jika demikian, pada laporan komersial hpp-nya akan ada perbedaan ya..?
    3. Lampiran penyajian laporan keuangan dibuat terpisah atau jadi satu kesatuan antara peredaran usaha final dan non final pak?

    Terima kasih sebelumnya.

    Regards,
    firda

  • begawan5060

    Member
    1 February 2010 at 1:24 pm
    Originaly posted by firdawati:

    untuk hpp yang dihasilkan dari peredaran usaha yang terkena tarif final tadi tetap diperhitungkan ya pak? maksudnya dikurangkan dari total hpp keseluruhan peredaran usaha kita. di form 1771-I, hpp yang ditampilkan hanya utuk yang non final saja? mohon penjelasanya…

    Benar, hanya HPP dan beban usaha atas penghasilan non final

    Originaly posted by firdawati:

    2. Jika demikian, pada laporan komersial hpp-nya akan ada perbedaan ya..?

    Benar..

    Originaly posted by firdawati:

    Lampiran penyajian laporan keuangan dibuat terpisah atau jadi satu kesatuan antara peredaran usaha final dan non final pak?

    Sebaiknya dipisahkan/dirinci meskipun disusun dalam satu Lap. Keu. Hal ini dimaksudkan agar cepat dimengerti oleh fiskus khususnya AR ybs

  • firdawati

    Member
    1 February 2010 at 3:49 pm

    Pak Begawan…

    Terima kasih..

    Kalo melenceng dari topik gpp ya pak…maaf masih 'pemula'
    soalnya tahun 2008, perusahaan sy ada angsuran pajak pasal 25, SPT tahunan 2008 dilaporkan akhir April 2009, tetapi tidak disetorkan, itu murni kesalahan saya, karena nilainya tidak material dibawah Rp. 10,000 jadi saya laporkan nihil terus selama, may2009-jan2010 (9bulan).

    Saya baru akan melakukan pembayran bulan ini dimana pasti sudah dikenakan sanksi. apakah hal ini diperbolehkan?,
    maksudnya saya membayar angsuran sekaligus dengan ssp terpisah dari May 2009 – Jan 2010, sesuai dg perhitungan angsuran SPT 2008.

    Sekarang saya akan menyiapkan laporan SPT 2009, jika saya melakukan laporan tahunan bulan Feb 2010, maka angsuran pph 25-nya dimulai mar 2010 ya pak? (sesuai tarif baru)

    di laporan SPT tahunan 2009 ini angsuran PPh 25-nya yang saya gunakan untuk perhitngan SPT tidak genap 12 bulan doong ya pak?

    Mohon advise-nya.

    Maaf ya pak terlalu banyak nanya…

    regards,
    Firda

  • Aries Tanno

    Member
    1 February 2010 at 4:01 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Benar, hanya HPP dan beban usaha atas penghasilan non final

    mohon maaf ikut nimbrung rekan begawan…
    Judul bagian atas form 1771 I adalah penghasilan neto komersial dalam negeri.
    Bukankah penghasilan final dan HPP final merupakan bagian dari penghasilan neto komersial.
    kalau HPP final tidak dimasukkan dalam kelompok penghasilan komersial tersebut, nantinya dimasukkan dimana??.
    Trus apa gunanya bagian bawah ada koreksi postif dan negatif kalau HPP finalnya sudah dieliminir dalam HPP keseluruhan??

    Salam

  • kade87

    Member
    3 February 2010 at 10:59 am
    Originaly posted by hanif:

    mohon maaf ikut nimbrung rekan begawan…
    Judul bagian atas form 1771 I adalah penghasilan neto komersial dalam negeri.
    Bukankah penghasilan final dan HPP final merupakan bagian dari penghasilan neto komersial.
    kalau HPP final tidak dimasukkan dalam kelompok penghasilan komersial tersebut, nantinya dimasukkan dimana??.
    Trus apa gunanya bagian bawah ada koreksi postif dan negatif kalau HPP finalnya sudah dieliminir dalam HPP keseluruhan??

    Salam

    pertanyaan yang sama dari rekan hanif.. ada yang bisa jelaskan.

  • kade87

    Member
    3 February 2010 at 12:24 pm

    ternyata setelah saya pelajari betul kata rekan hanif.. cmiiw 🙂

  • pakdhe

    Member
    3 February 2010 at 7:58 pm
    Originaly posted by handycipto:

    Form 1771-IV
    Bagian A No. 8 :
    Peredaran Usaha = 606.473.076
    PPh terutang = 12.129.461

    Pak Begawan,

    terimakasih atas infonya,

    saya mau tanya, angka PPh terutang 12.129.461 itu berasal dari bukti potong PPh pasal 4 ayat 2 atau langsung dari peredaran usaha dikali 2%

    salam

  • almygoody85

    Member
    3 February 2010 at 8:03 pm

    Pak Begawan yth,

    Mau tanya, perusahaan kami bergerak dlm bdg jasa konstruksi yg mempunyai usaha final dan non-final. Utk penyusunan spt tahunan, kami memisahkan antara peredaran usaha final dan non final. Namun, bgm dgn aktiva tetap yg digunakan untuk usaha final tersebut, apakah tetap dimasukkan dlm daftar aktiva tetap dan penyusutan aktiva tersebut tetap dibebankan/dimasukkan dalam komponen biaya operasional bersamaan dgn usaha non final? Aktiva tsb telah kami susutkan slm 2 thn.

    Bgm jg dgn kredit bank utk usaha final tsb, apakah jumlah kreditnya tetap dimasukkan dlm passiva di neraca dan apakah biaya bunganya tetap dibebankan dlm komponen by operasional bersama dgn by usaha non final?

    Salah satu proyek konstruksi kami adalah pembangunan tower BTS dan PPh 3% lgsg dipotong oleh pemberi kerja. Jelas usaha ini final. Namun, bgm dgn PPN? krn kami sdr yg membuat faktur pajak keluaran dan melaporkannya dalam SPT Masa PPN bersama dgn faktur keluaran non final. Apakah kami tetap masukkan dlm peredaran usaha non final?

    Bgm dgn solar non subsidi, apakah diperkenankan kami memungut PPN atas penjualan yang kami lakukan? kami setiap bulan meminta faktur masukan ke pertamina atas pembelian solar non subsidi tsb dan membuat faktur keluaran kpd perusahaan ttt.

    Mohon penjelasannya pak…..

    Maaf pak tll banyak nanya…..

    terima kasih

    BR,

    M. Ali Imran

  • sururin

    Member
    4 February 2010 at 10:15 am

    Pak Bengawan,

    Tahun kemarin saya mengajukan bahwa perusahaan adalah bergerak dibidang konstruksi yang hanya dipotong PPh final, sehingga untuk tahun selanjutnya kami tidak perlu membayar PPh25, meskipun untuk tahun yang bersangkutan masih ada pajak yang terutang. tetapi masalahnya ada salah satu user kami yang masih memungut dengan pph23, dengan alasan bahwa invoice yang direcord semua dipungut pph23, padahal pekerjaan yang dilaksanaakan adalah dibidang konstruksi. mohon advice nya pak, karena sebagian besar user kami telah memungut secara final, apakah kami harus mengajukan permohonan lagi ?

    terima kasih,

  • sururin

    Member
    4 February 2010 at 10:28 am

    Mohon dimaafkan atas kesalah mengetik nick name pak begawan…. maklum pak, orang baru,

    thx,

  • firdawati

    Member
    11 February 2010 at 3:06 pm
    Originaly posted by hanif:

    mohon maaf ikut nimbrung rekan begawan…
    Judul bagian atas form 1771 I adalah penghasilan neto komersial dalam negeri.
    Bukankah penghasilan final dan HPP final merupakan bagian dari penghasilan neto komersial.
    kalau HPP final tidak dimasukkan dalam kelompok penghasilan komersial tersebut, nantinya dimasukkan dimana??.
    Trus apa gunanya bagian bawah ada koreksi postif dan negatif kalau HPP finalnya sudah dieliminir dalam HPP keseluruhan??

    Bung Hanif atau rekan yang lain..

    ada masukan mengenai hal ini?, soalnya waktu terus bergulir niih, mungkin dari senior yang lain bisa bantu mengenai ini…

    salam, thanks

  • onemailer

    Member
    17 February 2010 at 4:19 pm

    met sore…

    saya mo menanyakan ttg format yg ada di form bukti potong PPh4 ayat 2…untuk baris NPWP,Nama WP,Alamat dan Lokasi/bangunan yg ditulis disana apakah benar adalah data2 dari pihak yg menyewakan(pemilik lokasi) sedangkan di baris paling bawah Pemotong pajak adalah data2 dari pihak penyewa? karena saya ada kasus:atas pajak sewa yg membayar adalah pihak yg menyewakan terus mereka buat bukti potong PPh 4(2) tsb tetapi dgn penulisan NPWP,Nama WP,Alamat dan Lokasi/bangunan adalah pihak penyewa dan dibaris pemotong pajak adalah pihak yg menyewakan…Jadi mohon bantuan rekan-rekan mana format yg benar? krn sempat sy telpon ke pihak yg menyewakan mereka bilang format mereka seperti itu dgn para penyewa gedung sebelum-sebelumnya…

  • begawan5060

    Member
    17 February 2010 at 4:38 pm
    Originaly posted by firdawati:

    Saya baru akan melakukan pembayran bulan ini dimana pasti sudah dikenakan sanksi. apakah hal ini diperbolehkan?,
    maksudnya saya membayar angsuran sekaligus dengan ssp terpisah dari May 2009 – Jan 2010, sesuai dg perhitungan angsuran SPT 2008.

    Boleh saja rekan Firda, cuma nantinya akan dikenakan sanksi denda dan bunga..

    Originaly posted by firdawati:

    Sekarang saya akan menyiapkan laporan SPT 2009, jika saya melakukan laporan tahunan bulan Feb 2010, maka angsuran pph 25-nya dimulai mar 2010 ya pak? (sesuai tarif baru)

    Benar..

    Originaly posted by firdawati:

    di laporan SPT tahunan 2009 ini angsuran PPh 25-nya yang saya gunakan untuk perhitngan SPT tidak genap 12 bulan doong ya pak?

    Benar… dan tidak apa-apa sepanjang SPT Tahunan cepat dimasukkan.

  • begawan5060

    Member
    17 February 2010 at 4:42 pm
    Originaly posted by hanif:

    mohon maaf ikut nimbrung rekan begawan…
    Judul bagian atas form 1771 I adalah penghasilan neto komersial dalam negeri.
    Bukankah penghasilan final dan HPP final merupakan bagian dari penghasilan neto komersial.
    kalau HPP final tidak dimasukkan dalam kelompok penghasilan komersial tersebut, nantinya dimasukkan dimana??.
    Trus apa gunanya bagian bawah ada koreksi postif dan negatif kalau HPP finalnya sudah dieliminir dalam HPP keseluruhan??

    Apaboleh buat rekan Hanif, soal form 1771 I sudah "dipatok" begitu…
    Misalnya kita buat kertas kerja tersendiri, dibuat secara rinci dan terpisah, trus kalo kita pindahkan ke form 1771 I akhirnya akan seperti itu atau mirip seperti itu..

  • Aries Tanno

    Member
    18 February 2010 at 2:39 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Apaboleh buat rekan Hanif, soal form 1771 I sudah "dipatok" begitu…
    Misalnya kita buat kertas kerja tersendiri, dibuat secara rinci dan terpisah, trus kalo kita pindahkan ke form 1771 I akhirnya akan seperti itu atau mirip seperti itu..

    rekan begawan,
    apakah hal ini dapat diartikan bahwa, andaikata, seluruh penghasilan neto komersial (baik final atau non final) saya masukkan kedalam form 1771-I dan selanjutnya penghasilan yang final serta biaya-biaya yang berhubungan dengan penghasilan final tersebut (termasuk HPP) dikoreksi, adalah cara yang tidak tepat? (terlepas dari apakah kita buat kertas kerja secara rinci dan terpisah atau tidak)
    Mohon pencerahannya lebih lanjut…

    Salam

Viewing 31 - 45 of 48 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now