• PPH Pasal 4 ayat 2

     errisatria updated 14 years, 1 month ago 17 Members · 48 Posts
  • siti_zulaicha

    Member
    28 April 2009 at 9:11 am

    Pak, kalau perhitungan saya sebagai berikut :

    Nilai peredaran usaha : 1.887.647.345,-
    PPh Final = 2% x 1.887.647.345,- = 37.752.947

    Pph final + non final = 26.802.843,-
    Angsuran thn 2008 = 282.000,-
    PPh psl 25 = 325.200,-
    Total = 27. 410.043

    Selisih pph final yang harus dibayar = 37.752.947 – 27.410.043 = 10.342.904,-

    Perhitungan saya seperti diatas untuk menentukan sisa pph final yang harus dibayar, apakah betul spt itu.. mohon jawabannya.. tks

  • edisuryadi2

    Member
    28 April 2009 at 9:59 am

    Mbak kayaknya jasa Konstruksi yang dipotong 1.5 % itu bukan Jasa Konstruksi tetapi PPh Pasal 22 yaitu PPh Dipotong yang biayanya berasal dari dana APBN. Maaf kalau tidak salah, kalau salah tolong koreksi ???

  • siti_zulaicha

    Member
    28 April 2009 at 10:11 am

    Pak, sebagai ilustrasi data-datanya sbb :
    1. Peredaran usaha -PPN = 1.887.647.435,-
    2. Omset PPh final = 606.473.076,-
    3. HPP Keseluruhan = 1.699.882.595,-
    4. PPh 22 + 23 = 14.673.382,-
    5. PPh final = 12.129.461.-
    5. PPh 25 = 282.000,-
    6. Setoran PPh kurang bayar = 325.200,-

    semua kontrak tahun 2008. ada pembayaran yang dibayar seharusnya tahun 2008 tetapi dibayar tahun 2009. pertanyaannya apakah pph 23, 22 dan 25 dipindahbukukan sebagai pph final karena diberlakukannya pp no 51 ? bagaimana perhitungan pph 25, 22 dan 23 apabila tidak dipindabukukan melainkan sebagai kredit pajak untuk penghasilan non final, pada form 1771 induk. mohon penjelasannya pak..saya bingung dengan pendapat pph 25, 23 dipindahbukukan dan sebagai kredit pajak untuk penghasilan non final.

  • Wahyudi

    Member
    28 April 2009 at 11:52 am

    bener kata rekan edi, tidak ada perusahaan jasa konstruksi murni yg dipotong dg PPh trf 1,5%.
    Dan jika ada, saya yakin 100% perusahaan tersebut bukan murni bergerak di bidang jasa konstruksi saja. Sebab berdasarkan pengalaman saya terdahulu dan sudah menjadi rahasia umum, selain perusahaan mengerjakan bidang konstruksi perusahaan pasti juga bergerak dibidang pengadaan barang (dan ini yg diptg PPh trf 1,5%). Dan saya yakin 100% juga, pasti dalam satu kepemilikan akan ada beberapa nama BU yg bergerak dibidang sejenis dg tujuan utama untuk nyari Fee.

  • siti_zulaicha

    Member
    28 April 2009 at 5:42 pm

    Berarti form 1171 induk semua nihil, form 1173 III diisi tidak pak ? laporan rugi laba untuk SPT seperti contoh a1203l ? mohon jawabannya pak…tks..

  • begawan5060

    Member
    28 April 2009 at 6:21 pm
    Originaly posted by siti_zulaicha:

    pak, mau tanya lagi bagaimana dengan perusahaan supplier atau pengadaan barang…apakah pph 22 bisa dipindahbukukan ke pph final ? dan bagimana dengan perusahaan jasa konstruksi yang juga terdapat pph 22 atas pengadaan barang apakah dapat dipindahbukukan juga ke phh final ? mohon penjelasannya..tks..

    Dari beberapa pertanyaannya, saya simpulkan bhw di samping usaha jasa konstruksi juga ada penghsl dari jasa pengadaan/pemasok?

  • begawan5060

    Member
    28 April 2009 at 6:27 pm
    Originaly posted by siti_zulaicha:

    Pak, kalau perhitungan saya sebagai berikut :

    Nilai peredaran usaha : 1.887.647.345,-
    PPh Final = 2% x 1.887.647.345,- = 37.752.947

    Pph final + non final = 26.802.843,-
    Angsuran thn 2008 = 282.000,-
    PPh psl 25 = 325.200,-
    Total = 27. 410.043
    Selisih pph final yang harus dibayar = 37.752.947 – 27.410.043 = 10.342.904,-
    Perhitungan saya seperti diatas untuk menentukan sisa pph final yang harus dibayar, apakah betul spt itu.. mohon jawabannya.. tks

    Kalau usahanya/penghsl dari jasa konstruksi + jasa pengadaan, maka penghitungan tsb, tidak benar

    Originaly posted by siti_zulaicha:

    Pak, sebagai ilustrasi data-datanya sbb :
    1. Peredaran usaha -PPN = 1.887.647.435,-
    2. Omset PPh final = 606.473.076,-
    3. HPP Keseluruhan = 1.699.882.595,-
    4. PPh 22 + 23 = 14.673.382,-
    5. PPh final = 12.129.461.-
    5. PPh 25 = 282.000,-
    6. Setoran PPh kurang bayar = 325.200,-

    Mohon dipisahkan PPh 22 berapa? Atas pemotongan apa?
    PPh 23 berapa? atas pemotongan apa?

    Originaly posted by siti_zulaicha:

    semua kontrak tahun 2008. ada pembayaran yang dibayar seharusnya tahun 2008 tetapi dibayar tahun 2009. pertanyaannya apakah pph 23, 22 dan 25 dipindahbukukan sebagai pph final karena diberlakukannya pp no 51 ? bagaimana perhitungan pph 25, 22 dan 23 apabila tidak dipindabukukan melainkan sebagai kredit pajak untuk penghasilan non final, pada form 1771 induk. mohon penjelasannya pak..saya bingung dengan pendapat pph 25, 23 dipindahbukukan dan sebagai kredit pajak untuk penghasilan non final.

    Kalo penghslnya terdiri dari Penghsl yg dikenakan PPh Final dan non final, tidak ada pemindahbukuan

  • siti_zulaicha

    Member
    28 April 2009 at 11:04 pm

    benar pak..selain jasa konstruksi ada juga penghasilan dari jasapengadaan barang

  • siti_zulaicha

    Member
    28 April 2009 at 11:08 pm

    pph 22 atas jasa pengadaan barang 1,5 % nilainya 4.194.454
    pph 23 atas jasa konstruksi 1.5% nilainya 10.478.928
    pph final 12.129.461.

    perhitungan yang benar seperti apa pak ? tolong jawabannya..tks

  • begawan5060

    Member
    29 April 2009 at 8:05 am

    Penghitungan harus dipisahkan antara penghsl yg dikenakan PPh final dan tidak final
    PPh Final = Penghsl jasa konstruksi ketentuan baru
    PPh non final = Penghsl jasa konstruksi ketentuan lama + penghsl dari pengadaan/pemasok

    Contoh :
    Peredaran usaha seluruhnya = 1.887.647.435
    Peredaran usaha PPh Final = 606.473.076
    Peredaran usaha PPh Non Final = 1.887.647.435 – 606.473.076 = 1.281.174.359
    HPP dan biaya PPh Non Final (misalnya) = 1.170.000.000
    Ph neto PPh Non Final = 1.281.174.359 – 1.170.000.000 = 111.174.359

    PPh Non Final = Tarip Ps 17 X 111.174.359 = 15.852.200
    Dipot pihak lain) = 4.194.454 + 10.478.928 = 14.673.382
    PPh yg harus dibayar sendiri = 15.852.200 – 14.673.382 = 1.178.818
    Kredit PPh Ps 25 = 282.000
    PPh yg masih harus dibayar = 1.178.818 – 282.000 = 896.818

    Pengisian SPT Tahunan :

    Form 1771-I
    No. 1. Peredaran usaha = 1.887.647.435
    No. 3. Ph neto komersial = 1.887.647.435 – 1.170.000.000 = 717.647.435
    No. 4. Ph yg dikenakan PPh final = 606.473.076
    No. 8. Ph neto fiskal = 717.647.435 – 606.473.076 = 111.174.359 (pindahkan ke 1770 induk)

    Form 1771-IV
    Bagian A No. 8 :
    Peredaran Usaha = 606.473.076
    PPh terutang = 12.129.461

  • handycipto

    Member
    29 April 2009 at 10:20 am

    bisa lebih jelas lahi saudara a12o3l?

  • siti_zulaicha

    Member
    29 April 2009 at 12:16 pm

    pak begawan..tks sekali penjelasan bapak sudah saya mengerti..sekali lagi tks pak..

  • wauwauan

    Member
    27 January 2010 at 10:36 am

    saya ingin menanyakan masalah Perhitungan PPh pasal 4 ayat (2) dengan perhitungan 10% dan perhitungan by notaris gimana caranya mohon penjelasan?

    Contoh:

    Harga kontrak ruko selama 2 tahun sebesar 33.340.000
    Perhitungan PPh psl 4 ayat 2 brp besarnya?
    yang harus dibayarkan ke pemilik ruko brpa?
    By. Notaris brp?

    minta tolong penjelasannya?
    terima kasih

  • firdawati

    Member
    29 January 2010 at 2:36 pm

    Pak Begawan,

    Mengenai jawaban bapak yang terkait dengan perhitungan di penyajian SPT tahunan badan diatas, sangat jelas sekali hanya saja, saya mau tanya, jika perusahaan saya bukan perusahaan yang memiliki izin konstruksi / SUJK (dikenakan tarif lebih tinggi yaitu 4%), sebenarnya perusahaan saya hanya bergerak dalam bidang jasa konsultant arsitek, biasanya hanya dipotong pph 23, 2% saja dari jasa instalasi/engineering, tetapi ada perusahaan yang memotong 4% untuk pph pasal 4 (ayat 2) final. Yang menjadi pertanyaan bisakah saya menggunakan perhitungan sesuai dengan yang bapak jabarkan diatas? adakah pertanyaan dari fiskus dikemudian hari jika tidak semua project saya dikenakan tarif final melainkan hanya dikenakan pph 23 saja. Mohon advice-nya.
    Terima kasih sebelumnya pak…

  • begawan5060

    Member
    29 January 2010 at 5:31 pm

    Rekan Firda,
    Apabila jenis kegiatan usaha dari perusahaan mbak firda termasuk dalam kriteria sbb :
    1.Jasa konstruksi adalah layanan jasa konsultansi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultansi pengawasan pekerjaan konstruksi.
    2.Pekerjaan konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain.
    3.Perencanaan Konstruksi adalah pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang perencanaan jasa konstruksi yang mampu mewujudkan pekerjaan dalam bentuk dokumen perencanaan bangunan fisik lain.
    4.Pelaksanaan Konstruksi adalah pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang pelaksanaan jasa konstruksi yang mampu menyelenggarakan kegiatannya untuk mewujudkan suatu hasil perencanaan menjadi bentuk bangunan atau bentuk fisik lain, termasuk di dalamnya pekerjaan konstruksi terintegrasi yaitu penggabungan fungsi layanan dalam model penggabungan perencanaan, pengadaan, dan pembangunan (engineering, procurement and construction) serta model penggabungan perencanaan dan pembangunan (design and build).
    5.Pengawasan konstruksi adalah pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang pengawasan jasa konstruksi, yang mampu melaksanakan pekerjaan pengawasan sejak awal pelaksanaan pekerjaan konstruksi sampai selesai dan diserahterimakan.

    Maka memiliki SBU/SIUJK atau tidak…, tetap dikenakan pemotongan PPh Ps 4 ayat (2) Final

Viewing 16 - 30 of 48 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now