• PPh Pasal 26

  • iswadias

    Member
    15 July 2008 at 10:06 am

    Hallo semua,

    Gaji karyawan dan penghasilan perusahaan yang diketegorikan terkena PPh 26… dan berapa persen…. tks

  • iswadias

    Member
    15 July 2008 at 10:06 am
  • danan

    Member
    15 July 2008 at 10:46 am

    Rekan Iswadias,
    Menurut pendapat saya, untuk pasal 26 sebelumnya harus dilihat dulu apakah terdapat tax treaty antara negara asal karyawan/perusahaan dengan Indonesia. Apabila ada maka yang dipakai adalah yang ada di tax treaty, tetapi apabila tidak ada maka akan dipotong sebesar 20 persen dari gaji/penghasilan yang diterima

  • abinzz

    Member
    15 July 2008 at 1:27 pm

    yup, setuju…
    dilihat dulu apakah ekspat itu dari tax treaty partner country apa nggak..
    kalo nggak langsung pakek tarif PPh Pasal 26 20% x Gross Sallary

  • iswadias

    Member
    15 July 2008 at 3:14 pm

    Rekan Danan

    Tax reaty nya ada sebesar 20%, apakah pajak itu dikenakan ke Penghasilan Perusahaan atau hanya gaji karyawan… apakah termasuk juga untuk karyawan indonesia…??

  • adyudha

    Member
    15 July 2008 at 4:53 pm

    kalo buat karyawan indonesia bukan 26 pak, tapi 21..

  • mardi

    Member
    15 July 2008 at 8:58 pm

    Kena pph 26 ato bukan pertama dilihat statusnya apakah WP dalam negeri atau WP LN. Kalo WP LN kenanya PPh 26… hal ini berlaku untuk orang asing berstatus WPLN ataupun perusahaan asing(badan) yang memperoleh penghasilan dari Indonesia yang berstatus WPLN.
    Tax treaty adalah pengaturan khusus penghasilan antar negara, kalo ada tax treaty berarti UU pajak kita kesampingkan, misal pekerja sementara dari negara X di Indonesia selama 3 bulan, maka pasal 26-nya memperhatikan time test dan tarif sesuai tax treaty-nya(jika tidak ad tax treaty berarti pakai tarif 20%)

  • iswadias

    Member
    16 July 2008 at 11:51 am

    Jika perusahaan PMA Untuk direktur utama dan komisaris nya orang asing (tertera di akte) dikenakan pajak berapa…? dia diterima gaji dari kantor pusat / singapura……

    Kalo jabatannya direktur di perusahaan PMA tersebut dan dia orang indonesia tetapi gajinya dibayarkan dari kantor pusat / singapura… dikenakan pajak berapa…???

  • abinzz

    Member
    16 July 2008 at 12:28 pm

    saya sarankan rekan iswadias membaca tax treaty Indonesia – Singapura
    ada kok Web Ortax ini,,

    soalnya anda menceritakan kasusnya kurang jelas…

  • zhw

    Member
    16 July 2008 at 8:29 pm

    menurut saya, ada 2 ketentuan. melihat adanya SKB atau tidak
    kalau tidak ada SKB, maka menggunakan tarif 20% langsung…
    kalau ada SKB dilihat apakah ada tax treaty dengan negara tertentu..
    koreksinya…

  • mardi

    Member
    17 July 2008 at 9:56 am

    Mas ZHW SKB pasal 26 nyarinya dimana ya?

  • bastian

    Member
    17 July 2008 at 6:12 pm

    Orang asing yang bekerja di Indonesia, untuk yang namanya tertera di Akte Perusahaan atau ada perjanjian kerjanya dengan perusahaan akan dikenakan PPh Ps.21, jika tidak maka akan dikenakan PPh Ps.26, namun apabila org asing tsb telah menetap di Indonesia lebih dari 183 hari maka diwajibkan mendaftarkan diri utk memiliki NPWP atau diberikan NPWP secara jabatan.

  • d_yani

    Member
    29 July 2008 at 8:09 am

    Pagi semua,

    Mau menanyakan..kalau perusahaan indonesia melakukan pembayaran ke perusahaan di Brunei atas pelaksanaan jasa di dalam brunei (dalam hal ini perusahaan ind melakukan export product dan untuk menunjang export tsb menunjuk perusahaan brunei untuk mengangkut barang dari port di Brunei ke Gd di Brunei juga).
    1. Kalau PPN kan gak kena karena obyek pajak di luar pabean
    2. Kalau PPh 26, berdasar tax treaty Ind-Brunei, pendapatan yang diperoleh di brunei, dikenai PPh di Brunei…
    Bener gak…? Jadi kita bayar ke mereka full amount?

    Tks. Mohon tanggapannya.

Viewing 1 - 13 of 13 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now