Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › pph pasal 25 dan pph pasal 29
- Originaly posted by riorosario:
dikeluarkan dari penghasilan yg menjadi dasar untuk penghitungan pph 25
Maksudnya dikeluarkan langsung dari Kolom Induk SPT Tahunan Huruf E angka 14 a ya Pak?
Thanks
- Originaly posted by vinchan:
jadi kasus yang saya bahas ini bagaimana y rekan? apakah perusahaan harus membayar atau tidak y?
kalo menurut saya, seperti ini..
laba penjualan AT………1.000.000
pph 29 25% x 1jt…..250.000perhitungan pph 25
SPT PPh badan 14a. Ph yg mjd dasar penghitungan angs……0 (nol)
14c. PKP……………………………………….. ……………………….0 (nol)
14d. PPh Terhutang………………………………….. ……………….0 (nol)
14f. PPh Yg harus dibayar sendiri…………………………………..ni hil
14g. PPh Pasal 25 ………………………………………….. …………nihil
dasar kep 537 th 2000..
mohon koreksi - Originaly posted by vinchan:
apakah perusahaan harus membayar atau tidak y?
untuk pph badan terhutang tahun yg ada penjualan AT tersebut iya harus dibayar, tetapi untuk angsuran pasal 25nya menurut saya nihil. mohon koreksi.
- Originaly posted by riorosario:
untuk pph badan terhutang tahun yg ada penjualan AT tersebut iya harus dibayar, tetapi untuk angsuran pasal 25nya menurut saya nihil. mohon koreksi.
sepaket..
Untuk pengisian Huruf E angka 14a bisa langsung diisi 0 ya Rekan Rio.
Saya pikir dasar pengisian 14 a adalah dari Huruf A angka 3 Penghasilan Kena Pajak. Saya salah ya.
Thanks- Originaly posted by GANRO:
Untuk pengisian Huruf E angka 14a bisa langsung diisi 0 ya Rekan Rio.
menurut saya sih bisa..
Originaly posted by GANRO:Saya pikir dasar pengisian 14 a adalah dari Huruf A angka 3 Penghasilan Kena Pajak. Saya salah ya.
saya sih melihat dari kep 537..
mohon koreksi untuk bagian ini saya juga kurang tahu rekan. soalnya sebelumnya bukan saya yang handle bagian ini. makanya saya butuh pencerahan dari rekan-rekan sekalian. kalo boleh tahu psal 4 ayat 2 bisakah dijadikan sebagai kredit pajak??
- Originaly posted by vinchan:
kalo boleh tahu psal 4 ayat 2 bisakah dijadikan sebagai kredit pajak??
menurut saya tidak..karena sifatnya final..
- Originaly posted by riorosario:
Originaly posted by GANRO:
Untuk pengisian Huruf E angka 14a bisa langsung diisi 0 ya Rekan Rio.menurut saya sih bisa..
Originaly posted by GANRO:
Saya pikir dasar pengisian 14 a adalah dari Huruf A angka 3 Penghasilan Kena Pajak. Saya salah ya.saya sih melihat dari kep 537..
mohon koreksisepakat, pasal 3
Pasal 3(1) Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 dalam hal Wajib Pajak memperoleh penghasilan tidak teratur
adalah sebesar Pajak Penghasilan yang dihitung dengan dasar penghitungan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) dikurangi dengan Pajak Penghasilan yang dipotong dan atau dipungut serta Pajak
Penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan sesuai ketentuan Pasal
21, Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 24 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, dibagi 12 (dua
belas) atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak.(2) Dasar penghitungan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah jumlah
penghasilan neto menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu
setelah dikurangi dengan penghasilan tidak teratur yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan
Tahunan tersebut. - Originaly posted by vinchan:
untuk bagian ini saya juga kurang tahu rekan. soalnya sebelumnya bukan saya yang handle bagian ini. makanya saya butuh pencerahan dari rekan-rekan sekalian. kalo boleh tahu psal 4 ayat 2 bisakah dijadikan sebagai kredit pajak??
tidak bisa..
Ok Terima kasih rekan atas pencerahannya
- Originaly posted by riorosario:
kalo menurut saya, seperti ini..
laba penjualan AT………1.000.000
pph 29 25% x 1jt…..250.000perhitungan pph 25
SPT PPh badan 14a. Ph yg mjd dasar penghitungan angs……0 (nol)
14c. PKP……………………………………….. ……………………….0 (nol)
14d. PPh Terhutang………………………………….. ……………….0 (nol)
14f. PPh Yg harus dibayar sendiri…………………………………..ni hil
14g. PPh Pasal 25 ………………………………………….. …………nihilSependapat..
Terus berapa tarip PPH untuk penjualan Mobil apakah 10% sama dengan tarip untuk pendapatan sewa. Ada dasar peraturannya?
- Originaly posted by wij:
Terus berapa tarip PPH untuk penjualan Mobil apakah 10% sama dengan tarip untuk pendapatan sewa. Ada dasar peraturannya?
kan masuk pendapatan lain-lain rekan, nanti dihitung di SPT Tahunan