Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan pph pasal 25 dan pph pasal 29

  • pph pasal 25 dan pph pasal 29

     priadiar4 updated 12 years ago 7 Members · 29 Posts
  • vinchan

    Member
    27 November 2012 at 2:18 pm
  • vinchan

    Member
    27 November 2012 at 2:18 pm

    selamat siang semuanya.
    saya hendak bertanya mengenai perusahaan konstruksi yang menjual mobil dan dalam kondisi laba. apakah penghasilan dari laba tersebut menjadi objek pajak perhitungan pph pasal 29 nantinya?? dan bagaimana perhitungannya y?? terima kasih

  • ganro

    Member
    27 November 2012 at 2:32 pm
    Originaly posted by vinchan:

    perusahaan konstruksi yang menjual mobil

    Mobilnya aset WP atau gimana?

    Thanks

  • vinchan

    Member
    27 November 2012 at 2:35 pm

    mobil ini ada masuk dalam aset perusahaan dan tercantum dalam laporan keuangan juga. jadi bisa dikatakan ini aset perusahaan.

  • Yovi

    Member
    27 November 2012 at 2:45 pm
    Originaly posted by vinchan:

    apakah penghasilan dari laba tersebut menjadi objek pajak perhitungan pph pasal 29 nantinya??

    iya rekan..
    masuk ke pendapatan lain – lain..

    Originaly posted by vinchan:

    mobil ini ada masuk dalam aset perusahaan dan tercantum dalam laporan keuangan juga. jadi bisa dikatakan ini aset perusahaan.

    jika perusahaan rekan PKP, dan mobil yang di jual bukan sedan maupun station wagon, maka jangan lupa untuk menerbitkan faktur pajak..

  • vinchan

    Member
    27 November 2012 at 2:52 pm
    Originaly posted by yovi:

    iya rekan..
    masuk ke pendapatan lain – lain..

    berarti kedepanny PPh Pasal 25 kita bayar terus y? padahal sebelumnya adalah nihil.

    soal faktur pajak berarti jikalau mobil yg di jual adalah toyota avanza maka harus menerbitkan faktur pajak y?

    berarti dasar perhitungan pasal 29 nantinya hanya laba tersebut tanpa ada kredit pajak y???

  • Yovi

    Member
    27 November 2012 at 2:53 pm
    Originaly posted by vinchan:

    berarti kedepanny PPh Pasal 25 kita bayar terus y? padahal sebelumnya adalah nihil.

    maksudnya ini bagaimana?

  • vinchan

    Member
    27 November 2012 at 3:00 pm

    maksud saya PPh pasal 25 adalah angsuran dari PPh pasal 29 dan harus di bayar setiap bulannya. sebelum di jual aktiva ini kan PPh pasal 25 adalah nihil. dengan dijualnya maka mulai tahun depan dan seterusnya perusahaan harus terus membayar angsuran PPh 25 kn?

  • riorosario

    Member
    27 November 2012 at 3:02 pm
    Originaly posted by vinchan:

    berarti kedepanny PPh Pasal 25 kita bayar terus y? padahal sebelumnya adalah nihil.

    sepertinya nggak rekan, penjualan aktiva buka termasuk dalam pendapatan teratur sehingga dikeluarkan dari penghasilan yg menjadi dasar perhitungan..
    mohon koreksi

  • Yovi

    Member
    27 November 2012 at 3:03 pm
    Originaly posted by vinchan:

    dengan dijualnya maka mulai tahun depan dan seterusnya perusahaan harus terus membayar angsuran PPh 25 kn?

    enggak mesti begitu rekan..
    tergantung SPT badan tahun bersangkutan..

  • Yovi

    Member
    27 November 2012 at 3:04 pm
    Originaly posted by riorosario:

    sepertinya nggak rekan, penjualan aktiva buka termasuk dalam pendapatan teratur sehingga dikeluarkan dari penghasilan yg menjadi dasar perhitungan..

    kalau waktu menghitung SPT badan tetap dimasukkan sebagai penghasilan kan?

  • ganro

    Member
    27 November 2012 at 3:05 pm
    Originaly posted by yovi:

    iya rekan..
    masuk ke pendapatan lain – lain..

    Sepakat.

    Originaly posted by yovi:

    jika perusahaan rekan PKP, dan mobil yang di jual bukan sedan maupun station wagon, maka jangan lupa untuk menerbitkan faktur pajak..

    Pencerahan yang Komplit ………

    Thanks

  • riorosario

    Member
    27 November 2012 at 3:06 pm
    Originaly posted by yovi:

    kalau waktu menghitung SPT badan tetap dimasukkan sebagai penghasilan kan?

    betul pak/bu, tapi untuk menghitung besarnya angsuran 25 laba atas penjualan AT ini dikeluarkan dari penghasilan yg menjadi dasar untuk penghitungan pph 25. mohon koreksinya

  • ganro

    Member
    27 November 2012 at 3:09 pm
    Originaly posted by vinchan:

    maksud saya PPh pasal 25 adalah angsuran dari PPh pasal 29 dan harus di bayar setiap bulannya. sebelum di jual aktiva ini kan PPh pasal 25 adalah nihil. dengan dijualnya maka mulai tahun depan dan seterusnya perusahaan harus terus membayar angsuran PPh 25 kn?

    Pasal 29 nya Final terus ya rekan

  • vinchan

    Member
    27 November 2012 at 3:14 pm
    Originaly posted by riorosario:

    sepertinya nggak rekan, penjualan aktiva buka termasuk dalam pendapatan teratur sehingga dikeluarkan dari penghasilan yg menjadi dasar perhitungan..
    mohon koreksi

    jadi kasus yang saya bahas ini bagaimana y rekan? apakah perusahaan harus membayar atau tidak y?

    Originaly posted by yovi:

    kalau waktu menghitung SPT badan tetap dimasukkan sebagai penghasilan kan?

    iy betul akan di masukkan sebagai penghasilan lain-lain. jadi bagaimana bagusnya y rekan?

Viewing 1 - 15 of 29 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now