• PPh Pasal 25

  • Dimas85

    Member
    5 May 2008 at 2:46 pm

    Dear rekan2,

    Yang saya ingin tanyakan adalah jika saya mau lapor PPh Pasal 25 setiap bulannya, apakah cukup hanya dengan melaporkan SSPnya saja atau ada form SPMnya?
    Terima kasih

  • Dimas85

    Member
    5 May 2008 at 2:46 pm
  • Tamba

    Member
    5 May 2008 at 2:51 pm

    Lapor PPh Ps.25, cukup dengan SSP lembar 3 aja, sebelum tanggal 20 setiap bulannya.Thx

  • asma

    Member
    14 May 2008 at 3:51 pm

    ya betul.. pph 25 ga ada SPM nya…

  • wiguna

    Member
    21 May 2008 at 4:58 pm

    yang dilaporkan hanya SSP lembar 3. PPh 25 tidak ada SPM, hanya ada SPT tahunan saja.

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now