Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PPh PASAL 25
mau tanya nich,
SSP PPh pasal 25 nihil yang dianggap sebagai SPT boleh ga ya ditanda-tangan menggunakan tanda tangan stempel (bukan tanda tangan basah) atau SSP tsb boleh juga ditanda tangan siapa saja spt halnya SSP yang tidak nihil (yang akan di setor uangnya ke Bank) seperti layaknya bukti setoran.
tolong ya, . . . . . berikut dasar hukumnya . . .UU KUP membolehkan tanda tangan SPT dengan stempel.
SSP Ps.25 dianggap sebagai SPT masa. Karena sebagai SPT masa maka PPh 25 nihil atau tidak harusnya yang menanda tangani adalah Pengurus.
Lain halnya kalau SSP bukan sebagai SPT masa boleh saja ditanda tangani oleh siapa saja yang melakukan penyetoran ke bank / kantor pos karena SSP tersebut sebagai lampiran SPT.