• pph pasal 24

     Noel updated 13 years, 6 months ago 5 Members · 7 Posts
  • taxmogerz

    Member
    1 October 2010 at 3:19 pm
  • taxmogerz

    Member
    1 October 2010 at 3:19 pm

    bagaimana penjelasan tentang pph pasal 24 secara detailn nya??
    mohon penjelasannya. . .

  • cdr293

    Member
    1 October 2010 at 3:46 pm

    PPh Pasal 24 merupakan upaya penghindaran pajak berganda secara unilateral. Pajak yang dibayar di luar negeri atas penghasilan dari luar negeri yang diterima/diperoleh WPDN boleh dikreditkan terhadap pajak yang terutang dalam tahun pajak yang sama. Metode penghindaran pajak berganda yang dianut menurut Pasal 24 adalah Metode Kredit Pajak (Tax Credit).
    Beberapa macam kredit pajak yaitu: kredit pajak penuh (full tax credit), kredit pajak terbatas (ordinary tax credit), dan sparing tax credit/ fictisious tax credit. PPh Pasal 24 menganut Ordinary Tax Credit.
    Untuk kerugian di LN tidak diakui/tidak dapat dikompensasikan dengan penghasilan lainnya.
    Perhitungan PPh Pasal 24 yang dapat dikreditkan yaitu setinggi-tingginya adalah pajak yang terutang/dibayar di LN, tapi tidak melebihi jumlah yang dihitung menurut rumus berikut:
    Penghasilan LN dibagi Total penghasilan (DN+LN/World Wide Income) x PPh atas total penghasilan.
    Jika penghasilan LN berasal dari beberapa negara, maka perhitungan kredit pajak LN adalah dihitung per negara (per country limitation)

  • dius

    Member
    1 October 2010 at 4:14 pm

    Menambahkan ,
    Penghasilan yang terutang PPh Pasal 24 adalah penghasilan yang diperoleh dari luar negeri, yang dapat berupa
    a. dividen, bunga, premium, diskonto, capital gain dari saham dan sekuritas lainnya dari negara tempat badan yang menerbitkan saham atau sekuritas berkedudukan
    b. bunga, royalti dan sewa harta gerak dari badan yang menbayar berkedudukan
    c. Sewa harta tak bergerak dari negara tempat harta tersebut terletak
    d. jasa dari negara yang membayar jasa berkedudukan atau berada
    e. Laba dari BUT dari negara dimana BUT berusaha

    salam

  • Vindi

    Member
    1 October 2010 at 9:05 pm

    Pph 24 merupakan pajak atas penghasilan yang diterima wajib pajak pribadi atau badan dalam negeri atas penghasilan yang diterima di luar negeri, sama seperti yang telah di jelaskan sebelumnya bahwa pemberlakuan UU ini adalah untuk memberikan rasa keadilan bagi wajib pajak agar ia tidak dikenakan pemotongan pajak berganda.
    pajak ini dapat dikreditkan atas penghasilan dalam negeri, selama tidak diperoleh kerugian di luar negeri. rumusnya:

    1. menghitung total penghasilan netto di dalam dan luar negeri
    2. menghitung PPh atas penghasilan baik di dalam maupun di luar negeri (Bila WP Badan; 28% x total penghasilan netto
    3. mencari max kredit pajak luar negeri diperbolehkan (penghasilan netto di suatu negara: total penghasilan netto dalam dan luar negeri)
    4. menghitung pajak yang terutang di luar negeri ( % tertentu di negara tersebut X penghasilan netto di negara tersebut
    5. kredit yang di perbolehkan adalah yang terkecil nilainya ( nmr 2,3,4), besarnya tidak boleh melebihi hasil perhitungan di nomer 3

  • taxmogerz

    Member
    4 October 2010 at 12:41 pm

    terima kasih buat para senior yang udah maw berbagi wawasannya, ia mugkin kesimpulan nya pph pasakl 24 adalah pajak yang diciptakan untuk mengatasi pajak nberganda dengan dibuatnya tax treaty, tapi apakak subjek dan objek dari pph pasakl 24 itu hanya didalam negeri saja atau sebaliknya???

  • Noel

    Member
    4 October 2010 at 12:49 pm

    Singkatnya, PPh 24 itu adalah KREDIT Pajak Luar Negeri (KPLN), jadi sifatnya sama seperti PPh 22 dan 23 bagi WP Badan sebagai kredit pajak, hanya saja PPh 24 adalah kredit pajak yang boleh dikurangkan atas pajak yang sudah dipotong di luar negeri.
    Jadi, subjek pajak PPh 24 sudah pasti WP Dalam Negeri, karena WP Dalam Negeri yang memiliki penghasilan di luar negerilah yang berhak mendapat kredit pajak PPh 24 ini. Mengenai metode penghitungan sudah dijelaskan rekan-rekan sebelumnya. Kalau untuk mengatasi pajak berganda, iya benar salah satu caranya, yang memiliki istilah dalam pajak internasional adalah credit method, walaupun sebenarnya yang benar-benar mengatasi pajak berganda adalah full credit method atau exemption method. PPh 24 inilah juga yang disebut sebagai bentuk dari sistem world wide income yang dianut Indonesia dalam UU PPh, karena penghasilan WP Dalam Negeri yang berasal dari luar Indonesia, dapat dikenakan di Indonesia.

    Semoga penjelasan ini membantu

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now